Pengertian Talak, Serta Hukum Berjima` Setelah Menjatuhkan Talak Satu dan Dua

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 04 May 2018


Pengertian Talak, Serta Hukum Berjima` Setelah Menjatuhkan Talak Satu dan DuaFoto via arrahman.id

Sudah ditalak satu sama suami, tapi suami minta "itu" bagaimana seharusnya sikap istri?

Suami emosi dengan tidak sadar mengucapkan talak, lalu setelah selang beberapa hari suami menyesalinya dan ingin berhubungan dengan istri bolehkah? 

Penting untuk dipahami bila anda dalam kondisi seperti ini hal ini yang harus dilakukan.

Pernahkah mendengar kata talak? Seringkali kita mendengar kata talak dalam kehidupan berumah tangga.

Sadar atau tidak talak bisa saja terucap dari mulut kita karena merasa kesal terhadap pasangan.

Terlebih para wanita, mereka lebih mudah mengeluarkan kata cerai dari pada kata sayang bila suami sudah kelewatan.

Saya masih bingung perbedaan talak 1, 2, dan 3 itu apa. Boleh tolong jelaskan perbedaan ketiganya?

Baca JugaCara Sholat Istikhoroh agar Langsung Dapat Petunjuk

Memang semua jenis kendala, baik yang rumit hingga sangat rumit yang ada didalam keluarga harus selalu dicoba untuk sama-sama kita selesaikan dengan baik-baik, agar kita dapat memeprtahankan hubungan pernikahan kita dengan baik dan tidak terlibat kedalam cerai (talak).

Talak artinya terlepas atau putusnya kehalalan antara suami dan istri.

Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.

Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.

Pengertian Talak. Menurut bahasa Arab, kata talak bermakna pelepasan atau penguraian tali pengikat. 

Sedangkan menurut istilah hukum Islam berarti :

  • Menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi keterikatannya dengan menggunakan ucapan tertentu.
  • Melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami dan istri

Pengertian Cerai/Talak. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.

Asal hukum talak adalah makruh, sebab merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah swt.

Baca JugaBerhijrah Jadi Baik Tapi Malah Dimusuhi, dan Dikucilkan. Jangan Menyerah, Ingatlah ini

Apakah Talak Itu Boleh ?

Talak/cerai itu diperbolehkan dan termasuk perbuatan halal tapi perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang paling dibenci Allah.

Hadits riwayat dari Abu Dawud

 ( ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya :

"Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai/talak"( Riwayat Abu Dawud ).

Baca Juga10 Dampak Negatif Perceraian, Pantas Jika Allah Sangat Membenci Hambanya Yang Bercerai

Rukun Talak

Adapun beberapa rukun dalam talak adalah :

  • Suami ( selain suami tidak boleh menjatuhkan talak )
  • Istri yang diikat dengan pernikahan yang sah.
  • Shighot talaq ( kata-kata ucapan dari suami kepada istri yang menunjukkan talak )
  • Disengaja.

Macam-Macam Talak

Talak terbagi kedalam beberapa macam yaitu:

Pertama dilihat dari cara pelafalan

Jika dilihat dari cara pelafalannya maka talak dapat dibagi menjadi dua yaitu:

  • Talak sharih artinya talak yang dilakukan secara terang - terangan
  • Talak kinayah artinya talak yang dilakukan secara sindiran.

Kedua dilihat dari cara rujuk

Jika dilihat dari cara rujuknya maka talak dapat dibagi menjadi empat yaitu:

1) Talak raj'i

Talak Raj'i artinya talak yang masih diperbolehkan untuk rujuk kembali selama masih dalam masa iddah.

2) Talak ba'in

Talak ba'in artinya talak yang tidak diperbolehkan untuk melakukan rujuk lagi, kecuali sudah pernah melakukan pernikahan dengan orang lain.

3) Talak faskh

Talak Fasakh artinya talak yang diakibatkan karena adanya masalah antara  suami istri yang tidak dapat diselesaikan lagi secara damai dan istri mengadukannya kepada pengadilan.

4) Talak khulu'

Talak khulu' artinya talak yang dilakukan oleh suami karena kemauan istri dengan jalan istri memberi sebuah tebusankepada suami.

Baca Juga Cerita dari Anak Korban Perceraian (Story of a Broken Home Kid).

Apabila talak dilakukan oleh suami, maka ada beberapa jenis talak yaitu :

1) Talak sunni

yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami yang mengucapkan talak kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya.

 2) Talak bid’i

Yaitu suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika sang istri dalam keadaan haid atau berada dalam kondisi suci tetapi sang istri sudah disetubuhi.

3) Talak raj’i

Yaitu perceraian ketika suami mengucapkan talak 1 atau talak 2 kepada isterinya. 

Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. J

ika waktu iddah telah habis, maka suami tidak boleh lagi  melakukan rujuk dengan istrinya kecuali dengan melakukan akad nikah baru.

4) Talak bain

Yaitu  perceraian pada saat suami mengucapkan talak tiga (atau ketiga) kepada isterinya. 

Isterinya tidak boleh diajak untuk rujuk kembali, kecuali setelah isterinya menikah dengan laki-laki lain, suami barunya menyetubuhinya, kemudian setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan suami barunya, barulah mantan suami yang pertama boleh menikahinya lagi.

5) Talak taklik

Yaitu suami yang menceraikan isterinya dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.

Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa  talak satu dan talak dua adalah talak yang memungkinkan si suami untuk kembali rujuk (termasuk mengajak berhubungan intim) dengan istrinya selama masa iddah (talak 1 dan 2 termasuk kedalam talak raj’i).

Namun jika seorang suami menyatakan talak tiga kepada istrinya, maka dia tidak boleh rujuk lagi kecuali si istri tersebut menikah dengan laki-laki lain. 

Kemudian bercerai setelah itu barulah mantan suaminya yang pertama boleh menikahinya kembali (talak 32 termasuk talak ba’in).

Baca JugaIslam Membolehkan Istri Gugat Cerai Suami Asalkan Dengan Syarat 7 Hal ini

Contoh Talak 1, 2 dan 3

Misalkan suami A dan istri B menikah. Lalu A mentalak si B. Ini disebut talak 1. Setelah 3 bulan, kemudian mereka rujuk kembali. Lalu karena satu dan lain hal, si A kembali mentalak si B.

Nah, ini disebut dengan talak 2. Meskipun telah melakukan talak 2, A masih boleh rujuk kembali dengan si B.

Namun jika A kembali mentalak si B, ini otomatis menjadikan talak 3 telah jatuh. 

Maka A tidak boleh rujuk lagi dengan si B, kecuali si B menikah dahulu dengan laki-laki lain lalu berhubungan intim. 

Kemudian suami barunya  mentalaknya (minimal talak 1), serta sudah habis masa iddahnya, baru kemudian mantan suami pertamanya boleh menikah lagi dengan mantan istrinya.

Sedang Proses Talak, Berhubungan dengan Istri, Bolehkah?

Jika seorang suami belum mentalak isterinya dan belum ada lembaga yang memiliki wewenang menjatuhkan talak terhadap wanita tersebut atau membatalkan pernikahannya, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai isterinya.

Walaupun sang suami sudah lama tidak bersamanya atau mengisolasinya atau sang isteri memisahkan diri darinya, berapa lamapun waktu yang berlalu.

Jika sang suami menjimaknya, maka dia sedang menjimak isterinya yang halal baginya kapan saja dia lakukan.

Karena menurut hadits berikut ini

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وما كان الناس عليه الآن من كون المرأة إذا طلقت طلاقاً رجعياً تنصرف إلى بيت أهلها فوراً ، هذا خطأ ومحرم

“Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.” [Fatawa Asy-Syar’iyyah dinukil dari: https://islamqa.info/ar/ref/122703]

Dengan hadist tersebut dijelaskan bahwa istri masih halal bagi suami, dan bisa mengajukan rujuk karena masih dalam talak raj'iy.

Berdasarkan pengertian diatas maka talak yang diakui hukum negara adalah talak yang diucapkan dihadapan pengadilan agama.

Berbeda dengan talak dalam hukum islam dimana talak berlaku atau sah apabila dijatuhkan langsung pada saat itu juga meskipun dijatuhkan diluar pengadilam agama.

SHARE ARTIKEL