Suami Nggak Punya Uang, Istri Malah Sedekah Diluar. Apa Hukumnya?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 28 Jun 2018
Suami Nggak Punya Uang, Istri Malah Sedekah Diluar. Apa Hukumnya?
Gambar ilustrasi via infotrens

Sedekah adalah suatu amal ibadah yang baik...

Namun bagaimana bila dilakukan dalam kondisi, suami sedang tidak ada uang. Dan istri memaksa sedekah dengan uang yang sedang dibutuhkan untuk sehari hari?

Bahkan begitu banyak balasan kebaikan bagi orang-orang yang gemar bersedekah atau Ahli Sedekah, maka Allah sangat memuliakan orang yang bersedekah serta menjanjikan dan menyediakan balasan-balasan yang sangat besar.

Ketika anda bersedekah untuk orang lain, kemudian suami anda masih mengalami masa sulit dalam keuangan, mana yang harus di dahulukan?

Diriwayatkan dari Zainab ats-Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai kaum wanita bersedekahlah kamu sekalian walaupun dari perhiasanmu.”

Zainab berkata, “Saya pulang menemui Abdullah bin Mas’ud (suamiku), dan menyatakan, “Sesungguhnya engkau laki-laki yang sedikit penghasilannya sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan kami bersedekah maka datangilah dan bertanyalah kepada beliau. Kalau boleh, saya bersedekah kepadamu dan kalau tidak boleh saya berikan kepada orang lain.’’

Abdullah berkata, ‘’Kamu sendirilah yang datang kepada beliau.’’ Maka saya pun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang wanita Anshar yang berada di pintu beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama.

Keluarlah Bilal untuk menemui kami. Kamipun berkata kepada Bilal, ’’Temuilah Rasulullah SAW dan kabarkanlah beliau kalau ada dua orang wanita yang berada di depan pintu beliau yang akan bertanya apakah boleh sedekah diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuh keduanya? Dan jangan kamu jelaskan siapa kami ini.’’

Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, beliau bertanya, ‘’Siapakah dua wanita itu? Bilal menjawab,’’ Seorang wanita Anshar dan Zainab.’ Tanya beliau pula,’’Zainab yang mana?’’ Ia menjawab,’’Istri Abdullah.’’

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘’Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Hadis di atas memberikan pelajaran penting kepada kita, boleh hukumnya seorang istri bersedekah kepada suami terutama bila suaminya belum bekerja atau memiliki penghasilan yang sedikit.

Bahkan, seorang istri diperbolehkan mengeluarkan zakat wajibnya kepada suaminya yang fakir atau miskin atau termasuk dalam kriteria orang yang berhak mendapatkan zakat. Itu karena seorang istri tidak memiliki kewajiban menafkahi suaminya.

Bersedekah kepada suami merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh seorang istri.

Sedekah yang dikeluarkan oleh istri kepada suaminya tidak hanya akan menumbuhkan jalinan yang harmonis dengan Allah SWT juga menjadi sebab terjalinnya hubungan yang mesra dengan suami dan anggota keluarganya.

Baca Juga: Istri Menolak Ajakan Suami Akan Dilaknat Malaikat, Bagaimana Kalau Suami yang Menolak Ajakan Istri?
Ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya, ia mendapatkan dua pahala, seperti sabda Rasulullah SAW di atas, “Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Selain itu, ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya sesungguhnya ia telah merealisasikan hikmah dan tujuan dari pernikahan yang membuat tali ikatan pernikahan semakin kuat dan kokoh.

Di antara tujuan dan hikmah pernikahan adalah mengatur hubungan laki-laki dengan wanita berdasarkan asas pertukaran hak, saling menolong dan saling kerja sama yang produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati yang lain.

Oleh karena itu, bila seorang istri hendak bersedekah perhatikan dulu suaminya apakah ia layak disedekahi atau tidak sebelum bersedekah kepada orang lain. Karena bersedekah kepada suami yang fakir harus diutamakan sebelum bersedekah kepada yang lainnya, dilansir dari islampos.com


Namun suami jangan melupakan, bahwa dirinyalah yang berkewajiban menafkahi istri.

Banyak dalil yang menunjukkan wajibnya seorang suami memberi nafkah kepada istri. Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ‘dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka‘: “yaitu berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan kepada para lelaki untuk ditunaikan terhadap istri mereka” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/292).

Allah Ta’ala juga berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً .

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

كفى بًالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud 1692, Ibnu Hibban 4240, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Maka wajib hukumnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya dan keluarganya, dan bila itu tidak dilaksanakan maka ia berdosa.  Wallahu A'lam
SHARE ARTIKEL