Betapa Kõnyolnya, Sudah Ditangkap Polisi, 2 Maling ini Malah Adu Jotos Karena Hasil Curian

Penulis Unknown | Ditayangkan 22 Feb 2018

Betapa Kõnyolnya, Sudah Ditangkap Polisi, 2 Maling ini Malah Adu Jotos Karena Hasil Curian
foto via merdeka.com

Bukannya menyesal....

Masih saja urus hasil curiannya mana... wkwkwkw.... Kõnyol.. 

Dua warga Samarinda Seberang terduga pencuri laptop di rumah warga, Tommy (30) dan Iwan (35), meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Seberang, di Samarinda, Kalimantan Timur. Belakangan, mereka bertengkar di dalam sel, gara-gara pembagian uang hasil curian tidak rata.

Tommy dan Iwan, ditangkap Senin (22/1) siang kemarin. Keduanya, diduga mencuri laptop warga di Jalan Rukun, Samarinda Seberang, usai membongkar rumah yang ditinggal pergi penghuninya, 16 Januari 2018 lalu. Uang tunai Rp 3,5 juta pun raib.

"Jadi, karena rumahnya dibongkar dan laptop hilang, korban melapor. Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Iptu Dedi Setiawan, ditemui Selasa (23/1) sore.

Tommy, ditangkap lebih dulu di rumahnya, dan digelandang ke Mapolsekta Samarinda Seberang. Dia lantas diinterogasi, dan diketahui dia mencuri bersama temannya, Iwan.

"Berikutnya kita tangkap Iwan dan juga kita temukan barang bukti laptop dan handycam," ujar Dedi.

Ditahan dalan satu sel, Tommy dan Iwan bertengkar karena pembagian uang tidak merata. Belakangan terungkap, ada sederetan pencurian lain di wilayah Samarinda Seberang, dilakukan keduanya, gara-gara pertengkaran.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Pencurian Motor, Pelakunya Kerjasama Driver Ojek Online

"Pelaku (Iwan) ini bilang saat mencuri, tidak ada uang. Dan pelaku To (Tommy) ini merasa dibohongi. Jadi mereka berdua ini, bersitegang dalam sel karena pelaku To merasa dibohongi," ungkap Dedi.

Keduanya kini meringkuk di sel penjara Polsekta Samarinda Seberang. Penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sementara Tommy, mengaku memang bertengkar dengan Iwan di dalam sel. Dia kesal, lantaran Iwan berbohong. "Sementara dia itu, kalau mau mencuri, pasti injak pundak daya buat manjat tembok," ungkap Tommy.

Tommy belakangan diketahui pernah dipenjara, dan menjalani masa hukuman 1,5 tahun gara-gara kasus curanmor. Padahal, keseharian dia, adalah juragan ayam bangkok.

"Duitnya (hasil mencuri) buat keperluan sehari-hari Pak. Saya memang punya banyak ayam. Tapi buat bertarung saja (berjudi) bukan buat dijual," ujar Tommy. 

SHARE ARTIKEL