Mahar-Mahar Unik Yang Tidak Memberatkan Pengantin Tapi Tetap Sah Menikah

Penulis Penulis | Ditayangkan 28 May 2018
Mahar-Mahar Unik Yang Tidak Memberatkan Pengantin Tapi Tetap Sah Menikah
Sumber gambar Harus Tahu

Takut nikah karena banyak syarat dan mahar yang harus mewah?

Padahal dalam islam tidak memberikan syarat khusus untuk sebuah mahar, apalagi seperti di zaman rasulullah ini.

Terkadang, seorang pria tidak berani menikah karena alasan mahar.

Padahal, selain di satu sisi Islam sangat memuliakan wanita dengan mewajibkan seorang suami memberikan mahar kepada istrinya, di sisi yang lain Islam tidak memberatkan pria dengan mahar yang tidak terjangkau.

Berikut ini contoh-contoh mahar di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bukan hanya tidak memberatkan pengantin, tetapi juga unik.

1. Sepasang Sandal
Mahar-Mahar Unik Yang Tidak Memberatkan Pengantin Tapi Tetap Sah Menikah
Sumber gambar Cahaya Islam

Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada pernikahan yang maharnya sepasang sandal. Hal itu terjadi pada seorang pengantin muslimah dari Bani Fazarah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang bertanya kepada perempuan tersebut apakah ia ridha dengan mahar yang akan diberikan calon suaminya berupa sepasang sandal. Ia pun menjawab bahwa dirinya ridha. Masya Allah… unik dan luar biasa.

Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan hadits ketika Rasulullah bertanya kepada wanita tersebut.

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ . قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ فَأَجَازَهُ
Dari Amir bin Rabi’ah bahwasanya ada perempuan dari Bani Faza’ah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau meridhakan dirimu dan apa yang kau miliki dengan sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah pun membolehkannya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih))

2. Cincin Besi
Mahar-Mahar Unik Yang Tidak Memberatkan Pengantin Tapi Tetap Sah Menikah
Sumber gambar Atsar ID

Rasulullah sangat mempermudah sahabatnya untuk menikah. Maharnya pun disesuaikan dengan kemampuan calon suami, asal istri ridha menerimanya. Selain ada pernikahan yang maharnya sepasang sandal, ada pula pernikahan di zaman Rasulullah yang maharnya ‘hanya’ sebuah cincin besi.

Rasulullah menegaskan bolehnya mahar dengan cincin besi bagi sahabatnya yang tidak memiliki harta

أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Berikanlah kepadanya (mahar) meskipun hanya sebuah cincin besi” (HR. Bukhari – Muslim)

3. Baju Besi
Mahar-Mahar Unik Yang Tidak Memberatkan Pengantin Tapi Tetap Sah Menikah
Sumber gambar Yes Muslim

Islam sangat memudahkan mahar dalam pernikahan. Selain bisa dibayar tunai, Rasulullah juga memperbolehkan mahar dibayar kemudian.

Jika mahar sepasang sandal dan cincin besi tersebut terjadi pada pernikahan orang lain dan dibayar tunai, mahar baju besi diberikan Ali radhiyallahu ‘anhu kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha, putri Rasulullah, beberapa waktu setelah akad nikah.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا تَزَوَّجَ عَلِىٌّ رضى الله عنه فَاطِمَةَ رضى الله عنها قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَعْطِهَا شَيْئًا . قَالَ مَا عِنْدِى. قَالَ فَأَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ
Dari Ibnu Abbas bahwasanya ketika Ali radhiyallahu ‘anhu menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berikanlah ia (mahar) sesuatu”. Ali menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun” Lalu Rasulullah bersabda, “Berikanlah baju besimu” (HR. An Nasa’i)

4. Membacakan Al Qur’an
Mahar-Mahar Unik Yang Tidak Memberatkan Pengantin Tapi Tetap Sah Menikah
Sumber gambar kumparan.com

Ada pula sahabat yang tidak memiliki apa pun. Bahkan cincin besi pun ia tidak punya. Maka Rasulullah pun bertanya apakah ia hafal ayat-ayat Al Qur’an. Kemudian beliau menyuruh sahabatnya itu untuk membacakan beberapa ayat Al Qur’an yang dihafalkannya sebagai mahar.

مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ . قَالَ كَذَا وَكَذَا . قَالَ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Apakah engkau hafal ayat-ayat dari Al Qur’an?” Laki-laki itu menjawab, “Saya hafal surat ini dan surat ini”. Lalu Rasulullah bersabda, “Aku akan menikahkan kalian berdua dengan mahar ayat Al Qur’an yang ada padamu” (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Mengajarkan Al Qur’an
Mahar-Mahar Unik Yang Tidak Memberatkan Pengantin Tapi Tetap Sah Menikah
Sumber gambar islamkafah.com

Jika mahar membaca hafalan Qur’an sering pula dilakukan oleh aktifis dakwah di zaman sekarang, pada zaman Rasulullah ada juga pernikahan yang maharnya adalah mengajari Al Qur’an. Dalam riwayat Abu Hurairah, jumlahnya 20 ayat. Ya, mengajarkan Al Qur’an 20 ayat.

عَلَّمَهَا مِنَ الْقُرْآنِ . وَفِيْ رِوَايَةِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ إِنَّهُ قَدَّرَ ذَلِكَ بِعِشْرِيْنَ آيَةً
“Ajarkanlah kepadanya ayat-ayat Al Qur’an” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “Jumlah itu ada dua puluh ayat”

7. Masuk Islam
Mahar-Mahar Unik Yang Tidak Memberatkan Pengantin Tapi Tetap Sah Menikah
Sumber gambar Suara Islam

Yang paling unik dari semua mahar tersebut adalah maharnya Abu Thalhah kepada Ummu Sulaim. Apa itu? Maharnya adalah masuk Islam.

Ceritanya, Abu Thalhah yang saat itu duda melamar Ummu Sulaim yang saat itu janda karena suaminya meninggal. Abu Thalhah orangnya tampan, kaya dan memiliki kedudukan terhormat. Sayangnya, ia masih musyrik.

Maka menjawab lamaran Abu Thalhah, Ummu Sulaim menjawab, “Engkau adalah laki-laki yang lamarannya tidak layak ditolak. Tetapi sayangnya engkau masih kafir sedangkan aku adalah wanita muslimah” Maka kemudian Abu Thalhah masuk Islam dan itu sebagai mahar pernikahan keduanya.

Mahar Unik Zaman Now
Mahar-Mahar Unik Yang Tidak Memberatkan Pengantin Tapi Tetap Sah Menikah
Sumber gambar Harus Tahu

Sang pria yang bernama Hari akhirnya meminang belahan jiwanya selama ini yang bernama Rohani. Dengan mahar segelas air putih, pernikahan mereka dilaksanakan pada hari Sabtu lalu, tanggal 26 Maret 2016, di Masjid Alfalah, Kampung Pea Jambu, Aceh.

Syarat Sah Menikah
Rukun-rukun nikah yaitu terdiri atas :
  1. Calon suami ( Mempelai  laki – laki  )
  2. Calon istri ( Mempelai wanita )
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab qabul ( akad nikah )
  6. Syarat Syah Nikah

A. Syarat Bagi Mempelai Laki – laki :
  1. Beragama islam
  2. Laki – laki normal atau tulen
  3. Tidak dalam tekanan / paksaan
  4. Tidak memiliki empat atau lebih istri
  5. Tidak dalam mahram istri
  6. Mengetahui bahwa calon istrinya adalah syah untuk dinikahi atau bukan mahramnya
  7. Tidak dalam ibadah ihram haji / umrah

B. Syarat Bagi Mempelai Wanita :
  1. Beragama islam
  2. Wanita normal atau asli
  3. Bukan mahram dari calon suami
  4. Mengizinkan walinya untuk menikahkannya dengan calon suaminya
  5. Tidak dalam masa iddah
  6. Bukan istri orang
  7. Tidak dalam ibadah ihram haji dan umrah
  8. BelumPernah li’an

C. Syarat Bagi Wali :
  1. Laki – laki yang beragama islam
  2. Tidak fasik
  3. Memiliki hak untuk menjadi wali
  4. Tidak ada halangan atas perwaliannya
  5. Merdeka
  6. Tidak dipaksa atau dengan kemauan sendiri
  7. Tidak dalam keadaan ihram haji/ umrah

D. Syarat – syarat bagi saksi :
  1. Laki – laki
  2. Baligh ( dewasa )
  3. Jumlahnya sekurang- kurangnya adalah 2
  4. Hadir langsung dalam acara akad nikah
  5. Memahami tentang akad nikah
  6. Dapat mendengar , melihat dan dapat berucap ( tidak buta , tuli dan bisu )
  7. Adil

Syarat Yang Membebaskan dari  Halangan Perkawinan Bagi calon suami ataupun istri :
  1. Tidak adanya  hubungan darah yang terdekat .
  2. Tidak adanya hubungan satu susuan .
  3. Tidak adanya  hubungan persemendaan (mushaharah)
  4. Tidak Li’an
  5. Sicalo suami mempunyai istri kurang dari 4 orang dan mendapatkan izin dari  istri – istrinya
  6. Tidak dalam ibadah  ihram haji ataupun umrah
  7. Tidak berbeda agama
  8. Tidak dalam talak ba’in kubra
  9. Tidak permaduan
  10. Calon istri tidak dalam keadaan masa iddah
  11. Calon istri tidak menpunyai seorang  suami

Syrat-syarat dalam akad nikah ( ijab qabul ):
  1. Adanya ijab ( Penyerahan dari wali )
  2. Adanya qabul ( kalimat penerimaan dari suami )
  3. Ijab memakai kata nikah atau kata lain yang memiliki arti sama
  4. Ijab dan qabulnya jelas
  5. Berada dalam satu majlis / tempat
  6. Tidak dalam ihram haji / umrah

Larangan-larangan Dalam Pernikahan :
  1. Ada hubungan darah atau mahram antar calon mempelai .
  2. Menikah dengan lain agama ( salah satu murtad )
  3. Rukun nikah tidak terpenuhi


Karena kita berada di negara indonesia , maka ada syarat – syarat yang lain selain dari syarat – syarat dalam agama islam . Syarat – syarat tersebut di atur dalam UU , berikut adalah syarat nikah yang terkandung dalam UU :
  • Bagi calon istri yang masih di bawah usia 21 tahun , maka harus membuat suarat pernyataan izin untuk menikah dari wali nya .

  • Usia minimum boleh menikah yaitu bagi laki – laki 19 tahun , dan perempuan 16 tahun
Semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL