Cara Membayar Fidyah Lengkap dengan Syarat Rukunnya

Penulis Khoilul Nur Fadilah | Ditayangkan 01 May 2018


Cara Membayar Fidyah Lengkap dengan Syarat Rukunnyailustrasi via fimadani.com

Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah lebih dikenal dengan istilah ~ez_ldquo~ith~ez_rsquo~am~ez_rdquo~, yang artinya memberi makan.

Adapun fidyah yang akan kita ulas disini adalah susuatu yang harus diberikan kepada orang miskin.

Entah itu berupa makanan ataupun sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

Fidyah atau fidaa atau fida~ez_rsquo~ adalah satu makan. Yang mempunyai arti apabila dia memberikan tebusan kepad seseorang, maka orang tersebut akan menolongnya.

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. 

Tidak ada keharusan seseorang membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung. 

Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.

Umumnya, fidyah Ramadhan dilakukan oleh orang yang tidak mampu mengganti puasa seperti orang yang telah tua renta. 

Terkadang juga dilakukan oleh orang yang sakit namun kemungkinan keil untuk sembuh.

Allah SWT berfirman bahwa :

“ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):  

Memberi makan seorang miskin “Ibnu Abbas menjelskan bahwa yang dimaksud dari ayat tersebut adalah untuk orang yang telah tua renta dan enek tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, maka hendaknya mereka memberi makan orang miskin setiap harinya.

Namun ada permasalahan yang dirasakan kaum muslim yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan, yaitu bagaimana takaran dalam membayar fidyah. 

Ada yang mengatakan boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras dan lainnya).

Didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Besaran Fidyah dan Orang yang Wajib Melakukannya

Membayar fidyah

Menurut Muhammad saw, bentuk fidyah berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok yang di setiap negeri berbeda satu dengan yang lainnya. 

Makanan pokok dapat dalam bentuk siap santap atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.

Ukuran Fidyah

Untuk ukuran fidyah, seberapa banyak jumlahnya yang harus dikeluarkan, para ulama berbeda pandangan. 

Berikut ini penjelasannya:

1. Satu mud

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam. 

Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). 

Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. 

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

2. Dua mud atau setengah sha’

Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah berpendapat ½ sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. 

Setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. 

Sebagian ulama yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.

Telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah: 

“Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya. 

Jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.

3. Satu Sha’

Ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’. 

Satu sha’ itu setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. 

Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.

Dari perbedaan ulama diatas kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha' atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin. 

Nah, siapa sajakah yang punya kewajiban membayar fidyah tersebut? Simak urain berikut ini:

Orang yang Harus Membayar Fidyah

Berikut ini adalah orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa:

Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,

Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,

Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. 

Mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. 

Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.

Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.

Adapun tata cara membayar fidyah dijelaskan dalam uraian berikut ini:

Waktu, Bentuk, dan Cara Pembayaran Fidyah

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. 

Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:

Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup lagi berpuasa seperti dijelaskan dalam hadits berikut ini:

“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka." (HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”

Memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Namun sebaiknya juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Jika anda atau punya saudara yang berkewajiban membayar fidyah, waktu pembayaran ditentukan seperti uraian berikut ini:

Waktu pembayaran fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. 

Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. 

Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya.

Kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. 

Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. 

Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.

Apakah fidyah harus dalam bentuk memberi makanan dan tidak bisa diganti dengan uang? Kajian tentang hal itu bisa anda simak dalam uraian berikut ini:

Fidyah dengan Uang

Menurut KH Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU: 

“Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang.

Karena jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan untuk keperluan lain”.

Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an. 

Namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. 

Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. 

Namun jika uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Setelah anda memahami ketentuan fidyah di atas, maka bagian akhir dari artikel ini akan menjelaskan cara membayar fidyah:

Cara membayar fidyah

Dari pembahasan diatas, telah jelas bahwa inti dari Fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang telah ditinggalkan karena alasan tertentu dengan memberi makan satu orang miskin.

Ada dua cara pembayaran fidyah puasa bagi yang menjalankannya :

1. Memberi makanan kepada orang miskin yang telah kita masak sehingga mereka dapat langsung memakannya. 

Prosedurnya adalah dengan mengundang sejumlah orang miskin sebanyak jumlah hari dimana kita tidak berpuasa di hari selama bulan Ramadhan. Prosedur ini telah dilakukan oleh Anas bin Malik.

2. Memberi makanan kepada orang miskin yang belum kita masak. 

Jadi, yang kita berikan adalah makanan pokok seperti biji gandum. Akan menjadi lebih baik apabila kita pun juga memberikan lauk mentahnya juga.

Proses pembayaran dapat dilakukan perseorangan setiap harinya atau dengan mengumpulkan hari dan menjumlahkan banyak orang miskin sesuai hari yang telah dikumpulkan.

SHARE ARTIKEL