Mencintai Suami Orang Secara Sah Adalah Fitrah Bukan "PELAKOR" Benarkah?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 22 Feb 2018

Mencintai Suami Orang Secara Sah Adalah Fitrah Bukan
Foto diolah via wajibbaca.com dari berbagai sumber

Apa benar seperti ini?

Bagaimana menurut anda?mencintai suami orang secara sah ini maksudnya seperti apa? kenapa bisa disebut fitrah? dan bukan disebut "PELAKOR" bahkan ada yang menyebutkan ada "PELAKOR" yang dihalalkan dalam islam, apa maksudnya?

Jangan terlalu menjudge seseorang dengan sebutan PELAKOR,,,itu sudah keputusannya dosa, dan hasil perbuatan dia yg menerima bukan anda yang menjudge malah kalian yg menghujat apa kalian sudah benarr ?

Tidak semua yg disebut pelakor itu hina, niat merebut, apa orang yang poligami itu wanitanya juga disebut pelakor?

Baca juga :Pelakor Disawer Uang Viral "Kenapa sih pelakor selalu jelek di banding istri sah?" ini Alasannya

BARU-BARU ini kasus perebutan suami orang alias pelakor ramai diperbincangkan. Pengkhianatan, perselingkuhan dan pelakor memang terlarang dalam Islam.


Itu adalah perbuatan dosa. Itulah yang membuat pelakor yang yang menikah atau berselingkuh dengan suami orang sering diidentikan sebagai prilaku negatif dan dipandang buruk di masyarakat.

Sayangnya, tak sedikit orang yang mengkaitkan perbuatan pelakor ini dengan salah satu syariat yang dibolehkan dalam Islam yaitu poligami. 

Padahal, poligami merupakan salah satu perkara yang diatur dalam ajaran Islam secara jelas dan tegas. Dalilnya terdapat dalam firman Allah:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisaa’4: 3)

Meski demikian, nyatanya di masyarakat, poligami masih terbilang kontroversial. Pro dan kontra masih terjadi.

Ada yang mendukung ada juga yang mencelanya. Seperti halnya yang tampak pada postingan dalam halaman Facebook Taaruf Hijrah Memantaskan Diri.

Sebagaimana wajibbaca.com melansir dari berbagai sumber, lagi rame ibu-ibu di FB (dan ada juga bapak-bapak) yang membahas tentang pelakor. Rata-rata menilai perempuan pelakor (singkatan dari: perebut laki orang), dengan penilaian negatif
.
Postingannya berjudul ‘UKHTI, MENIKAHLAH DENGAN SUAMI ORANG, JIKA …‘ yang sepintas seolah berisi anjuran bagi wanita untuk menerima poligami itu menuai banyak reaksi.

Baca juga :Terbongkar Modus-modus Wanita Asal Bandung yang Jajakan Service S3ks di Surabaya

Alasan sebagian wanita memilih menikah atau berpacaran dengan lelaki yang telah beristri :

UKHTI, MENIKAHLAH DENGAN SUAMI ORANG, JIKA :

- Jika kamu belum bersuami
- Jika lelaki yang kau cintai belum limit 4
- Jika dia sudah bisa mencukupkan nafkah lahir batin serta ilmu agama kepada istri sebelumnya
- Jika dia juga cinta dan mau menikah denganmu secara sah menurut agama & negara.

Karena lelaki shalih adalah aset umat. ia dianjurkan untuk berbagi keshalehan, ilmu dan nafkah karena walaupun katakanlah jumlah lelaki dan wanita seimbang

Tapi jumlah lelaki SHALIH siap nikah di akhir zaman sangat sedikit. lebih baik mana menikah dengan suami orang atau dengan orang yang agamanya acak-acakan ?

Namun jika engkau memang menginginkan lelaki yang belum beristri, ya silahkan. masing-masing punya kriteria idaman.

Namun apakah engkau tetap mempertahankan prinsip kekeuh itu andai nanti tak jua menikah ? apakah engkau akan menolak jika nanti datang pria shaleh yang dia sudah beristri ? harus direnungkan dari sekarang yah.

Baca juga : Miris, Tak Lagi Mabuk Ciu, di Karawang Tren Mabuk Air Rebusan Pembalut Wanita

Kita sering terbius dengan cerita cinta novel yang so sweet, namun tak tahan mendengar kisah cinta segitiga Nabi Ibrahim-Sarah-Hajar yang penuh lika-liku. yang mereka memang merasakan cobaan berat, sangat berat, namun dari rahim keluarga poligami mereka lahirlah Nabi-nabi Bani Israil dan Nabi-Nabi Bani Ismail, yang kemudian hari lahirlah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Berarti Rasulullah berasal dari bangsa yang lahir dari rahim Poligami. lalu apakah pantas kita mencaci-maki syariat Poligami ?

"Engkau boleh merasa belum siap, tapi jagalah lisanmu dari mencaci-maki syariat Allah itu, oke ?


Beda Poligami Dan Pelakor, Bagai Surga Dan Neraka?
Di status ini, saya hanya ingin menulis singkat tentang hal ini :
1. Sebelum kita menilai sesuatu, kita perlu perjelas dulu gambaran sesuatu yang kita ingin nilai tersebut. Saya lihat banyak yang ikut-ikutan membahas pelakor, tanpa menjelaskan gambarannya, bahkan dari komentar-komentar yang ada, terlihat kesimpangsiuran.

2. Istilah pelakor, yang katanya mulai marak saat ada kasus dugaan perselingkuhan artis (baca di sini: https://www.serbatahu.com/arti/gaul/pelakor), ini faktanya memang belum punya definisi khusus. Banyak perbedaan dalam memahami istilah ini. Karena itu, saya akan menjelaskan rinciannya.

3. Boleh kita katakan, fakta yang disebut warganet sebagai pelakor itu ada beberapa kemungkinan:

(a) Perempuan yang berselingkuh dengan suami orang. Selingkuh di sini, yang paling ringan mungkin pacaran dan berkhalwat, tanpa lebih dari itu. Yang paling berat, berzina. Dan hubungan mereka hanya selingkuh, tak melewati itu (tak sampai menikah).

(b) Perempuan yang awalnya pacaran dengan suami orang, kemudian lambat laun berlanjut ke pernikahan. Entah nikah resmi tercatat di negara, atau nikah bawah tangan.

(c) Perempuan yang benar-benar menjadi istri kedua dari seorang laki-laki, melalui pernikahan yang sah.

Baca juga :Cerita Anita Martha Kenapa Bisa Disebut Mertua Idaman Sehabis Mengusir Anak dan Menantu dari Rumah

Tiga gambaran di atas, dalam kacamata Islam harus dinilai secara berbeda.

Gambaran (a) jelas haram. Zina maupun hal-hal yang mengantarkannya, haram hukumnya. Baik yang melakukannya seorang laki-laki yang telah punya istri, maupun yang masih jomblo. Bedanya hanya di had-nya, antara pezina muhshan dan ghairu muhshan.

Yang haram begini, harus dilakukan nahi munkar.

Gambaran (b) sebenarnya mirip fenomena pacaran para remaja. Awalnya haram, namun ketika berlanjut ke jenjang pernikahan, hukumnya berubah jadi halal.

Gambaran (c), ini halal sepenuhnya.

4. Prinsip Syariah yang harus dipegang oleh siapapun, ta’addud zawjaat (mengumpulkan lebih dari satu istri) itu boleh hukumnya. Tak layak para perempuan menentang kebolehan ini.

Sedangkan urusan perasaan, serta penilaian kepantasan suaminya berpoligami, itu pembahasan berikutnya. Tak boleh tercampur dan tumpang tindih.

5. Jika ada perempuan yang menikah dengan seorang laki-laki yang sudah beristri, selama caranya sesuai Syariah, terpenuhi rukun nikah dan syaratnya, maka nikahnya sah. Dan haram menggelarinya dengan gelar-gelar buruk, atau menuduhnya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar.

6. Yang lebih maslahat, pernikahan harus tercatat di negara. Nikah bawah tangan, sah secara fiqih, namun akan banyak melahirkan konsekuensi yang bisa jadi merugikan istri dan anak yang lahir dari pernikahan bawah tangan.

7. Untuk laki-laki yang mau poligami, yang patut ditanyakan pertama, bukan “Apakah kamu bisa adil?”, tapi, “Memangnya berapa penghasilanmu perbulan?”. Orang miskin, menafkahi satu istri saja sudah sulit, berani-beraninya berpikir untuk menambah istri!

Baca juga : Nilai Ujian Anak SD ini dapat 52, Lihat Jawabannya Bikin Ngakak Tapi ada Benarnya.

Catatan yang bisa dipetik dari status diatas:
Bersama postingan tersebut juga diunggah sebuah foto bertuliskan, “Waspada propaganda feminis menyerang poligami secara halus.”

Unggahan tersebut tentunya bisa jadi renungan bagi semua orang baik laki-laki maupun perempuan dalam meninjau kembali permasalahan poligami dan kasus pelakor yang saat ini sedang marak diperbincangkan publik.

Pelakor itu perbuatan dosa, sedangkan poligami, sekalipun dibolehkan, tetap memiliki ketentuan. Jika terpenuhi, bisa saja membuahkan surga, tapi jika dilanggar mungkin saja bisa mendatangkan neraka. Yang jelas, semua perbuatan di dunia (baik ataupun buruk), ada konsekuensinya.

Intinya, perlu sikap dan pemikiran yang bijak dalam memandang dua perkara yang masih kontroversial ini. Meski sekilas saling beririsan, keduanya jelas berbeda dalam aturan dan hukum Islam.

Semoga bermanfaat....tak perlu izin jika mau dishare...

NB: 

1. Karena terlalu banyak yang mencopy copywrityng kami. Sebelum copy, izin dulu, setelah dapat izin sertakan link wajibbaca.com.


2. Kalau nggak melakukan point nomor satu INGAT DOSA.
SHARE ARTIKEL