Arab Saudi Buat Aturan: Merokok Sembarangan Denda Rp 18jt

Penulis Unknown | Ditayangkan 09 Feb 2018

Arab Saudi Buat Aturan: Merokok Sembarangan Denda Rp 18jt
Foto diolah wajibbaca.com dari berbagai sumber.

Bisa jadi inspirasi negaara lain ini.....

Arab Saudi buat aturan bagi yang merokok sembarangan akan kena denda....nggak tanggung-tanggung  Rp18 Juta...

Kalau di Arab mungkin nggak sampai satu bulan gaji ya... Kalau disini, harusnya denda berapa menurut Anda?

Siap-siap kena denda nih yang suka merokok sembarangan....

Memang saat ini orang merokok sudah banyak dan dalam status "parah".

Apalagi di Indonesia, bukan hanya orang dewasa saja yang doyan jajan rokok, tapi anak-anak sekolah pun juga. Uang masih minta tapi sudah merokok sana sini...

Seharusnya pemerintah membuat aturan tegas terhadap rokok. Seperti di Arab Saudi ini, barang siapa yang merokok sembarangan akan kena denda.

Komite Nasional Pengendalian Tembakau Saudi dilaporkan tengah menggodok aturan tentang sanksi bagi para merokok. Menurut laporan, Saudi akan memberlakukan denda hingga 1.300 USD (Sekitar Rp18 juta) bagi mereka yang merokok yang sembarangan di tempat-tempat umum sebagaimana dikutip islampos.com

Pada tahap berikutnya, pemerintah akan menyediakan klinik keliling untuk mengobati para perokok, Alarabiya melaporkan pada Rabu (7/2/2018).

Baca Juga : Bukan Orangtuanya, "Mendikbud" Tegur Siswa SMK yang Merokok Saat Menuju Istana Bogor

Sanksi yang dikenakan untuk asupan tembakau meliputi penggunaan rokok, cerutu, pipa, jig, shisha, atau cara lain untuk menikmati tembakau.

Peraturan tersebut juga akan menjatuhkan hukuman kepada siapapun yang dinyatakan bersalah melakukan usaha pembuatan produk tembakau dan turunannya di Arab Saudi. Mereka akan dihukum dengan denda 20 ribu riyal.

Peraturan tersebut melarang merokok di tempat umum seperti di lingkungan masjid, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, budaya, tempat sosial dan amal, perusahaan, institusi, badan, pabrik, bank dan sejenisnya.

Peraturan tersebut juga melarang merokok di angkutan umum, darat, udara atau laut, tempat yang menawarkan makanan dan minuman, atau pabrik pengolahan dan kemasannya.

Peraturan tersebut juga melarang merokok di SPBU, alat transportasi, gudang, lift dan toilet umum.

SHARE ARTIKEL