Hukum Istri Memandikan Jenazah Suami, dan Sebaliknya

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 29 Mar 2018
Hukum Istri Memandikan Jenazah Suami, dan Sebaliknya
Foto via wajibbaca.com

Apa istri boleh ikut memandikan suaminya yang meninggal...? Atau sebaliknya jika istrinya meninggal lebih dulu?

Biasanya di suatu kampung ada tim tersendiri yang khusus untuk memandikan mayat, tapi tidak semua daerah ada bukan? Lalu bagaimana jika hal ini terjadi dalam keluarga kita? Masihkah mau mengandalkan orang lain?

Baca juga : 5 Negara ini Klaim Punya Bunker Anti Kiamat

Sebenarnya, jika mayat itu laki-laki, maka yang berhak memandikannya adalah laki-laki pula.

Begitupun sebaliknya dengan perempuan, yang berhak memandikan mayat perempuan adalah perempuan juga, laki-laki tidak diperbolehkan memandikan mayat perempuan.

Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Barang siapa memandikan mayat sambil menyempurnakan segala amanatnya, tidak membicarakan segala aib yang ada pada dirinya maka orang yang memandikan itu bersih dari dosa laksana seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya.” Kemudian Rasulullah bersabda lagi,“Akan lebih utama yang memandikan mayat itu adalah kerabatnya, kalau dia bisa, tetapi  kalau dia tidak bisa,  siapa saja yang dipandang ahlinya, teliti, dan amanat.” ( H.R. Ahmad )

Adapun orang yang berhak memandikan jenazah

1.Muslim dan berakal.

2. Sesuai wasiat si mayit

a. Jika si mayit telah mewasiatkan kepada seseorang tertentu untuk memandikan jenazahnya maka orang itulah yang berhak memandikan

b. Jika si mayit tidak mewasiatkan kepada siapapun maka yang berhak adalah ayahnya atau kakek-kakeknya, kemudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-laki.

c. Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya. Atau orang yang paling mengusai fiqh tentang perawatan jenazah syar’i.

d. Demikian pula halnya jika si mayit adalah seorang wanita. (yaitu sesuai dengan wasiatnya jika ada, jika tidak ada maka ibunya atau nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya atau cucu-cucunya yang perempuan. Jika tidak ada maka keluarganya boleh menunjuk seorang wanita yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya)

3.  Sama jenis kelaminnya, artinya bila yang meninggal wanita maka yang memandikan wanita juga, demikian sebaliknya. Kecuali suami istri, untuk anak-anak yang masih dibawah 7 tahun, atau keadaan darurat lainnya yang membolehkan untuk memandikan jenazah beda jenis kelamin dengan yang memandikan.

4. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah tersebut memilih dua orang dari keluarga si mayit. Seorang diantaranya yang terlihat tanda-tanda ketaatan pada wajahnya agar dapat memberikan pengarahan ketika memandikan jenazah tersebut. Seorang lagi yang tampak tanda-tanda maksiat dan dosa pada dirinya sehingga ia dapat menyaksikan jenazah dimandikan dan dibolakbalikkan, mudah-mudahan pemandangan seperti itu menjadi pelajaran baginya dan membuatnya terhenyak alu sadar dan bertaubat kepada Allah SWT. “Bukankah kematian sudah cukup menjadi pelajara bagi kita?”

5. Tidak diperbolehkan masuk ke tempat memandikan jenazah tersebut lebih dari tiga orang. Karena hal itu tidak disukai.

Baca juga : Bukti Islam Sama Sekali Tidak Mengajurkan Nikah Siri, Meski itu Sah

Tata cara memandikan jenazah yang benar dan tepat

 Hukum memandikan jenazah adalah fardu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. mengenai seorang jamaah haji yang terjatuh dari untanya hingga meninggal dunia. Beliau bersabda,

اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً

"Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR. Muslim).

Seluruh tubuh jenazah pertama-tama dimandikan dengan air mutlak setelah kotoran di dalam perutnya dikeluarkan dengan cara ditekan.

Najis yang menempel di tubuhnya juga dibersihkan. Orang yang memandikan hendaknya berniat untuk mem memandikan jenazah.

Dianjurkan agar jenazah diletakkan di tempat yang agak tinggi, sehingga lebih mudah untuk dimandikan. Jenazah juga harus diberi penutup aurat jika ia bukan anak kecil.

Orang yang memandikan juga hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya sehingga tidak menyebarkan rahasia jika ia melihat aib pada tubuh jenazah. Rasulullah saw. bersabda,

لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ

 "Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya." (HR. Ibnu Majah).

Lalu jenazah dimandikan dengan air dan sabun, atau dengan air yang diberi wangi-wangian, dengan dimulai dari bagian tubuh sebelah kanan.

Jika dipandang perlu, maka boleh dimandikan lebih dari tiga kali dengan syarat jumlahnya ganjil, seperti lima atau tujuh.

Dalam hadits shahih diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada para perempuan yang memandikan puterinya, Zainab r.a.,

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثاً أَوْ خَمْساً أَوْ سَبْعاً أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ

"Mandikanlah dia tiga, lima atau tujuh kali, atau lebih banyak dari itu jika kalian memandangnya perlu." (HR. Bukhari).

Setelah dimandikan, badan jenazah diberi wangi-wangian, seperti kafur dan sejenisnya.

Tidak boleh memandikan orang yang dihukumi sebagai syahid dunia dan akhirat, yaitu orang yang meninggal disebabkan pertempuran melawan orang kafir.

Begitu pula tidak wajib memandikan janin yang gugur jika keluar dalam keadaan mati meskipun jasad tubuhnya telah terbentuk. Begitu pula tidak wajib menshalatkan janin ini sebelum dikuburkan.

Baca juga : Tetangga Sering Hutang Bahkan Tiap Minggu, Berdosakah Jika Tidak Meminjami?

Kembali kepenjalasan awal, jadi bagaimana hukum istri yang memandikan jenazah suami atau selabiknya, diperbolehkan atau justru tidak boleh?

Bolehkah Memandikan Jenazah Istri atau sebaliknya?

Hukum memandikan jenazah istri atau sebaliknya 

Sesungguhnya yang paling utama memandikan jenazah adalah kerabat terdekat. Kalau orang tua meninggal, yang paling layak untuk memandikannya adalah anak-anaknya. 

Lalu bagaimana jika seorang istri meninggal dan sang suami yang memandikannya? boleh atau tidak? Selengkapnya disini

Hukum Istri Memandikan Jenazah Suami, dan Sebaliknya
SHARE ARTIKEL