Peringatan Untuk Muslim, Awas Suplemen Viostin DS Mengandung Babi

Penulis Penulis | Ditayangkan 31 Jan 2018

Peringatan Untuk Muslim,  Awas Suplemen Viostin DS Mengandung Babi

Pengguna media sosial dihebohkan dengan surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Mataram kepada Balai POM di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Surat tersebut menyebutkan bahwa Viostin DS, dan suplemen Enzyplex tablet disebut mengandung babi.

Dikutip dari inspirasidata, melalui pernyataan tertulis di situs resmi BPOM pada Rabu, 31 Januari 2018, benar bahwa dari suplemen Viostin DS, produksi PT Pharos Indonesia, mengandung babi.

Adapun nomor izin edar (NIE) untuk suplemen yang mengandung babi tersebut, POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H. Sementara Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Dari hasil pengujian terhadap kedua produk suplemen tersebut, ditemukan bahwa keduanya terbukti positif mengandung DNA babi.

BPOM RI segera bertindak tegas dengan menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk suplemen mengandung babi dengan nomor bets tersebut.

Selain produksi produk Viostin DS dihentikan, dalam keterangan lebih lanjut pada laman BPOM, PT. Pharos Indonesia juga telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets yang tercantum.

Tak hanya PT PT. Pharos Indonesia, yang menarik produk suplemen makanan dari pasaran, PT Medifarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets yang bermasalah itu dari pasaran.

KLARIFIKASI BPOM TERKAIT HAL INI

Peringatan Untuk Muslim,  Awas Suplemen Viostin DS Mengandung Babi
sumber gambar eramuslim

Selain itu, BPOM juga mengimbau kepada seluruh Balai Besar/Balai POM di Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang menyalahi aturan.

Misal, produk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tapi tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI” di dalam produknya.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini,” demikian pernyataan resmi Badan POM seperti dimuat dalam lamannya, Rabu (31/1/18). 
SHARE ARTIKEL