Banyak yang Tidak Tahu Padahal Dilarang, Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan ketika Jumatan
Penulis Penulis | Ditayangkan 08 Mar 2018
Sumber gambar cercahceria.com
Nyatanya ini hal yang makruh untuk dilakukan saat sedang shalat jum'at namun masyarakat hanya bersikap biasa.
Berikut beberapa pelanggaran yang sering dilakukan kaum muslimin ketika jumatan.
Kami sendirikan dalam pembahasan khusus, mengingat masih banyak kaum muslimin yang kurang memperhatikannya. Semua menjadi pelajaran bagi kita semua.
1. Melangkahi pundak jamaah yang duduk berdampingan
Ketika ada orang yang telat datang jumatan, dia melihat ada satu tempat di depan yang kosong. Dengan sigapnya, dia langkahi pundak-pundak jamaah lainnya, untuk berjalan maju, mendapatkan satu tempat yang kosong itu. Tindakan semacam ini, sangat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan beliau menyebutnya sebagai perbuatan yang mengganggu.Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita,
Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini,
اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum melangkahi pundak ketika jumatan.
Pendapat pertama, hukumnya makruh
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, pendapat yang masyhur menurut Syafiiyah, dan madzhab Hambali. (Fathul Bari, 2/392)
Bagi Imam Malik dan al-Auza’I, larangan makruh ini berlaku jika khatib sudah naik mimbar. Artinya, jika orang melangkahi jamaah sebelum khutbah dimulai, tidak makruh.
Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan,
وقال مالك : إنما يكره التخطي إذا خرج الإمام ، وقعد على المنبر ، فمن تخطى حينئذ فهو الذي جاء فيه الحديث ، فأما قبل ذلك فلا بأس به إذا كانت بين يديه فُرَجٌ ، وليترفق في ذلك
Pendapat kedua, bahwa melangkahi pundak-pundak jamaah, hukumnya haram mutlak, baik dilakukan ketika jumatan maupun di luar jumatan. Berdasarkan hadis Abdullah bin Busr di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai tindakan mengganggu.
Ini merupakan pendapat yang dinilai kuat oleh para ulama penneliti, seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Bar, an-Nawawi, dan Syaikhul Islam, sebagaimana dalam al-Ikhtiyarat (hlm. 81). Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini adalah Imam Ibnu Utsaimin.
An-Nawawi menukuil keterangan Ibnul Mundzir mengenai alasan mengapa ini haram,
لأن الأذى يحرم قليله وكثيره ، وهذا أذى ، كما جاء في الحديث الصحيح قال النبي صلى الله عليه وسلم لمن يراه يتخطى : ( اجلس فقد آذيت )
BACA JUGA Seperti ini Ternyata Asal Usul “Air Mata Buaya” dan Renungan Dari Al-Qur’an
2. Duduk memeluk lutut
Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
Pada dasarnya, semua bentuk duduk dibolehkan selama tidak menyerupai binatang atau duduknya setan. Namun mengingat model duduk semacam ini bisa menjadi sebab seseorang tidur ketika jumatan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga yang beliau kerjakan adalah melarang sesuatu karena itu menjadi pelangantar pelanggaran yang lebih besar.
Ketika menyebutkan hadis ini, an-Nawawi mengutip keterangan al-Khithabi:
نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة