Hampir 70 Juta Orang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, ini Penyebab Utamanya

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 03 Jan 2018
Hampir 70 Juta Orang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, ini Penyebab UtamanyaProgram pemerintah BPJS Kesehatan

Tingkat kesadaran masyarakat akan jaminan kesehatan masih rendah.

Ini terlihat dengan banyaknya pasien rumah sakit yang menggunakan pasien umum. Bahkan ada juga ketika si pasien sakit baru kewalahan mengurus BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, ada 27,1 persen atau 69,88 juta penduduk Indonesia yang belum memperoleh fasilitas dari lembaga penjamin kesehatan masyarakat itu sampai akhir tahun 2017 kemarin.

Hal ini karena 27,1 persen penduduk tersebut belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sementara sisanya, sekitar 72,9 persen atau 187,98 juta penduduk setidaknya sudah memanfaatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan karena telah terdaftar menjadi peserta.

Dilansir dari CNN, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, banyak hal yang menjadi faktor belum terdaftarnya 69 juta penduduk.

Mulai dari belum maksimalnya dampak sosialisasi, masih ada perusahaan yang ‘bandel’ tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, hingga belum seluruh pemerintah daerah (pemda) yang mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Integrasi ke JKN-KIS.

Iia mencatat, saat ini baru sekitar 201 perusahaan yang mendaftarkan karyawannya pada program JKN-KIS. Padahal potensinya lebih dari itu. Sayang, ia tak menyebut angka pasti dari proyeksi tersebut.

Dari sisi sosialisasi, Andayani menjelaskan, tentu BPJS Kesehatan akan terus memberikan sosialisasi pentingnya program JKN-KIS.

Bahkan, BPJS Kesehatan menyebut turut menggandeng Kejaksaan Agung agar amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat dimengerti oleh para perusahaan hingga pemda.

“Kami kerja sama dengan Kejaksaan untuk menghimbau agar mereka segera mendaftar, karena ini kan wajib. Supaya Kejaksaan berikan sosialisasi. Karena ada yang belum jadi peserta karena belum paham, tapi kalau dia diberitahu pasal-pasalnya dan kewajibannya bisa jalan,” ujar Andayani di kantornya, Senin (2/1).

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga akan menggandeng langsung para pemda agar segera menyempurnakan integrasi Jamkesda ke JKN-KIS.

Sebab, baru sekitar 20,3 juta penduduk yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Intergrasi turut menjadi peserta JKN-KIS. Jumlah itu berasal dari 489 Kabupaten/Kota dari total 514 Kabupaten/Kota.

Artinya, 95 persen peserta Jamkesda udah menjadi JKN-KIS. Namun, masih ada sekitar 5 persen yang belum terintegrasi, padahal sudah tercatat jadi peserta Jamkesda.

"Kami perlu bantuan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Apa yang diharus dilakukan pemda? Ya tentu mengajak penduduknya yang belum bergabung agar menjadi peserta," katanya.

Sementara sampai tahun 2019 mendatang, lembaga peralihan PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu menargetkan jumlah kepesertaan bisa menembus angka 257,5 juta penduduk.

Lalu apa keuntungan mengikuti program BPJS Kesehatan?

1. Hampir Semua Penyakit ditanggung BPJS Kesehatan

2. BPJS Kesehatan menjamin Penyakit yang dikecuaikan banyak Asuransi Swasta

3. BPJS Kesehatan akan menanggung tanpa melihat kondisi sebelumnya.

4. Preminya Sangat Murah

5. BPJS Kesehatan berani jamin seumur hidup. 


Semua keuntungan tersebut menjadi Hak bagi setiap peserta , tentu nya semua dapat diberikan jika peserta memenuhi kewajibannya. Kewajiban perserta adalah Membayar Iuran Premi tepat Waktu dan Mengikuti aturan berobat yang telah di tetap BPJS Kesehatan.

SHARE ARTIKEL