Beginilah Kronologi Tahanan yang Meninggal Ketika Hendak Berwudhu untuk Shalat Dzuhur
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 21 Dec 2017 Tahanan dengan status titipan hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara meninggal saat hendak menjalankan Sholat.

Gambar ilustrasi tahanan tewas sesaat setelah terjatuh ketika hendak berwudu untuk salat zuhur. gambar; qolbunhadi.com
Dilaporkan telah terjadi seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, tewas sesaat setelah terjatuh ketika hendak berwudu untuk salat zuhur.
Tahanan dengan status titipan hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara bernama bhaktiar (45), selama ini menginap di ruang C2 Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Aceh Utara, Bob Rosman, menyebutkan telah mengetahui meninggalnya tahanan kasus sabu-sabu itu.
“Dia terdakwa saat ini memasuki tahap penuntutan. Kami sudah terima laporannya, dengan begitu maka gugurlah seluruh tuntutannya, karena orangnya sudah meninggal dunia,” pungkasnya dilansir dari kompas.com.
Sementara menurut Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnal. korban tewas sesaat setelah terjatuh ketika hendak berwudhu untuk shalat zuhur, Rabu (20/12/2017).
Yusnal menjelaskan setelah kejadian korban di bawa puskesmas untuk divisum, “Maka kita bawa ke puskesmas untuk divisum. Polisi juga sudah kita laporkan, Kami menduga ia meninggal dunia ketika terjatuh, karena tadi ketika di klinik memang sudah meninggal dunia,” terangnya.
Dia menyebutkan, sehari sebelumnya, Bakhtiar sempat berobat. “Kami sempat bawa ke klinik rutan. Setelah itu kita bawa ke Puskesmas Lhoksukon. Dia selama ini rutin berobat, keluhannya sakit kepala dan lemas" Saat itu, tensi darahnya normal 126/73.
Saat ini jenazah Bakhtiar telah diserahkan ke keluarga dan telah di makamkan.

Gambar ilustrasi tahanan tewas sesaat setelah terjatuh ketika hendak berwudu untuk salat zuhur. gambar; qolbunhadi.com
Dilaporkan telah terjadi seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, tewas sesaat setelah terjatuh ketika hendak berwudu untuk salat zuhur.
Tahanan dengan status titipan hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara bernama bhaktiar (45), selama ini menginap di ruang C2 Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Aceh Utara, Bob Rosman, menyebutkan telah mengetahui meninggalnya tahanan kasus sabu-sabu itu.
“Dia terdakwa saat ini memasuki tahap penuntutan. Kami sudah terima laporannya, dengan begitu maka gugurlah seluruh tuntutannya, karena orangnya sudah meninggal dunia,” pungkasnya dilansir dari kompas.com.
Sementara menurut Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnal. korban tewas sesaat setelah terjatuh ketika hendak berwudhu untuk shalat zuhur, Rabu (20/12/2017).
Yusnal menjelaskan setelah kejadian korban di bawa puskesmas untuk divisum, “Maka kita bawa ke puskesmas untuk divisum. Polisi juga sudah kita laporkan, Kami menduga ia meninggal dunia ketika terjatuh, karena tadi ketika di klinik memang sudah meninggal dunia,” terangnya.
Saat ini jenazah Bakhtiar telah diserahkan ke keluarga dan telah di makamkan.