Tak Terima Anaknya Diperkosa, Ayah ini Nekat Potong dan Bakar Kemaluan Pelaku

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 05 Mar 2018
Tak Terima Anaknya Diperkosa, Ayah ini Nekat Potong dan Bakar Kemaluan Pelaku

Ayah ini bakar organ întïm pelaku yang memerkösa anaknya, lihat caranya bikin ngeri!

Tak terima karena si pelaku dengan seenaknya merusak masa depan sang anak, tapi malah tak dapat hukuman apapun dari pengadilan, ayah pun nekat potong dan bakar kemaluan pelaku

Ini untuk pelajaran bagi orang yang berotak-otak mesûm dan hanya menuruti nafsú.

Pemerkðsaan tentu merupakan tindakan yang sangat jahat dan dapat menimbulkan trauma seumur hidup.

Akan tetapi pembalasan dendam pun tidak bisa dibenarkan.

Baca juga : Detik-detik Banjir Menghanyutkan Pengendara Sepeda Motor di Cianjur

Contohnya seperti dalam kasus seorang ayah bakar alat kelãmin pria yang memerkôsa anaknya yang terjadi pada November 2014 silam.

Ayah berkewarganegaraan India tersebut baru-baru ini dilaporkan telah menyiksa pria berusia 45 tahun yang memerkõsa anaknya.

Ia menyiksa pria tersebut sampai mati dengan cara yang sadis.

Alat kelàmin pelaku pemerkôsa itu dibakar dengan tang yang sudah dipanaskan.

Kisah ini berawal dua bulan lalu sebelum kejadian pembunuhan berlangsung.

Sang ayah sedang bekerja dan anak perempuannya yang berusia 14 tahun tinggal sendiri di rumah.

Pria yang bekerja sebagai suplier obat tersebut datang ke rumah tersebut kemudian memerkôsa si anak gadis.

Tak Terima Anaknya Diperkosa, Ayah ini Nekat Potong dan Bakar Kemaluan Pelaku

Insiden seorang ayah bakar alat kelämin pria yang memerkösa anaknya ini sendiri terjadi di Delhi.

Sang ayah sebenarnya mengaku tidak bermaksud untuk membunuh pria yang memerkôsa anaknya.

Akan tetapi ayah ini tidak terima bila sang pelaku bebas tanpa menerima hukuman apapun.

Sang ayah pun semakin geram ketika melihat pelaku terlihat bahagia dengan keluarganya sedangkan anak perempuannya begitu menderita tidak mau makan dan keluar dengan teman-temannya.

Baca juga : Ngamuk-ngamuk Tak Rela Tempat Duduknya Diambil Ibu Hamil, Wanita ini Dapat Bully Netizen

Anak ini ternyata mengenal pelaku yang tinggal dalam gedung apartemen sama.

Ayah yang bakar alat kelãmin pria pemerkósa anaknya tersebut sebenarnya sudah pernah menanyakan motif pelaku.

Alih-alih menunjukkan penyesalan, pelaku justru memaki-maki sang ayah.

Oleh karenanya sang ayah yang kini akan diadili tersebut memutuskan untuk membunuh sang pemerkôsa anaknya.

Oleh karena itu sang ayah yang kini akan diadili itu memberikan pelaku pelajaran dengan memotong alat kemalinnya menggunakan tang panas. Hingga akhirnya pelaku tersebut meninggal

Di Indonesia pun juga ada hukum yang menyatakan untuk pelaku pemerkosaan yaitu dihukum kebiri

Tak Terima Anaknya Diperkosa, Ayah ini Nekat Potong dan Bakar Kemaluan Pelaku

Di tengah maraknya tindak pemerkosaan pada perempuan dan anak-anak, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2016 (Perppu No.1/2016) Tentang Perlindungan Anak cukup melegakan dan menggembirakan. 

Presiden Jokowi menjelaskan maksud diterbitkannya Perppu itu, "Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan sêksal terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," " kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Lebih lanjut, dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, Presiden Jokowi berharap kejahatan seksúal terhadap anak bisa ditekan angkanya, serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksùal terhadap anak," ujar Presiden Jokowi.


Sebagian isi Perppu itu sebagai berikut:

5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 (6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

 (7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

 (8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

 (9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

Jika diperhatikan frase "tindakan berupa kebiri kimia" dalam ayat-7 di atas terdapat kata kebiri. Arti kata kebiri atau kastrasi menurut www.kbbi.web.id/kebiri adalah sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan. 

Makna yang lebih lengkap adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.

Sesuai arti kebiri tersebut Kebiri bisa dilakukan secara fisik dan secara kimia. Secara fisik dilakukan dengan cara mengamputasi testis pelaku, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron yang memengaruhi dorongan seksûalnya. Dorongan seksûal atau gaírah seksúal dipengaruhi oleh beberapa faktor. 

Salah satu faktor terpenting yang mempengaruhi adalah hormon testosteron. Hormon testosteron tidak hanya berpengaruh bagi dorongan seksúal pria, melainkan perempuan juga. Kalau testosteron berkurang, dorongan seksúalpun akan berkurang atau padam.

Adapun kebiri secara kimiawi berbeda dengan kebiri fisik, tidak dilakukan dengan mengamputasi testis/ovarium. dilakukan dengan memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. 

Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi, bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrât seksúal.
SHARE ARTIKEL