Atas Nama Pertemanan Dua Pemuda Ini Malah Berakhir Dipenjara
Penulis Penulis | Ditayangkan 15 Feb 2018
Sumber gambar sindonews.com
Ivan Dwi Saputra (21 dan Febrian Hariyanto (24) terpaksa harus meninggalkan keluarganya.
Dua pemuda tertunduk setelah dijatuhi 4 tahun kurungan.
Ivan Dwi Saputra (21 dan Febrian Hariyanto (24) terpaksa harus meninggalkan keluarganya.
Keduanya terjerat Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hukumannya sudah lebih ringan itu. Jaksa sebelumnya menuntut 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Muh Abdul Aziz.
Ia mengatakan terdakwa melakukan pemufakatan jahat karena terbukti menyimpan atau ingin menguasai narkotika.
Ivan dan Febrian merupakan korban dari temannya.
Pada 5 Oktober 2017, Ivan dimintai tolong temannya untuk mengambil paket sabu di daerah Pandeyan, Umbulharjo, DIY seperti yang dikutip dari jogja.tribunnews.com.
Awalnya Ivan menolak, namun temannya memohon atas nama pertemanan, hingga akhirnya Ivan setuju.
Setelah mendapat petunjuk lokasi,Ivan mengajak Febrian untuk menemani.
Akhirnya sekitar pukul 17.30 mereka ditangkap polisi, karena ada warga yang curiga dan melapor.
Hasil tes urin yang dilakukan keduanya negatif.
Artinya mereka tidak menggunakan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan 0,5 gram sabu yang dibungkus plastik putih, diletakkan di bawah pohon.
Sidang berjalan lancar, dipimpin oleh Hakim Ketua Louise Betty Silitonga, S.H. Meskipun mendapat hukuman berat, namun mereka tetap menerima.
"Mereka tidak didampingi pengacara. Sudah dari awal diberitahu hak-haknya. Tetapi mereka tetap mau jalan sendiri," Kata Muh Abdul Aziz.
Ia menambahkan narkotika sangat berbahaya, sehingga harus diberi efek jera.