Jangan Nikah Jika Belum Siap, Ini Dampak Negatif Menikah Pada Usia Dini

Penulis Penulis | Ditayangkan 27 Apr 2018
Jangan Nikah Jika Belum Siap, Ini Dampak Negatif Menikah Pada Usia Dini
Gambar via tagar.id

Menikah di usia anak jelas bukan solusi menghindari zina, melainkan sebuah kemunduran dan memperburuk masalah...

Banyak dampak negatif yang akan datang sebab faktor-faktor kesiapan yang belum matang...

Baru-baru ini media sempat heboh lantaran berita tentang rencana pernikahan dini anak SMP di Sulawesi Selatan.

Kali ini, dua orang anak SMP ini masih berusia 14 tahun (perempuan) dan 15 tahun (laki-laki).

 Dikabarkan bahwa rencana pernikahan ini terjadi lantaran anak perempuan tersebut takut tidur sendirian.

Mirisnya, kedua orang tua dari dua orang anak ini menyetujui rencana pernikahan tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, harusnya kita bisa belajar agar bisa lebih menekankan untuk tidak terjadinya pernikahan dini yang masih di bawah umur.

Banyak dampak yang akan dialami jika pernikahan dini di bawah umur ini terjadi. Berikut beberapa dampak yang bisa terjadi jika pernikahan dini ini dilakukan:

1.Terputusnya akses pendidikan

Anak yang menikah pada usia dini biasanya akan berkecendrungan untuk susah melanjutkan pendidikan. Semangat belajar atau semangat untuk sekolah lagi akan surut karena bertambah banyakjnya pekerjaan yang mereka emban.

Pada usia dini memang harusnya tak terlalu banyak pekerjaan yang anak emban apalagi mengurusi urusan rumah tangga.

Seorang yang dewasa pun terkadang kewalahan mengurusi urusan rumah tangga mereka apalagi bagi mereka anak-anak, yang masih sekolah.

2. Risiko meninggal 

Selain tingginya angka KDRT, perkawinan dini berdampak pada kesehatan reproduksi anak perempuan. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.

Sementara itu, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.

3. Dari segi psikologi

Pernikahan dini pada anak yang masih di bawah umur memang banyak berdampak negatif dari pada positifnya. Berdasarkan dari segi psikologi, anak yang masih di bawah umur atau belum dewasa, sifat dan emosi mereka masih labil serta belum terlalu matang. Berdasarkan perihal tersebut, maka akan berdampak pada tingkat keharmonisan rumah tangga mereka.

4. Dari segi undang-undang negara

Syarat untuk menikah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menerangkan bahwa batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. 

Jika ada pernikahan dini anak yang di bawah syarat tersebut, jelas bahwa pernikahan tersebut tidak sah secara hukum, dan mereka telah melanggar hukum negara.

Jangan Nikah Jika Belum Siap, Ini Dampak Negatif Menikah Pada Usia Dini
Gambar via arrahman.id

Hukum Islam Berhubungan Dengan Pernikahan Dini

Menikah dini pada dasarnya merupakan sebuah pernikahan seperti lainnya, namun dilakukan oleh pasangan yang masih berusia muda. Karena pernikahan dini sama halnya dengan pernikahan pada umumnya, maka hukum yang berhubungan dengan pernikahan dini juga harus ada di semua pernikahan. Akan tetapi, ada hukum khusus yang bertolak dari kondisi khusus contohnya mahasiswa yang masih kuliah sehingga belum bisa memberikan nafkah dan sebagainya.

Kesiapan Pernikahan Dini Dalam Tinjauan Fiqih

Dilihat dari hukum umum, maka kewajiban dalam memenuhi syarat persiapan pernikahan ditinjau dari fiqih pernikahan, maka setidaknya diukur dalam tiga hal yakni:

1. Kesiapan Ilmu
Kesiapan ilmu adalah kesiapan pemahaman dalam hukum hukum fiqih yang berhubungan dengan pernikahan baik dalam hukum sebelum menikah seperti hukum khitbah atau melamar, hukum pada saat menikah seperti syarat dan rukun aqad nikah dan juga kehidupan setelah menikah yakni hukum nafkah, talak serta ruju’.

Syarat pertama ini didasari dengan prinsip jika fardhu ain hukumnya untuk seorang muslim mengetahui apa saja hukum hukum perbuatan yang dilakukan sehari hari atau yang akan segera dilakukan.

2. Kesiapan Materi
Yang dimaksud dengan kesiapan materi atau harta terdiri dari dua jenis yakni harta sebagai mahar atau mas kawin dan juga harta sebagai kewajiban laki laki setelah menikah yakni nafkah suami pada istri untuk memenuhi segala kebutuhan primer, sandang, pangan dan papan. 

Mengenai mahar sebetulnya bukan mutlak berupa harta akan tetapi juga dapat berupa manfaat yang diberikan suami pada istri seperti mengajarkan ilmu pada istri. Sementara kebutuhan primer adalah wajib diberikan dalam kadar yang layak atau bi al ma’ruf yakni setara dengan nafkah yang diberikan pada wanita.

3. Kesiapan Fisik
Kesiapan fisik khususnya untuk laki laki adalah bisa menjalani tugasnya sebagai seorang laki laki alias tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 berkata, “al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. 

Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal.163).

Kita sebagai masyarakat umum harusnya bisa lebih peka dengan orang sekitar kita, jika terdengar hal demikian harusnya kita bisa saling mengingatkan dampak negatif yang akan terjadi bagi anak yang akan melangsungkan pernikahan tersebut.

Mengenai pernikahan dini dalam Islam yang hukumnya bisa wajib, sunnah, haram dan sebagainya menyesuaikan dengan tujuan dilakukannya pernikahan dini tersebut. Wa'allhu A'lam
SHARE ARTIKEL