Meski Dilarang, 4 Tempat Masih Boleh Dipakai untuk Tempat Berjima` Asalkan

Penulis Unknown | Ditayangkan 14 Apr 2018

Meski Dilarang, 4 Tempat Masih Boleh Dipakai untuk Tempat Berjima` Asalkan
foto via wajibbaca.com dari islampos.com

Berjima jadi kebutuhan suami maupun istri....

Tapi suami-istri juga harus tahu tata cara, adab, larangan dan tempat terlarang berjima'

Bicara tempat, katanya "jangan berjima' dibawah pohon, nanti anakmu akan menjadi dukun"

Apakah pertanyaan seperti ini benar?

Selain di pohon 4 tempat ini juga dilarang untuk berjima'..

Memang setelah menikah hal yang paling dinantikan adalah berjima'

Ibadah yang dikhususkan kepada orang yang sudah melewati pintu pernikahan ini memang merupakan salah satu kebutuhan biologis yang harus di penuhi oleh suami dan isteri.

Tapi suami-istri masih sering salah kaprah saat melakukan jima'

Benar tujuannya baik, tapi terkadang mereka  salah pilih tempat untuk melakukan hubungan.

Baca Juga : Istri yang Kebelet Minta "Jatah" Bisa Dilihat Dari 5 Hal ini

Karena ada tempat terlarang yang tak boleh suami-istri gunakan untuk berjima.

Benarkah itu? tempat apa saja itu, dan dimana tempatnya?

Tapi anda jangan sampai salah paham dulu, karena 4 tempat terlarang ini bisa suami-istri gunakan untuk berhubungan asalkan.......

Tempat terlarang berjima namun masih bisa digunakan

Islam adalah agama Allah swt yang lengkap dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan umat manusia, termasuk didalamnya adalah kebutuhan seksualnya.

Tidak jarang dari kaum muslimin yang masih menganggap tabu membicarakan permasalahan ini meskipun sebetulnya hal diperbolehkan sebagai sebuah pengetahuan sehingga pergaulan seksual yang dilakukannya sesuai dengan rambu-rambu syariah dan tidak terjatuh kedalam hal-hal yang dilarang atau diharamkan.

Baca Juga : Tak Cuma Berjima, 6 ini Harus Diperhatikan Suami Agar Istri Cepat Hamil

Hal lainnya adalah bahwa tidak jarang permasalahan yang muncul diantara suami istri juga dipicu oleh ketidakmampuan salah satunya memberikan kepuasan didalam bercinta kepada pasangannya atau kurangnya variasi menggauli pasangannya itu.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah saw bersabda,

”Apabila salah seorang diantara kalian menyetubuhi istrinya maka lakukanlah dengan penuh semangat. Jika dia sudah hendak ejakulasi sementara isterinya belum sampai pada klimaksnya maka janganlah tergesa-gesa untuk menyudahinya sehingga isterinya mencapai klimaksnya.”

Untuk itu tidaklah dilarang bagi setiap muslim untuk melakukan berbagai variasi didalam hubungan seksualnya dengan pasangannya, 

Baik variasi didalam memilih tempat berhubungan, seperti tempat tidur, lantai, mobil, kamar mandi atau lainnya selama tempat-tempat itu tertutup rapat dari pandangan orang lain.

Baca Juga : Jangan Sembarangan, ini Posisi Paling Baik Menurut Islam Dalam Berjima'

Begitu pula dengan hubungan seksual yang dilakukan dibawah pohon maka pada dasarnya tidaklah ada larangan terhadapnya selama tertutup rapat dari penglihatan orang lain.

Akan tetapi pada umumnya tempat seperti ini sangatlah terbuka sehingga tidaklah ada jaminan bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak akan terlihat oleh orang lain. 

Untuk itu sebaiknya bagi seorang muslim untuk menghindari berhubungan di tempat-tempat yang terbuka seperti ini.

Kemudian juga dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan berbagai variasi gaya didalam berhubungan selama penumpahan maninya dilakukan dikemaluan istrinya bukan pada duburnya.

Baik variasi itu dilakukan dalam keadaan tiduran, duduk, jongkok maupun berdiri serta dari arah manapun dia ingin menumpahkannya baik dari depan, samping maupun belakang sebagaimana firman Allah swt :

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Artinya : “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqoroh : 223)

Baca Juga : Nggak Salah Istri "Minta Duluan" Kalau Sudah Tak Tahan, Tapi Jangan Lupa 10 Ritual ini Dulu

Dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan seksnya di waktu apapun baik di malam lailatul qodr, awal muharam, di dua hari raya.

Yaitu idul fitri dan idul adha ataupun di hari-hari lainnya karena tidak adanya dalil yang melarangnya kecuali apabila hal itu dilakukan di siang hari bulan Ramadhan, saat ihrom haji atau umroh atau pada saat istrinya dalam keadaan haidh atau nifas.

Adapun berbagai alasan berupa akibat dari perbuatan-perbuatan yang anda ditanyakan diatas seperti :

kelak anaknya akan menjadi paranormal atau dukun, anak akan terlahir dengan jari lebih baik di tangan atau di kaki atau ia akan sering ngompol dan lain sebagainya adalah tidak berdasar karena tidak adanya nash-nash baik dari al Qur’an maupun sunnah yang menunjukkan tentang hal tersebut.
SHARE ARTIKEL