Benarkah Seorang Pecandu Rokok Tidak Sah Jadi Imam Shalat?

Penulis Unknown | Ditayangkan 06 Mar 2018

Benarkah Seorang Pecandu Rokok Tidak Sah Jadi Imam Shalat?
foto via siakapkeli.my

Orang yang gemar maksiat JELAS tidak sah menjadi imam shalat! Lalu bagaimana dengan para pecandu rokok?

Tahukah Anda istilah Fasik? 

Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.

Jadi bolehkah yang menjadi imam shalat adalah seorang perokok? Apakah sah menjadi imam ketika itu?

Ini namanya fasik.

Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472 sebagaimana dikutip islampos.com.


Apakah orang fasik seperti itu boleh jadi imam?

Sebagian ulama berpandangan bahwa orang fasik tidaklah boleh menjadi imam. Di antara alasannya hadits berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا

“Janganlah wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah.

Baca Juga : Imam Besar Masjidil Haram Menangis dan Minta Jamaah Bertaubat Saat Mendengar Hp Berbunyi Saat Shalat

Berdasarkan hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (yang gemar maksiat) tidaklah sah jadi imam.

Ulama yang menyatakan seperti itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melakukan namimah (menukil berita dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk merusak hubungan). Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.

Namun jumhur atau mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Alasannya berikut ini:

Pertama: Ada suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah,

كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ

“Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238).

Baca Juga : Menepuk Bahu Saat Bermakmum, Bagaimana Kalau Imamnya Kaget? Begini Hukum Sebenarnya

Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. 

Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan.

Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya.

Baca Juga : Balasan Ini Juga Akan Didapat Orang Yang Menjaga Shalat Ashar Bukan Hanya Rumah 700 Juta

Kedua: Kalau aturan orang yang fasik tidak boleh jadi imam, tentu tidak ada imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar. Siapa juga yang selamat dari dosa namimah, menipu dan mengelabui orang lain? Yang selamat sangat sedikit sekali.

Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut adalah pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik.

Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ada pemimpin yang biasa mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Ketika itu, tetap kita diperintahkan shalat tepat waktu, lalu bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai sebagai amalan sunnah. Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan.

Empat alasan di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475.

SHARE ARTIKEL