Pengertian Ijtihad, Fungsi dan Contoh Lengkapnya

Penulis Unknown | Ditayangkan 20 Apr 2018


Pengertian Ijtihad, Fungsi dan Contoh Lengkapnyagambar via youtube.com

Kita akan mengupas tentang Ijtihad. Apa sih pengertian Ijtihad itu?

Pengertian Ijtihad

Apa itu Ijtihad?

Kata ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal.

Secara istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum syari'at dengan cara - cara tertentu.

Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Ijtihad merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al-qur’an dan hadis, yang berfungsi untuk menetapkan suatu hukum apabila hukum tersebut tidak dibahas didalam Al-Qur’an dan hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang.

Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid.

Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) harus benar-benar orang yang taat  dan memahami  betul isi Al-Qur’an dan hadis.

Syarat-Syarat Menjadi Seorang Mujtahid

  • Seorang Mujtahid harus mengetahui betul ayat dan sunnah yang berhubungan dengan  hukum.
  • Seorang Mujtahid harus mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
  • Seorang Mujtahid harus mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
  • Seorang Mujtahid harus mengetahui nasikh dan mansukh.
  • Seorang Mujtahid harus mengetahui ushul fiqih
  • Seorang Mujtahid harus  mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie'.
  • Seorang Mujtahid harus menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqih
  • Seorang Mujtahid harus mengetahui seluk beluk qiyas.

Tujuan Ijtihad 

Adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

Fungsi Ijtihad

Ijtihad berfungsi untuk menetapkan suatu hukum  yang hukum tersebut tidak ditemukan dalilnya didalam Al-Qur’an dan hadis. 

Sedangkan kalau masalah-masalah yang ada dalilnya didalam Al-Qur’an dan hadis maka tidak boleh diijtihadkan lagi.

Manfaat Ijtihad

  • Dapat mengetahui hukumnya, dari setiap permasalahan baru yang dialami oleh umat muslim, sehingga hukum islam selalu berkembang dan mampu menjawab tantangan.
  • Dapat menyesuaikan hukum berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan
  • Menetapkan fatwa terhadap  permasalah-permasalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
  • Dapat membantu umat muslim dalam menghapi masalah yang belum ada hukumnya secara islam.

Macam-Macam Ijtihad

1. Ijma'

Ijma’ ialah kesepakatan hukum yang diambil dari fatwa atau musyawarah para Ulama tentang suatu perkara yang tidak ditemukan hukumnya didalam Al qur'an ataupun hadis. 

Tetapi rujukannya pasti ada didalam Al-qur’an dan hadis.

Ijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama islam seperti MUI. 

Contohnya hukum mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu adalah haram, karena dapat memabukkan dan berbahaya bagi tubuh serta merusak pikiran.

2. Qiyas

Qiyas adalah menyamakan yaitu menetapkan suatu hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya.

Namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya atau  berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama.

Contohnya seperti pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan “ah” kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan dan menghina, sedangkan memukul orang tua tidak disebutkan. 

Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.

3. Maslahah mursalah

Maslahah mursalah ialah suatu cara menetapkan hukum  berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.

Contohnya: di dalam Al Quran ataupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. 

Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.

4. Saddu adzari’ah 

Saddu adzari’ah  adalah memutuskan suatu perkara yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.

5. Istishab

Istishab adalah  tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya. 

Contohnya:  seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu ataupun belum. 

Di saat seperti ini, ia harus berpegang/ yakin kepada keadaan sebelum ia berwudhu’,  sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.

6. ‘Uruf

‘Uruf  yaitu suatu tindakan dalam menentukan suatu perkara berdasarkan adat istiadat yang berlaku dimasayarakat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis.

Contohnya : Dalam hal jual beli. Sipembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang ia beli dengan tidak mengadakan ijab Kabul, karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.

7. Istihsan

Istihsan yaitu suatu tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya, disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.

Contohnya: didalam syara’, kita dilarang untuk mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. 

Akan tetapi menurut Istihsan, syara’ memberikan rukhsah yaitu kemudahan atau keringanan, bahwa jual beli diperbolehkan dengan sistem pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.

Hukum Ijtihad

Menurut Syeikh Muhammad Khudlari bahwa hukum jtihad itu dapat dikelompokan menjadi:

1. Wajib ‘ain 

Yaitu bagi seseorang yang ditanyai tentang sesuatu masalah, dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui. Atau ia sendiri juga ingin mengetahui hukumnya.

2. Wajib kifayah 

Yaitu apabila seseorang ditanyai tentang sesuatu dan sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedang selain dia masih ada mujtahid lain.

Apabila seorang mujtahid telah menyatakan dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka  kewajiban mujtahid  yang lain telah gugur.

Artinya ijtihad satu orang telah membebaskan beban kewajiban berijtihad. Namun bila tak seorang pun mujtahid melakukan ijtihadnya, maka dosalah semua mujtahid tersebut.

3. Sunnah

Yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.

Contoh Ijtihad

Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan pendapatnya untuk menentukan awal Ramadhan dan penentuan 1 syawal. 

Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, jika telah ditemukan maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 ramadhan dan 1 Syawal.

Demikian pembahasan mengenai pengertian ijtihad, semoga bermanfaat!

SHARE ARTIKEL