Anak Hasil Diluar Nikah Itu Tidak Ada Hak Warisan, Mungkin Mereka yang Zina Tidak Tahu

Penulis Penulis | Ditayangkan 18 Mar 2018
Anak Hasil Diluar Nikah Itu Tidak Ada Hak Warisan, Mungkin Mereka yang Zina Tidak Tahu
Sumber gambar catatansunyil.blogspot.com

Penting sekali disampaikan secara jelas pada generasi muda kita jika anak hasil hamil diluar nikah sangat-sangat merugi...

Bahkan orang tua perempuan akan mendapatkan azab langsung ini dari Allah.

Selain cuma warisan beberapa hal ini tidak dapat ia tuntut..., karena memang bukan haknya...

Zaman sekarang pergaulan bebas semakin meresahkan. Tak jarang muda mudi yang lemah imannya, gampang terjerumus ke dalam kemaksiatan.

Misalnya terjadi hubungan terlarang di luar nikah. Sehingga yang perempuan hamil duluan atau istilah kebanyakan Married by Accident (MBA) atau hamil di luar nikah.

Ustadz Abdul Somad saat berceramah di Kampung Durian Aceh Tamiang pernah ditanya jamaah mengenai pendapatnya.

"Perempuan yang menikah dalam keadaan hamil, nikahnya sah. Hanya saja muncul empat masalah," sebut Dosen Hadist di UIN Suska Riau ini.

"Pertamaketika anak itu lahir tidak boleh pakai bin atau binti bapaknya."

"Kedua, kalau ternyata nanti bapaknya mati dia tidak mendapat warisan karena tidak ada nasab di antara keduanya,"

"Ketiga, nanti kalau yang lahir pertama laki laki, lalu adeknya perempuan-perempuan. Lalu bapaknya mati, anak laki-lakinya ini tidak bisa jadi wali adek-adeknya nanti."

"Keempat, kalau nanti yang lahir pertama perempuan. Maka ketika dipinang orang si bapak tidak bisa mewalikannya. Walinya wali hakim," jelas UAS.

Fakta yang Beredar di Masyarakat Mengenai Hamil di Luar Nikah.

Kadang memang hal ini luput dari perhatian sebab perhatian masyarakt sosial hanya terfokus pada satu kata "siapa yang menghamili".

Lalu mengapa wanita hamil diluar nikah sangat lihai berkamuflase?

Mengapa perutnya bisa kecil?

Mengapa dia masih normal beraktivitas?

Mengapa dia enak saja melahirkan tanpa merasa sakit?

Ternyata jawabannya adalah karena wanita yang hamil di luar nikah telah dicabut nikmat kewanitaannya oleh yang Maha Kuasa.

Allah Yang Maha Kuasa sudah menggariskan nikmat yang luar biasa kepada wanita yaitu AKAN BERSUSAH PAYAH SAAT HAMIL DAN AKAN KESAKITAN SAAT MELAHIRKAN dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah.

Allah  sudah mencabut RASA SAKIT dari kodrat wanita yang hamil diluar nikah dan mengantinya dengan rasa KETAKUTAN.

Rasa takut ini lah yang membuat wanita hamil di luar nikah tidak merasakan sakit lagi.

DIA TAKUT, DIA MERASA BERSALAH sehingga dia menjadi mati rasa untuk merasakan sakit.

Berbeda dengan wanita yang hamil dalam ikatan pernikahan, Dia tidak akan takut sebab proses berhubungan badan yang dia lakukan sudah sesuai dengan perintah NYA.

Wanita menikah tidak merasa takut makanya dia MERASA SAKIT.

Penjelasan mengenai wanita hamil diluar nikah yang tidak merasa sakit ini bisa kita tarik dalam praktek contoh lainnya, misalnya:

Saat Anda sedang mencuri dan ketahuan, maka Anda akan berlari sekuat tenaga. apa pun akan Anda gilas, setinggi apapun tembok akan Anda lompati.

Anda terus berlari tanpa merasa lelah dan sakit meskipun kaki Anda terkena pecahan kaca.

Kenapa Anda tidak merasa sakit padahal kaki Anda terkena pecahan kaca?

Jawabannya karena Anda TAKUT
SHARE ARTIKEL