Bolehkah Buka Aurat, Bagi Wanita Tua yang Sudah Menopause? Karena Faktanya Banyak
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 26 Mar 2018Foto via clozette.co.id
Buktinya jelas banyak terjadi dimasyarakat
Dengan alasannya "Halah sudah tua siapa juga yang mau melihat", biasanya mereka yang sudah menoupose cenderung tidak peduli, mereka membiarkan auratnya terbuka dengan alasan seperti itu,
Entah itu hanya memakai kaos dalam saja atau hanya pakai kain sewek/jarit, sebenarnya apa boleh wanita yang menoupose atau tua memperlihatkan auratnya?
Pertanyaan:
Apakah wanita yang sudah tua/menoupose boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Baca juga : Doa Nabi Daud untuk Melembutkan Hati Seseorang Agar Tunduk dan Nurut dengan Kita
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran.
Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan,
كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل
Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib.
Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar.
Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni,
أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام
Baca juga : Makna dan Hakikat Surat Al-Fatihah, Meski Dibaca Minim 17X Sehari Banyak yang Tak Tahu
Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60
Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan.Allah berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Makna ayat:
[1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin
Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah,
قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي
Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid.
Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanit di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya.
Baca juga : Doa Wirid Singkat yang Mudah Dihafalkan Agar Suami/Istri Tidak Selingkuh
[2] pakaian yang boleh dilepaskan
Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’..
Pakaian apakah yang dimaksud di sini?
Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat.
Al-Alusi mengatakan,
يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار
Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan,
لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها
Lalu al-Jashas mengatakan,
إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى
Demikian, Allahu a’lam.