Beredar Kampanye CELUP “Cekrek, Lapor, Upload” Menuai Hujatan Netizen, Hingga Kontroversi Pencatutan Institusi

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 27 Dec 2017

“Pergokin Yuk! Biar Kapok” Kontroversi Kampanye "Celub", Apa Tak Melanggar Hukum?

Beredar Kampanye CELUP “Cekrek, Lapor, Upload” Menuai Hujatan Netizen, Hingga Kontroversi Pencatutan Institusi
Gambar poster celup (twitter)

Celub adalah sebuah kampanye anti asusila di media sosial untuk menciduk para pasangan muda yang bermesraan di ruang publik, kemudian mengunggah dan melaporkannya di media sosial. Kampanye ini agar mereka tidak mengulanginya lagi.

Baru-baru ini, beredar sebuah foto yang disebarkan oleh Official Account (OA) di media sosial LINE bernama ‘Sacriledgy’. foto tersebut memuat brosur mengenai sebuah kampanye “anti-asusila” yang dinamai ‘CELUP’. Nama CELUP sendiri merupakan akronim dari “Cekrek, Lapor, Upload”.

Pada bagian depan brosur itu, terlihat ilustrasi seorang laki-laki yang merangkul seorang perempuan, diduga mereka adalah sepasang kekasih (ditandai dengan text bubble berisikan bentuk hati yang melambangkan cinta), kemudian di belakangnya ada seorang lelaki yang mengarahkan gawainya ke arah kedua sejoli itu dan memotretnya secara sembunyi-sembunyi sambil berlindung di balik pohon.

Di bawah ilustrasi tersebut, terdapat tulisan besar dan eye-catching yang disinyalir merupakan tagline dari kampanye tersebut. Tulisan tersebut berbunyi, “Pergokin Yuk! Biar Kapok”.

Di bawah tulisan tagline, ada pula penjelasan singkat yang berbunyi, “Jika kamu menemui sepasang kekasih berbuat tindak asusila di tempat umum dan merasa terganggu maka segera laporkan dengan mengikuti gerakan sosial ini.” 

Apa itu Kampanye CELUP?

Dilansir dari berita yang ditulis Jawa Pos, rupanya kampanye CELUP dipelopori oleh mahasiswa semester 5 dari jurusan Desain Komunikasi Visual Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya (biasa disingkat dengan  UPN Veteran Jatim atau UPNVJT) dengan koordinator kampanye yang bernama Fadhli Zaky.

Beredar Kampanye CELUP “Cekrek, Lapor, Upload” Menuai Hujatan Netizen, Hingga Kontroversi Pencatutan Institusi
Kampanye celup (twitter)

Di akun Instagram resmi kampanye CELUP, @cekrek.lapor.upload, pun diketahui bahwa Better Youth Project juga menjadi salah satu pihak yang memelopori kampanye tersebut, meski logo organisasi itu absen di foto brosur yang tersebar di atas.

Lebih lanjut terhadap jajaran logo instansi di bagian bawah brosur dan berbagai foto di Instagram kampanye CELUP, beberapa pihak yang mendukung kampanye tersebut di antaranya adalah Pemerintah Kota Surabaya, TV9, Radiogasm Surabaya, C2O Library & Collabtive, Aiola Eatery, Jawa Pos, dan Detik Com.

Menurut OA kampanye CELUP (@fpf7760i) di media sosial LINE, kampanye CELUP adalah “kampanye sosial anti-asusila di ruang publik” yang merupakan “sebuah gerakan untuk mempublikasikan foto pelaku tindak asusila agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari”.

Sedangkan menurut akun Instagram resmi kampanye CELUP, kampanye tersebut “merupakan kampanye anti-asusila yang dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang sesungguhnya.” Di deskripsi akun tertulis, “Selamatkan ruang publik kita, pergoki mereka! Laporkan kepada kami."
Beredar Kampanye CELUP “Cekrek, Lapor, Upload” Menuai Hujatan Netizen, Hingga Kontroversi Pencatutan Institusi
Gambar kampanye celup (twitter)

Di akun Instagram resmi kampanye CELUP juga terdapat serangkaian foto yang menjelaskan mengapa gerakan tersebut harus diikuti.

Mereka menjelaskan bahwa, “kebanyakan ruang publik kurang perhatian dan beralih fungsi menjadi tempat pasangan kekasih untuk pacaran secara berlebihan. Pasangan kekasih yang pacaran berlebihan dapat ditemui di taman, bioskop, angkutan umum, parkiran dan mereka tidak merasa malu atau sungkan jika dilihat oleh orang lain.”
Beredar Kampanye CELUP “Cekrek, Lapor, Upload” Menuai Hujatan Netizen, Hingga Kontroversi Pencatutan Institusi
gambar kampanye celup(twitter)

Untuk mendukung alasan tersebut dan gerakan dari kampanye CELUP, mereka mengutip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76E — yang sejatinya merupakan UU tentang Perlindungan Anak — sebagai dasar hukum dari kampanye mereka. Mereka pun mengklaim bahwa, “pelaku tindak asusila dapat dijerat dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak 5 milyar.”

Namun kampanye celup yang sebenarnya mempunyai tujuan mulia ini mendapat reaksi keras dari netizen.

Sejumlah pengguna memandang bahwa kampanye ini tak tepat, karena bisa mengarahkan pada tindakan persekusi, pornografi, dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kamu bisa bayangin gak? Anak kamu yang remaja laki peluk adiknya yang cewek, sambil jalan di taman ngebawa anjing, lalu di foto sama kawanan CELUP CABUL ini dan dirisak di medsos? Kalau aku jadi orangtua, aku kejar pelakunya!" tulis aktivis perempuan Tunggal Pawestri.

Kritik serupa juga dilontarkan akun milik pekerja seni Iman Brotoseno. Dalam statusnya, Iman berpandangan jika kampanye CELUP akan berpotensi melanggar hukum.

"kenapa celup? secelup dua celup? gerakan celup ini berpotensi jadi hukum rimba.kesewenang wenangan, bikin gerakan kok motret orang pacaran"

Beredar Kampanye CELUP “Cekrek, Lapor, Upload” Menuai Hujatan Netizen, Hingga Kontroversi Pencatutan Institusi
Gambar twit imam brotoseno

Dan masih banyak lagi komentar yang bernada miring tentang gerakan CELUP ini.

Senada dengan banyaknya komentar sumbang tentang aksi ini, banyak institusi merasa namanya di catut oleh kampanye "CELUP"

Pada seluruh poster mereka, persis di bagian bawah tertera logo-logo institusi yang beberapa di antaranya sangat familiar seperti Detik.com, Perpustakaan C2O Surabaya, Radiogasm, dan Aiola Eatery. Gerakan ini diklaim "didukung oleh" institusi-institusi tersebut.

Karel Anderson, Marcomm Manager Detik.com, mengatakan tidak betul bahwa perusahaannya mendukung Celup. "Sangat-sangat tidak betul. Detik tidak merasa dihubungi sama sekali untuk kegiatan itu," katanya kepada Tirto, Rabu (27/12/2017).

Merasa dirugikan, Karel mengatakan bahwa mereka "sedang berusaha mencari tahu" inisiator gerakan dan motivasi mereka mencantumkan logo Detik.com.

Pun demikian dengan Jawa Pos. Corporate Communication Jawa Pos, Puspita, mengatakan bahwa mereka tidak pernah menjalin kerja sama apapun dengan Celup, meski pernah meliputnya.

"Mereka memang pernah kami liput. Sepertinya mereka asal saja mencantumkan logo kami karena pernah kami naikkan kegiatannya," katanya. Saat ini, kata Puspita, Jawa Pos mencoba mengkonfirmasi langsung ke Fadhli Zaky, koordinator Celup. "Tapi sampai sekarang ponselnya tidak aktif," katanya.

Uncle Jouw, pendiri Aiola Eatery, juga mengatakan hal serupa. Ia tidak pernah membaca atau menerima proposal kegiatan Celup, mekanisme yang telah dibakukan tiap ada kerja sama dengan pihak lain.

"Pada prinsipnya Aiola terbuka dengan segala bentuk kerja sama event, hanya saja mekanismenya harus selalu melalui prosedur yang sesuai dengan aturan Aiola. Untuk kegiatan tersebut di atas saya pribadi belum pernah tahu," katanya.

Atas pencatutan itu Uncle Jouw akan menghubungi panitia dan meminta penjelasan mengapa nama mereka dicatut.
SHARE ARTIKEL