Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid, Tapi Meninggal dalam Keadaan ini Mati Syahid
Penulis Penulis | Ditayangkan 16 May 2018Sumber gambar rakyatkunews.com
Cara Mati Syahid, bukan dengan meneror saudara muslim ataupun non muslim dengan bom bunuh diri di negeri yang damai ini.
Namun, jika ada orang yang meninggal dalam keadaan berikut ini, maka bisa disebut mati syahid...
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Orang mati syahid ada lima; orang yang mati karena sakit tha’un (kolera), orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena terpendam reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allâh. [Muttafaqun ‘alaihi]
Hadits Abdullah bin Busr Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
القَتِيْلُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ شَهِيْدٌ وَ اْلمَبْطُوْنُ شَهِيْدٌ وَ الْمَطْعُوْنُ شَهِيْدٌ وَ الْغَرِيْقُ شَهِيْدٌ وَ النُّفَسَاءُ شَهِيْدَةٌ
Orang yang terbunuh fii sabîlillah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid, orang yang mati karena wabah kolera adalah syahid orang yang mati karena tenggelam adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid. [HR Thabrani dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ no. 4441]
Juga Hadits Jâbir bin ‘Atik Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
Syuhada’ (orang-orang yang mati syahid) yang selain terbunuh di jalan Allâh Azza wa Jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah tha’un adalah syahid, mati tenggelam adalah syahid, penderita penyakit lambung (semacam liver) adalah syahid, mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid [HR. Abu Dawud no. 3113 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud].
Sumber gambar Tribunnews.
Dengan demikian jelaslah bahwa orang yang mati tenggelam adalah syahid, sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang yang menaiki perahu untuk berdagang lalu tenggelam apakah dikatakan syahid? Beliau rahimahullah menjawab: Ya, dia mati syahid apabila tidak bermaksiat dalam pelayarannya tersebut. (Lihat Majmû al-Fatâwâ 24/293). Juga imam an-Nawawi memasukkannya kedalam syahid akhirat. Beliau rahimahullah menyatakan: Lafazh Syahadat (mati syahid) yang ada dalam syuhada’ akhirat maksudnya adalah syahid dalam pahala akherat bukan tidak dimandikan dan disholatkan. [Lihat al-Majmû’ 5/264].
Demikian juga para Ulama mazdhab yang empat sepakat menganggap orang yang mati tenggelam sebagai syahid.
Oleh karena itu para Ulama ahli fikih sepakat orang yang tenggelam dimandikan dan dikafani serta dishalatkan. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah berkata di kitab al-Mughni (3/476): Tidak kami ketahui dalam hal ini perbedaan pendapat.
Kemudian imam Ibnu Qudâmah rahimahullah memberikan alasan dalam pemandian orang yang mati tenggelam dan tidak menyamakannya dengan orang yang mati syahid dalam pertempuran dengan menyatakan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandikan orang yang mati syahid dalam pertempuran karena bisa menghilangkan darah yang dianggap baik oleh syariat atau karena sulitnya memandikan mereka karena banyaknya atau karena adanya luka-luka. Ini semua tidak ada disini. [al-Mughni 3/477].
Jelaslah disini orang yang mati tenggelam tetap dimandikan dan disholatkan seperti jenazah pada umumnya.
Semoga bermanfaat.
Cara Mati Syahid, bukan dengan meneror saudara muslim ataupun non muslim dengan bom bunuh diri di negeri yang damai ini.
Namun, jika ada orang yang meninggal dalam keadaan berikut ini, maka bisa disebut mati syahid...
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Orang mati syahid ada lima; orang yang mati karena sakit tha’un (kolera), orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena terpendam reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allâh. [Muttafaqun ‘alaihi]
Hadits Abdullah bin Busr Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
القَتِيْلُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ شَهِيْدٌ وَ اْلمَبْطُوْنُ شَهِيْدٌ وَ الْمَطْعُوْنُ شَهِيْدٌ وَ الْغَرِيْقُ شَهِيْدٌ وَ النُّفَسَاءُ شَهِيْدَةٌ
Orang yang terbunuh fii sabîlillah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid, orang yang mati karena wabah kolera adalah syahid orang yang mati karena tenggelam adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid. [HR Thabrani dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ no. 4441]
Juga Hadits Jâbir bin ‘Atik Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
Syuhada’ (orang-orang yang mati syahid) yang selain terbunuh di jalan Allâh Azza wa Jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah tha’un adalah syahid, mati tenggelam adalah syahid, penderita penyakit lambung (semacam liver) adalah syahid, mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid [HR. Abu Dawud no. 3113 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud].
Orang yang Mati Karena Tenggelam Adalah Syahid
Sumber gambar Tribunnews.
Dengan demikian jelaslah bahwa orang yang mati tenggelam adalah syahid, sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang yang menaiki perahu untuk berdagang lalu tenggelam apakah dikatakan syahid? Beliau rahimahullah menjawab: Ya, dia mati syahid apabila tidak bermaksiat dalam pelayarannya tersebut. (Lihat Majmû al-Fatâwâ 24/293). Juga imam an-Nawawi memasukkannya kedalam syahid akhirat. Beliau rahimahullah menyatakan: Lafazh Syahadat (mati syahid) yang ada dalam syuhada’ akhirat maksudnya adalah syahid dalam pahala akherat bukan tidak dimandikan dan disholatkan. [Lihat al-Majmû’ 5/264].
Demikian juga para Ulama mazdhab yang empat sepakat menganggap orang yang mati tenggelam sebagai syahid.
Oleh karena itu para Ulama ahli fikih sepakat orang yang tenggelam dimandikan dan dikafani serta dishalatkan. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah berkata di kitab al-Mughni (3/476): Tidak kami ketahui dalam hal ini perbedaan pendapat.
Kemudian imam Ibnu Qudâmah rahimahullah memberikan alasan dalam pemandian orang yang mati tenggelam dan tidak menyamakannya dengan orang yang mati syahid dalam pertempuran dengan menyatakan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandikan orang yang mati syahid dalam pertempuran karena bisa menghilangkan darah yang dianggap baik oleh syariat atau karena sulitnya memandikan mereka karena banyaknya atau karena adanya luka-luka. Ini semua tidak ada disini. [al-Mughni 3/477].
Jelaslah disini orang yang mati tenggelam tetap dimandikan dan disholatkan seperti jenazah pada umumnya.
Semoga bermanfaat.