Perlu Diketahui ini Beberapa Penyakit yang Bisa Membuat Pernikahan Dibatalkan
Penulis Penulis | Ditayangkan 02 Mar 2018Sumber gambar dagelan.co
Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat dinantikan momennya. Harapan yang melambung tentang indahnya pernikahan dan kebahagiaan yang akan didapatkan di masa depan seringkali menghinggapi hati sepasang insan yang sedang merencanakan membangun rumah tangga.
Namun demikian, ada beberapa kejadian ketika harapan tidak sesuai dengan kenyataan. Ketidakseimbangan harapan dan kenyataan itu seringkali memicu beberapa pasangan suami istri untuk memilih berpisah.
Tidak sembarang alasan bisa dijadikan pertimbangan untuk membatalkan pernikahan. Dalam literatur fiqih klasik, alasan yang bisa menjadi dasar dibatalkannya pernikahan disebut sebagai aib nikah.
Dikutip dari Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 32, berikut ini adalah beberapa aib nikah yang bisa menjadi alasan dibatalkannya pernikahan.
وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن ويرد الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص الجب والعنة.
BACA JUGA Istri Sering Minta Uang Untuk Kebutuhan Adalah "HAK", Jangan Dibilang Cuma Bisa Ngabisin Uang
1. Gila, baik penyakit gila ini bersifat permanen atau temporal. Dalam hal ini, hilangnya akal akibat penyakit epilepsi, pingsan, atau koma tidak termasuk dalam kategori gila.
2. Judzam, ialah sejenis penyakit ketika organ tubuh seseorang memerah, kemudian menghitam, dan lama kelamaan organ tersebut terputus. Penyakit ini bisa menyebar ke seluruh organ tubuh.
3. Barash, ialah sejenis penyakit kulit yang membuat kulit menjadi memutih. Memutihnya kulit tersebut merupakan akibat dari matinya sel-sel darah pada kulit.
4. Rataq, ialah kondisi ketika alat kelamin seorang perempuan tertutupi oleh daging.
5. Qarn, ialah kondisi ketika alat kelamin seorang perempuan tertutupi oleh tulang.
Sementara bagi seorang lelaki, juga terdapat lima penyakit yang menyebabkan ia ditolak pernikahannya, yakni:
1. Gila
2. Judzam
3. Barash
4. Al-jubb, ialah kondisi terputusnya alat kelamin lelaki baik seutuhnya ataupun setengahnya.
5. Al-‘anat, ialah kondisi ketika sebenarnya alat kelamin lelaki utuh, namun lemah akibat kondisi kejiwaan ataupun alasan medis lainnya.
Itulah beberapa penyakit yang dalam literatur fiqih klasik bisa mengakibatkan dibatalkannya pernikahan. Wallahu a’lam bi shawab.