Suami Wajib Tahu, Ternyata Memanggil Istri Dengan Sebutan "Ummi" Itu Tak Boleh Lho

Penulis Unknown | Ditayangkan 11 Dec 2017
Suami Wajib Tahu, Ternyata Memanggil Istri Dengan Sebutan
foto bagikandakwah

Kamu harus tahu ini...Sebab sudah ada dalilnya

Memang sudah banyak sekarang para suami memanggil istrinya dengan beberapa nama seperti bunda, sayang, mama dan ummi. Lantasa bagaimana islam memandang hal tersebu?

Apakah perkara ini dikategorikan sebagai perbuatan menzihar istri yang tentunya dilarang dalam Islam

Mengutip mozaik, untuk lebih jelasnya lagi ini ada dalil yang menjelaskan tentang ini. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujadalah : 2)

Baca Juga : Memanggil Ibu Dengan Sebutan Bunda, Apakah Boleh Menurut Islam? Inilah Penjelasannya

Menurut Ustadz Saiful Bahri, panggilan tersebut (abi umi, ayah bunda, papa mama dsb) dibolehkan, karena diniatkan untuk mendidik anak-anak cara memanggil orang tua mereka. Kecuali, jika diniatkan zhihar (disamakan ibu atau siapa saja dari mahramnya) maka harus membayar kafaratnya (denda).

Kafarat ini sesuai dengan kelanjutan surah Al-Mujadalah ayat 3,

“Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dalam riwayat lain disebutkan apabila tidak mampu memerdekakan seorang budak, maka dapat dilakukan kafarat lainnya, yakni:
  • Memerdekakan budak (setara dg nilai harga 10 unta) 
  • Atau puasa dua bulan berturut-turut 
  • Atau memberi makan 60 fakir miskin. Wallahu A’lam.
SHARE ARTIKEL