Ramai Berita Wanita Dipaksa Aborsi, Ketahui Dosa Besar Aborsi dan Hukuman Beratnya

Penulis Penulis | Ditayangkan 21 May 2018

Ramai Berita Wanita Dipaksa Aborsi, Ketahui Dosa Besar Aborsi dan Hukuman Beratnya
Sumber gambar solo.tribunnews.com

Hukuman berat bagi pelaku aborsi serta dosa berat yang bakal ditanggung bagi kedua pelaku yang sudah berzina dan tega melakukan aborsi..

Tidakkah mereka ketahui jika aborsi sama dengan membunuh anak mereka sendiri?

Ramai berita wanita dihamili kemudian dipaksa aborsi. Maaf beritanya tidak kami sertakan. Banyak media yang menulis hal ini.

Namun wajibbaca.com lebih menitik beratkan pada pedihnya dosa yang ditanggung pelaku. Dan juga hukuman yang bagi pelaku aborsi di Indonesia.

Menggugurkan Kandungan karena Perzinahan

Jika yang dimaksud dengan hamil diluar nikah adalah dikarenakan perbuatan zina maka sungguh merupakan perbuatan dosa besar yang diharamkan Allah swt dan diwajibkan bagi si pelakunya untuk segera bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha serta bertekad tidak mengulanginya lagi pada masa yang akan datang.

Sesuai dengan firman Allah swt :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Ancaman Mengerikan dari Allah Ta’alaa Bagi Pelaku Zina

Dalam hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada seseorang yang anaknya telah berzina,

وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ

“Bagi anakmu yang telah berzina, nantinya akan dikenakan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.”  (HR. Bukhari, no. 2695 dan Muslim, no. 1697)

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690)

Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").

Jadi, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;

"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL