Bagaimana Makan Telur Sudah Jadi Janin yang Direbus "Termasuk Bangkai?"

Penulis Penulis | Ditayangkan 06 Mar 2018

Bagaimana Makan Telur Sudah Jadi Janin yang Direbus
Sumber gambar steermit.com

Makanan ini dijual di pasar-pasardan juga di jalan-jalan. Apa hukum memakan telur semacam ini?

Balut adalah telur itik atau ayam yang telah dibuahi yang didalamnya terkandung janin yang hampir sempurna.

Telur ini direbus dan dimakan di cangkangnya.

Umumnya orang di Filipina percaya bahwa telur tersebut mengandung protein tinggi dan bermanfaat untuk jantung.

Makanan ini dijual di pasar-pasar Filipina dan juga di jalan-jalan. Apa hukum memakan telur semacam ini?

Lalu, bagaimana dalam islam memandang hal ini, bagi orang awam ini terlihat sangat ekstrem dan tidak wajar bagi masyarakat pada umumnya.

Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala.

Deskripsi telur semacam ini yang ada pada beberapa website adalah sebagai berikut:

“Perkembangan anak ayam biasaya menghabiskan waktu sebanyak 28 hari. Namun Balut adalah telur yang telah dierami selama 18 hari saja sampai mereka benar-benar memiliki janin dengan skeleton [kerangka] yang masih sederhana.

Bagaimana Makan Telur Sudah Jadi Janin yang Direbus

Ketika telur telah berusia 16-20 hari, maka telur-telur tersebut siap untuk dibawa ke pasar dimana telur-telur tersebut akan direbus untuk ribuan pelanggan yang menikmati makanan ini. Ini tergantung dari ukuran telur. Telur terbaik adalah yang berusia 18 hari. Para penjual mencuci telur menggunakan spons lalu ketika telah benar-benar bersih , mereka meletakannya di panci dan direbus.”

Memakan telur yang mengandung janin yang belum sempurna, hukumnya adalah haram karena itu termasuk memakan bangkai [sesuatu yang mati tanpa disembelih sesuai syariat-ed]. Memakan bangkai telah pasti keharamannya dalam syariat islam.

BACA JUGA Ustadz Saya Khilaf Berhubungan Saat Haid, Bagaimana Menebus Dosanya?

Bagaimana Makan Telur Sudah Jadi Janin yang Direbus

Para Ulama dari Lajnah Daa-imah Lil Ifta- telah ditanya seputar hukum memakan telur seperti ini dan mereka memfatwakan haramnya.

Mereka ditanya:

Ketika kami mengunjungi Filipina, kami perhatikan bahwa orang-orang di negeri tersebut umumnya memakan sebuah hidangan yang mereka sebut Balut. Ini merupakan telur ayam yang di tempatkan dalam inkubator sampai  berkembang membentuk anak ayam kecil dengan semua anggota-anggota tubuhnya. Tiga hari sebelum telur itu ditetaskan mereka memasak telur tersebut dalam air sampai matang lalu mereka memecahkan cangkang telur tersebut dan memakan anak ayam yang terdapat didalamnya.

Mohon berikan fatwa kepada kami berkenaan hukum memakan makanan ini.

Dikutip dari islamqa.com, Lajnah Da-imah menjawab:

Jika kondisinya seperti yang disebutkan maka anak ayam ini terhitung sebagai bangkai dan tidak dibolehkan untuk memakannya karena telah terbentuk anak ayam didalam telur tersebut dan larangan memakan bangkai telah diketahui  secara pasti dan dikenal luas dalam islam [Ma’lum minaddin Bidharurah-ed].

Tertanda, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh ‘Abdullah bin Al-Ghadyaan, Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid

{Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah: 22/305}

Wallahua’lam.
SHARE ARTIKEL