Meski Haid, Ternyata Ada Puasa yang Tetap Sah Dilakukan Seorang Muslimah

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 12 Mar 2018
Meski Haid, Ternyata Ada Puasa yang Tetap Sah Dilakukan Seorang Muslimah
Foto via ruangmuslimah.com

Benarkah boleh puasa saat haidh?

Yang selama ini kita ketahui wanita haidh tak diperbolehkan sholat dan puasa, tapi ada waktu yang menyatakan puasa saat haidh seperti ini tetap sah, bahkan waktu puasa wajib.

Salah satu ibadah yang dilarang ketika seorang wanita haidh adalah puasa, meski itu adalah puasa wajib.

Namun, ada keadaan dimana puasa wanita haidh masih tetap sah.

Baca juga : Mulai dari Digantung Lidahnya, Dicolok Matanya, ini 10 Macam Siksa Wanita di Neraja Jahannam

Pernahkah kita mendapati haidh keluar saat akan melakukan shalat maghrib, sementara sebelumnya kita tengah melakukan puasa.

Hal demikian sama keadaannya dengan apa yang ditanyakan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizahullah,

“Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar.

Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?”

Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman,

“Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib.

Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan.

Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci.

Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur.

Baca juga : Wanita itu Ribet dengan Dosa, Kalau Tak Percaya ini Buktinya

Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh.

Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.”

Kaedah yang penting dipelajari untuk memahami hal di atas adalah keraguan tidak bisa mengalahkan yakin.

Hal ini terdapat dalam kaidah fiqih bahwa ragu tidak bisa mengalahkan yakin.

Misalnya sebelum Maghrib kita yakin sudah berwudhu dengan benar dan wudhu itu kita gunakan untuk shalat.

Menjelang Isya’ mungkin ada perasaan atau was-was, apakah wudhu shalat Maghrib tadi sudah batal ataukah belum.

Untuk keadaan seperti ini kalau yakin tidak kentut dan tidak melakukan pembatal wudhu lainnya, maka tetaplah berpegang pada kondisi awal (yang yakin).

Keyakinan belum batal wudhu tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan.

Jika yakin benar sudah batal, itulah kondisi yang diambil dan ketika itu barulah kita berwudhu.

Keyakinan tidak dapat mengalahkan ragu. Inilah kaidah yang dapat membantu kita untuk memahami masalah seperti kondisi di atas.
SHARE ARTIKEL