Hati-hati, Meski Jum`at itu Hari Berkah, Ada Waktu yang Diharamkan pada Hari ini
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 13 Apr 2018Foto via mtw.or.id
Jumat itu hari yang baik...
Semua muslim mengetahui itu....
Ada beberapa larangan yang diperintahkan untuk tidak dilakukan ketika hari jum'at ini
Tahukah ukhti bahwa pada hari Jumat, hari yang penuh berkah, ada satu waktu dimana jual beli menjadi terlarang.
Baca juga : Satu Bagian Tubuh ini yang Paling Banyak Menjerumuskan Manusia ke Neraka
Satu waktu di hari Jumat, bukan berarti keseluruhan waktu di hari Jumat.
Kadang ketika kita safar, atau berada di pusat-pusat perbelanjaan aktivitas jual beli terus berlangsung setiap hari dari pagi hingga malam.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at berarti haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali.
Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, larangan untuk jual beli dimulai saat azan. Namun azan yang dimaksud apakah azan yang pertama ataukah kedua? Di sini ada beda pendapat.
Baca juga : Bacaan Niat Mandi Sunnah Hari Jum'at, Arab, Latin dan Arti Beserta Keutamaannya
Perlu diketahui bahwa azan kedua sebelum shalat Jum’at adalah azan yang diterapkan oleh khulafaur rosyidin. Sehingga tidak perlu diingkari.
Azan pertama di hari Jum’at ini ditambahkan di masa ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, salah seorang khulafaur rosyidin. Terdapat dalam hadits As Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ
“Dahulu azan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dillakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu karena saking banyaknya jama’ah, beliau menambahkan azan sampai tiga kali di Zawro’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zawro’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912)
Yang dimaksudkan azan sampai tiga kali di sini adalah karena di saat shalat Jum’at ada tiga kali azan.
Azan pertama yang ditambahkan di masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Azan kedua adalah azan ketika khutbah. Azan ketiga adalah ketika iqomah. Iqomah disebut pula azan sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ
Jumhur ulama berpendapat bahwa azan mulai terlarangnya jual beli adalah azan kedua. Karena di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya ada sekali azan, yaitu saat imam duduk di mimbar.
Adzan kedua inilah yang dimaksudkan dalam firman Allah pada surat Jumu’ah di atas. Jika jual beli dilakukan pada saat azan kedua ini akan melalaikan para pembeli dan pedagang dari shalat, bahkan bisa sampai luput seluruh atau sebagiannya.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2: 145) berkata, “Azan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan azan kedua tersebut, sama saja apakah azan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).”
Baca juga : Bentuk Godaan Setan Saat Sakaratul Maut yang Menjerumuskan Manusia Biar Su'ul Khotimah
Ada empat golongan yang tercakup dalam larangan jual beli:
1. Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu.
2. Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah azan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah.
3. Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah.
4. Jual beli dilakukan setelah azan Jum’at saat imam naik mimbar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 225)
Tidak hanya jual beli yang dilakukan setelah adzan kedua shalat Jumat, namun akad nikah dan akad lainnya yang membuat lalai dan luput dari shalat Jum’at.
Jika hanya salah satu yang memiliki kewajiban shalat jumat, sementara yang lain tidak, maka tetap saja terlarang.
Dalam Al Majmu’ (4: 500), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri.
Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah.
Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).”
Bagi perempuan hal ini perlu diperhatikan, karena terkadang ketika tengah berbelanja di pasar atau pusat perbelanjaan dan tidak melihat waktu terutama jika berbelanja di hari Jumat.
Meski mungkin pada saat melakukan transaksi jual beli dengan sesama perempuan atau non muslim, sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya kita tidak melakukan jual beli di saat shalat jumat tengah berlangsung.