Sudah Besar Masih Minum Asi, Bagaimana Ibu Membayar Hutang Puasanya?
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 19 Apr 2018
Foto via republika.co.id
30 hari tidak puasa karena mengandung, 30 hari lagi tidak puasa karena menyusui, menyusui selama 2 tahun
Jelas sudah 90 hari hutang ibu saat mengandung sekaligus menyusi, apalagi jika masih menyusui sampai anak besar, nah tak usah bingung dalam islam memberi kemudahan untuk ibu, begini cara membayarnya.
Ada sebuah pertanyaan : Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh
Ustadz, saya seorang ibu dari seorang putra berusia 18 bulan yang masih minum ASI saja (tidak mau susu formula). Saya masih mempunyai hutang puasa sebanyak 11 hari dari Ramadhan yang lalu. Apakah ada keringanan bagi saya untuk membayar hutang tersebut hingga anak saya disapih atau saya harus membayarnya sebelum masuk bulan Ramadhan?
Jazzakallahu khair
(Dari Indah Permata Sari di Makasar)
Jawaban : Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh
Jika hutang puasa di Ramadhan tahun lalu karena sebab hamil atau menyusui, maka menurut pendapat yang rajih/yang lebih benar, anda diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai ganti hari yang anda tinggalkan puasanya.
Baca juga : Orangtua Tak Akan Menolak Jaga Cucu, Namun Anda Harus Pikirkan ini Dulu
Yaitu dengan memberi makan fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Namun jika hutang puasa tersebut karena sebab yang lain, tidak mengapa anda terus menyusui putra anda. Dan baru di qadha’ setelah masa menyusui selesai meski sudah berlalu bulan Ramadhan tahun ini.
Sedangkan dalil tentang bolehnya wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi diri dan bayinya, untuk meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah ialah riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut :
إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ قَالَ: يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ امْرَأَتَهُ سَأَلَتْهُ ـ وَهِيَ حُبْلَى ـ فَقَالَ: أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Firkus berkata :
لأنَّ قول ابن عبَّاسٍ وابن عمر رضي الله عنهم انتشر بين الصحابة ولم يُعلم لهما مخالفٌ مِن الصحابة فهو حجَّةٌ وإجماعٌ عند جماهير العلماء، وهو المعروفُ عند الأصوليين بالإجماع السكوتيِّ