Hukum Ganti Kelãm1n dalam Islam Tanpa Alasan Kesehatan

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 25 Mar 2018
Hukum Ganti Kelãm1n dalam Islam Tanpa Alasan Kesehatan
Foto via merdeka.com

Viral video pria ganti kelãmin wanita

Heboh gara-gara operasi kelãmin, bolehkah dalam islam tanpa alasan kesehatan?

Artis Lucinta Luna dan perkara identitas jenis kelãminnya sedang ramai dibahas. Sebenarnya mungkinkah ganti kelãmintanpa alasan medis di negara ini? yang sebenarnya juga sudah jelas bahwa dilarang dalam Agama Islam bahkan dilarang keras, bagaimana dengan tindakan Luncita Luna ini ? 

Secara administratif, memang hanya ada dua jenis kelãmin yang tercatat yakni laki-laki dan perempuan. Dalam kasus Lucinta Luna, dia pernah berupaya mengajukan penggantian identitas kelãmin ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Ada berbagai macam latar belakang operasi ganti kelãmin. Kondisi-kondisi medis sering menjadi penyebab seseorang melakukan operasi penyesuaian kelãmin. Misalnya kelãminambigu, kelãmin ganda, hingga cacat sejak lahir akibat kerusakan sel punca (gonadal dysgenesis).

Semua itu adalah kondisi medis, bahasa simpelnya adalah interseks. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk

Baca juga : Viral Isu Cacing Pita di Sarden, Ini Fakta dan Cara Tepat Agar Tak Tertipu

Hak Asasi Manusia menyatakan kondisi interseks adalah kondisi seseorang yang tak cocok dengan definisi tipikal tubuh laki-laki atau perempuan. Kondisi seperti ini kadang juga disebut sebagai 'kelãminganda'.

Interseks beda dengan transgender. Istilah transgender merujuk pada orang yang punya identitas gender berbeda dari kelãminnya sendiri, tanpa ada alasan medis yang dominan.

Ungkapan 'perempuan yang terjebak dalam tubuh laki-laki' bisa masuk ke kategori ini juga. Transeksual adalah transgender yang mengganti alat kelãminnya dari jenis yang satu ke yang lain melalui operasi ganti kelãmin.

Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, menyatakan pihaknya hanya bertugas mencatat peristiwa kependudukan.

Pencatatan ini tak terlalu terpengaruh dengan alasan pergantian identitas, misalnya pergantian jenis kelãmin dan latar belakang yang menyertainya, apakah pergantian jenis kelãmin itu karena alasan medis atau karena alasan lainnya.

"Yang diadministrasikan adalah fakta hukumnya, bukan alasan mengapa fakta hukum tersebut terjadi. Kami mencatat saja fakta hukum yang terjadi," kata Zudan Arif Fakhrullah kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan operasi penggantian jenis kelãmin meski tanpa alasan medis merupakan hak pribadi yang bersangkutan.

Meski begitu, norma-norma yang hidup di Indonesia punya banyak pertimbangan soal boleh-tidaknya penggantian jenis kelãmin, isu seperti ini menjadi kontroversial.

"Tapi dari sisi hak, itu adalah hak yang paling privat karena mereka (orang yang berganti kelãmin) yang merasakan sendiri kondisinya," kata Beka Ulung Hapsara.

Kasus ganti kelãmin bukanlah yang pertama. "Dulu ada Vivian di tahun '70-an, ada Dorce Gamalama, di tahun 2000-an ada Dea (Nadia Ilmira Arkadea) dari Batang, Jawa Tengah," tutur Beka.

Vivian adalah sosok yang mencuat dari dekade lampau. Dia terlahir sebagai laki-laki di Tiongkok dan menjadi warga Indonesia, bernama Iwan Robbyanto Iskandar. Pada tahun 1973, dia melakukan operasi pergantian kelãmin di Singapura. Iwan ganti kelãminmenjadi perempuan. Namanya berganti menjadi Vivian Rubianty.

Baca juga : Salah Besar Bila Jenglot Cuma Dianggap Boneka, Ini Penjelasan Menurut Islam, Masyarakat dan Ilmiah

Erman Rajagukguk dalam tulisannya, "Hakim Indonesia Mengesahkan Penggantian dan Penyempurnaan kelãmin", menjelaskan soal Vivian ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pihak yang memutuskan identitasnya sebagai wanita usai operasi di Singapura saat itu. Yang mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat saat itu adalah advokat Vivian, yakni Adnan Buyung Nasution.

Sebelum memutuskan soal permohonan itu, hakim meminta keterangan dari para ahli. Saksi ahli menyatakan Vivian punya hormon wanita lebih banyak ketimbang hormon laki-laki. Buktinya sejak kecil Vivian lebih bersikap seperti perempuan. Hakim juga meminta keterangan dari ahli agama, termasuk ulama. Tercatat, Buya Hamka memberikan keterangan di depan persidangan.

Masih menurut tulisan Erman Rajagukguk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis kelãmin Nomor 03/Munas-VIII/MUI/2010 tetnanggal 27 Juli 2010, menetapkan ketentuan hukum sebagai berikut:

1. Mengubah alat kelãmin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelãmin, hukumnya haram. 
2. Membantu melakukan ganti kelãmin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelãmin akibat operasi penggantian alat kelãmin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'i terkait penggantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelãmin orang yang telah melakukan operasi ganti kelãmin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelãmin semula seperti sebelum dilakukan operasi ganti kelãmin, meski telah memperoleh penetapan pengadilan.

MUI mengizinkan penyempurnaan alat kelãmin sebagai berikut:

1. Menyempurnakan alat kelãmin bagi seorang khuntsa yang fungsi alat kelãmin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelãmin hukumnya boleh
2. Membantu melakukan penyempurnaan alat kelãmin sebagaimana dimaksud pada poin 1 hukumnya boleh
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelãmin sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus didasarkan atas pertimbangan medis, bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelãmin akibat operasi penyempurnaan alat kelãmin sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibolehkan, sehingga memiliki implikasi hukum syar'i terkait penyempurnaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelãmin orang yang telah melakukan operasi penyempurnaan alat kelãmin sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelãmin setelah penyempurnaan sekalipun belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

HUKUM OPERASI GANTI kelãmin DAN KONSEKUENSINYA MENURUT ISLAM


Oleh
Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA

Allâh Azza wa Jalla menciptakan manusia dalam bentuk yang paling indah. Keindahan ini meliputi banyak sisi, baik dari sisi postur tubuh, kelengkapan anggota badan, keelokan wajah dan banyak hal lainnya.

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling indah. [At-Tîn/95:4]

Ketika Allâh Azza wa Jalla menciptakan makhluk lain dengan wajah tertunduk ke bawah, Dia menciptakan manusia dengan wajah yang menghadap ke depan. Ketika makhluk lain berjalan membungkuk, manusia berjalan tegap.

Manusia diberi lisan yang fasih berbicara dan tangan yang indah dengan jari-jemari yang serasi untuk menggenggam. Abu Bakar Ibnu Thahir mengatakan, “Manusia tampil menawan dengan akalnya. Ia dapat menjalankan perintah, mampu membedakan yang baik dan yang buruk. Tubuhnya tegap ke atas dan ia memungut makanan dengan tangannya”.

Ibnul Arabi mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla tidak menciptakan suatu makhluk pun yang lebih indah dari manusia. Sebab Allâh Azza wa Jalla menciptakannya sebagai makhluk hidup yang berilmu, berkemampuan, berkeinginan, berbicara, mendengar, melihat, mengatur, dan bijaksana; dan ini adalah bagian dari sifat-sifat ilâhiyah.[1]

Kendatipun demikian, ada sejumlah orang di dunia ini yang merasa terperangkap dalam tubuh yang salah.

Ada sejumlah lelaki yang merasa bahwa dirinya lebih layak menjadi perempuan dan tidak puas sebagai laki-laki, demikian pula sebaliknya.

Gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelãmin dengan kejiwaan dirinya; ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelãmin yang dimilikinya, dinamakan transexualisme.

Perasaan ini terkadang hanya terpendam dalam hati, namun ada pula yang kemudian mulai bertingkah laku seperti lawan jenis, baik dalam hal berpakaian, berbicara, maupun bergaul. Dan puncaknya ialah dengan berganti kelãmin secara total.

OPERASI GANTI kelãmin DALAM TINJAUAN SYAR’I

Tidak diragukan lagi, bahwa operasi ganti kelãmin adalah sesuatu yang diharamkan oleh syariat, bahkan termasuk dosa besar. Dalil-dalil yang mengarah ke sana cukup banyak, baik dari al Qur’ân, Sunnah, maupun Ijma’. Berikut ini adalah penjelasannya:

Pertama : Dalil Dari al-Qur’ân

1. Firman Allâh Azza wa Jalla ketika mengutip ucapan Iblis :

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا ﴿١١٩﴾ يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا

Aku (Iblis) pasti akan menyesatkan mereka (manusia), membuai mereka dengan angan-angan kosong, dan menyuruh mereka agar memotong telinga hewan ternak, serta menyuruh mereka untuk merubah ciptaan Allâh. Dan barangsiapa menjadikan syaithan sebagai pelindungnya selain Allâh , maka ia benar-benar merugi luar biasa. Syaitan itu memberi janji-janji dan angan-angan kepada mereka, padalah syaitan hanya menjanjikan tipuan bagi mereka [An Nisâ’/4:119-120]

Jika suatu perbuatan dinisbatkan kepada syaitan, berarti hukumnya haram. Karenanya, ayat ini mengandung larangan merubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla dengan sia-sia, termasuk dalam hal ini adalah melakukan operasi ganti kelãmin.

Alasannya, tim dokter akan membuang organ penis dengan sengaja, kemudian membikin lubang vagina dan membesarkan payudara jika pasiennya adalah lelaki yang ingin menjadi wanita.

Sebaliknya, ia akan mengangkat kedua payudara lalu mendisfungsikan saluran reproduksi wanita dan memasang zakar buatan, jika pasiennya adalah wanita yang ingin menjadi pria.

Padahal dalam kedua kondisi tadi pasien tidak mengalami gangguan medis terhadap kelãmin maupun organ reproduksinya. Jadi, operasi tersebut dilakukan semata-mata karena menuruti hawa nafsu belaka.

2. Firman Allâh Azza wa Jalla saat berbicara tentang kewajiban perang yang tidak disukai tabi’at manusia :

وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal sesuatu itu baik bagi kalian; dan boleh jadi kalian mencintai sesuatu padahal ia buruk bagi kalian. Allâh lah yang tahu, sedangkan kalian tidak mengetahui. [al-Baqarah/2:216]

Sebagaimana telah disinggung, alasan utama seseorang berganti kelãmin ialah karena tidak suka dengan kodrat ilahi yang menjadikannya sebagai laki-laki atau wanita, dan menganggap bahwa dirinya lebih cocok menjadi lawan jenisnya.

Tentunya, perasaan ini adalah perasaan batil yang berangkat dari prasangka (zhann) semata. Karena sebenarnya manusia tidak tahu apa yang lebih baik dan cocok bagi dirinya dalam banyak hal.

Dalam Tafsirnya, Imam Ibnu Jarîr ath-Thabari rahimahullah meriwayatkan dari Mujâhid rahimahullah, bahwa ada sejumlah wanita mengatakan, “Andai saja kami laki-laki, sehingga kami bisa ikut berjihad dan mencapai apa yang dicapai kaum lelaki!”. Maka turunlah firman Allâh Azza wa Jalla berikut :

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Janganlah kalian iri hati terhadap kelebihan yang Allâh berikan kepada sebagian dari kalian. Karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah karunia kepada Allâh, sebab Allâh itu Maha mengetahui segala sesuatu [An-Nisâ’/4:32][3].

Kedua : Dari Sunnah

1. Hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ  الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai kaum wanita, dan para wanita yang menyerupai kaum lelaki[4].

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis adalah haram, bahkan pelakunya layak mendapat laknat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ini mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut teramasuk dosa besar. Karena operasi ganti kelãmin adalah wasîlah (sarana) untuk menyerupai lawan jenis, maka ia menjadi haram pula. Sebab dalam kaidah fiqih disebutkan, bahwa wasîlah hukumnya sama dengan tujuan.

Dan dalam kasus ini, tujuan utama orang yang menjalani operasi ini ialah untuk menjadi seperti lawan jenisnya.

Di samping dalil-dalil tadi, masih ada alasan lainnya yang menunjukkan bahwa operasi ganti kelãmin hukumnya haram, yaitu:

• Konsekuensi dari operasi ini ialah si pasien harus menyingkap auratnya berkali-kali di hadapan tim medis, padahal tidak ada kondisi darurat maupun hajat yang mendorongnya berbuat seperti itu.

• Menurut kesaksian sejumlah dokter spesialis, operasi semacam ini tidak memiliki motivasi maupun alasan yang mu’tabar secara medis. Alasan utamanya tak lebih dari keinginan untuk menentang ketetapan Allâh Azza wa Jalla atas dirinya, dengan menakdirkannya memiliki jenis kelãmin tertentu sebagai laki-laki atau perempuan.[9]

• Tidak menutup kemungkinan, bila operasi semacam ini bebas dilakukan, maka akan memberi peluang kepada orang-orang yang senang kepada sejenis (homoseks dan lesbian), untuk melampiaskan nafsu seksnya secara terselubung dengan berganti kelãmin. Padahal tindakan ini termasuk dosa paling besar dan keji yang menyebabkan pelakunya layak mendapat hukuman terberat di dunia. Jadi, operasi semacam ini juga diharamkan sebagai tindak preventif (saddan lidz dzari’ah).

• Operasi seperti ini mengandung sejumlah madharat dari segi kesehatan, kejiwaan, maupun sosial. Sedangkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya kemadharatan maupun tindakan yang menimbulkan madharat. Di antara madharatnya dari sisi kesehatan ialah terjadinya perubahan susunan dan fungsi organ tubuh, yang dapat mengakibatkan ketidakstabilan organ-organ asli dalam tubuhnya. Sebab organ tubuh lelaki berbeda dengan organ tubuh wanita, terutama alat reproduksinya. Sedangkan kemadharatan dari segi kejiwaan seperti berubahnya karakter dan tingkah laku seseorang secara diametral, dan ini dapat menimbulkan gangguan kejiwaan yang cukup parah. Sedangkan kemadharatan dari segi sosial ialah timbulnya kekacauan dalam masyarakat, karena mengharuskan adanya perubahan-perubahan dalam catatan sipil dan surat-surat resmi lainnya sejak orang tersebut dilahirkan. Perubahan ini tidak hanya meliputi nama, namun juga pekerjaan, status sosial, dan hal-hal lain yang tidak hanya terkait dengan pribadinya, namun juga dengan keluarganya.[10]

Baca juga : Bocah ini Tertusuk Batang Pohon Hingga Menembus Mulut, Orangtua Wajib Tingkatkan Pengawasan

BEDA GANTI KELAM1N DENGAN PERBAIKAN KELAM1N

Setelah kita mengetahui hukum ganti kelam1n, ada masalah lain yang nampak serupa namun tak sama, yaitu perbaikan kelam1n. Perbedaan kedua masalah tadi beserta hukumnya menurut syariat, telah dijelaskan melalui keputusan Majma’ul Fiqh al-Islami. Berikut terjemahannya :

“Adapun seseorang yang pada tubuhnya terdapat ciri-ciri lelaki sekaligus perempuan, maka hendaknya diperhatikan manakah yang lebih dominan dari keduanya ?

Jika ciri-ciri lelaki-nya lebih dominan maka ia boleh diobati secara medis dalam rangka menghilangkan hal-hal yang mengaburkan sifat kelelakiannya. Sedangkan bagi orang yang lebih dominan ciri-ciri wanitanya, maka ia boleh diobati secara medis dalam rangka menghilangkan hal-hal yang mengaburkan sifat kewanitaannya. Pengobatan medis tersebut boleh dilakukan lewat operasi bedah maupun terapi hormonal, karena ia merupakan penyakit sedangkan tujuan dari pengobatan ialah mencari kesembuhan, dan bukan mengubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla “[16].

Untuk menentukan status dan hukum operasi itu sendiri, apakah ia sebagai operasi ganti kelam1n yang diharamkan, ataukah sebagai operasi perbaikan kelam1n yang dibolehkan, kita harus mengenal ciri-ciri pasien terlebih dahulu.

Para fuqahâ’ (Ulama pakar ilmu fikih) telah menyebutkan sejumlah ciri-ciri pada lelaki maupun wanita, yang kesemuanya bersifat lahiriyah.

Ciri-ciri lahiriah lelaki yang disebutkan para fuqaha’ tadi ialah: berjenggot, kencing melalui dzakar saja, mengeluarkan mani melalui dzakar, mampu berjimâ’ dengan wanita, dan mampu menghamili wanita. Mayoritas dari ciri-ciri ini biasanya baru nampak setelah baligh.


KONSEKUENSI HUKUM BAGI YANG MELAKUKAN PENGGANTIAN KELAM1N

1. Apabila penggantian kelam1n tadi dalam rangka mengobati kelainan pada diri si pasien, termasuk menghilangkan hal-hal yang mengaburkan status dirinya; maka hal ini tidak mengapa. Sebab Allâh Azza wa Jalla hanya menciptakan manusia dalam salah satu dari dua jenis kelam1n: laki-laki atau perempuan, dan tidak ada jenis ketiga.

Kalau seseorang secara zhahir memiliki organ lelaki sekaligus perempuan (intersexual/khun-tsa musykil), maka pada hakikatnya ia hanyalah lelaki atau wanita saja. Oleh sebab itu, jika hasil diagnosa menunjukkan salah satu sifat yang lebih dominan, maka itulah jenis kelam1n sesungguhnya.

Jadi, dalam kondisi seperti ini, baik pasien maupun dokter dibolehkan melakukan perbaikan kelam1n, walaupun dengan membuang sebagian anggota tubuh yang perlu dibuang. Mereka tidak dianggap berdosa dalam hal ini, dan setelah operasi tadi si pasien terkena seluruh konsekuensi hukum yang berkaitan dengan jenis kelam1n barunya.[17]

2. Apabila penggantian kelam1n tadi sekedar karena ingin menyerupai lawan jenis, padahal yang bersangkutan tidak memiliki masalah dalam alat kelam1nnya; maka ia merupakan perbuatan haram. Kalaupun ada orang yang nekat melakukannya, maka status si pasien tidak akan berubah dari laki-laki menjadi perempuan, demikian pula sebaliknya.

Sebab apa yang dilakukan si pasien bukanlah sesuatu yang diizinkan oleh syariat, sehingga statusnya di mata syariat tidaklah berubah.[18]

Singkatnya, pasien yang sebelum operasi ganti kelam1n berstatus sebagai wanita, maka setelah operasi ia tetap dianggap sebagai wanita dan tetap berlaku atasnya aturan-aturan syariat yang khusus bagi wanita.

Ia tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki, tidak boleh safar kecuali dengan mahram, tidak boleh mengimami laki-laki baligh, tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan, kesaksiannya separuh kesaksian laki-laki, jatah warisnya tetap sebagai perempuan, dan seterusnya.

Demikian pula bila si pasien adalah laki-laki sebelum operasi, maka setelah operasi pun ia tetap laki-laki dalam kacamata syariat.

Di samping itu, si pasien dianggap telah melakukan dosa besar yang mengharuskannya untuk bertaubat. Demikian pula tim medis yang melakukan operasi juga berdosa karena perbuatan mereka termasuk ta’âwun ‘alal itsmi wal ‘udwân (kerjasama dalam dosa dan permusuhan).

Dengan begitu, upah yang diterima oleh tim medis maupun pihak rumah sakit terkait operasi ini, statusnya juga haram.

Wallaahu ta’ala a’lam.
SHARE ARTIKEL