Buat Semua Wanita, Jangan Keluar Malam Jika Belum Memenuhi 6 Syarat ini

Penulis Unknown | Ditayangkan 19 Apr 2018
Buat Semua Wanita, Jangan Keluar Malam Jika Belum Memenuhi 6 Syarat ini
foto via wajibbaca.com dari hipwee.com

Wanita kok sering keluar malam....

Buat wanita yang suka keluar rumah pada malam hari harus tahu dan camkan, islam membolehkan untuk keluar malam, tapi jika kamu masih seperti ini akan menjadi 'dosa' besar bagimu.

Memang dijaman modern ini banyak sekali ditemui wanita yang hobinya keluar rumah pada malam hari.

Katanya, tanpa keluar rumah malam itu bukan wanita jaman sekarang lha.

Makanya banyak dijumpai wanita masih berkeliaran pada jam-jam malam.

Dalam islam, wanita boleh keluar pada malam hari, tapi buat semua wanita juga harus tahu, meski boleh kalian juga harus tahu larangan saat keluar malam.

Berikut pandangan islam dan larangan wanita saat keluar rumah malam.

Wanita Keluar Malam Menurut Islam

Pada zaman modern seperti, wanita keluar pada malam hari bukan merupakan hak yang tidak biasa, pada era globalisasi seperti ini sudah menjadi hal yang lumrah wanita keluar malam untuk melakukan suatu keperluannya, entah itu membeli sesuatu, bertemu seseorang, bekerja atau alasan lainnya.

Baca Juga : Cara Kasih Kode ke Suami Saat Minta 'Jatah', Dijamin Suami Ngerti

Dalam Islam, wanita diperbolehkan keluar, untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik berupa pangan, sandang atau yang lainnya. Seperti yang dikatakan dalam hadits berikut :

“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar rumah memenuhi kebutuhan kalian.” (HR. Bukhari)

Pada hadits diatas, tidak disebutkan keterangan waktu untuk wanita keluar rumah. Dalam hadits tersebut hanya dikatakan bahwa wanita diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan. Itu berarti, tidak ada batasan waktu untuk wanita keluar rumah.

Namun, meskipun tidak ada dalil atau firman Allah yang membahas dan melarang secara langsung mengenai hukum wanita keluar pada malam hari, sebagai wanita yang baik kita harus tetap tahu waktu dan batasan saat akan keluar rumah.

Sebagai muslimah yang baik,  alangkah baiknya tidak terlalu sering keluar rumah pada malam hari, dan juga tidak keluar pada larut malam jika memang tidak ada keperluan yang sangat mendesak, karena hal tersebut tidaklah baik, dapat berakibat buruk  karena wanita merupakan aurat. 

Dan setiap wanita melangkahkan kakinya keluar rumah, maka setan akan memperindahnya. Sebagaimana yang dikatakan dalam hadits berikut :

“Wanita itu adalah aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Baca Juga : Sudah Cerai, Apa Boleh Minta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami

Wanita diperbolehkan keluar rumah pada malam hari tanpa mahram, jika kepergiannya dirasa aman, dia hanya perlu meminta izin kepada orangtua atau suaminya apabila wanita tersebut sudah menikah.

Syarat-syarat keluar rumah bagi para wanita:

1.  ADANYA IZIN, Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya.

Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus.

Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutin, seperti belanja, sekolah dllnya. Hal ini tidak perlu setiap kali keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut.

Baca Juga : Meski Talak Itu Halal, Ini Alasan Buruk Kenapa Allah Membencinya

2.  UNTUK KEBAIKAN, seperti:· Pergi menuntut ilmu· Pergi untuk beramar ma’ruf nahi munkar (berda’wah)· Silaturrahiim· Berdagang atau bekerja

3.  TIDAK BERTABARRUJ maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat kaum lelaki, juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.

4.  MENUTUP AURAT DAN MENJAGA ADAB-ADAB ISLAM Menutup aurat ketika keluar rumah merupakan kewajiban syar’i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh, busana yang menjadi standard syar’i adalah sebagai berikut:
a.  Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, ( jika tetap mendatangkan fitnah berpurdah lebih dituntut ) 
b.  Tidak ketat hingga lekuk tubuh tidak terlihat. 
c.  Tidak tipis hingga warna kulit tidak terlihat. 
d.  Tidak menyerupai laki-laki 
e.  Tidak berwarna terang hingga menarik perhatian orang 
f.  Dipakai bukan maksud mempamerkan dan tidak bergambar makhluk hidup.
Firman Allah s.w.t

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (Al-Ahzab: 59)

Adapun adab-adab Islam juga harus dijaga antaranya, menjaga pandangan, tidak ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak berbicara dengan suara yang menimbulkan rangsangan, tidak berjalan berlenggang-lenggok dan lain sebagainya yang akan merosak citra Islam.
SHARE ARTIKEL