Terjerat Ancaman Ngeri, Wanita ini Harus Layani Aksi Bejat Ayahnya Selama 21 Tahun. Miris
Penulis Unknown | Ditayangkan 23 Nov 2017Perlakuan tak senonoh seorang Ayah Terhadap Anaknya.....
Kamu itu masih waras atau nggak, Anak sendiri kok sampai diperlakukan tak senonoh ini. Anak itu di didik dan di bimbing, bukannya malah diajak berdosa. Naudzubillah. Jangan sampai para orangtua lakukan ini pada anak.
Mengutip cintaberita, itulah yang dialami oleh seorang wanita warga Batangase Maros, Sulawesi Selatan. Selama 21 th. MG (30) dijadikan senang-senang oleh bapak kandungnya sendiri. Ia dijima' sejak senantiasa duduk di kelas III SD, pas usianya senantiasa delapan th. terhadap 1995 silam.
Meski sudah anu ratusan kali, MG tidak dulu melaporkan tindakan bejat ayahnya kepada ibu kandungnya, PJ (70).
Baca Juga : "Malang Nasibmu Nak", Usia 9 Tahun Gadis ini Dipaksa Melayani Ayahnya Sendiri Selama 1 Tahun
Korban senantiasa diancam akan dibunuh berani melapor terhadap ibu maupun tetangganya. Kelakuan pelaku baru terbongkar kala istrinya sendiri yang memergoki dirinya laksanakan aksi bejatnya terhadap putri tunggalnya itu.
Kejadian itu terjadi di depan televisi tempat keluarga, kala pelaku senantiasa mengenakan celana, dan putrinya mengenakan daster.
Saat itu PJ baru pulang setelah menghadiri sebuah pesta pernikahanPJ ini langsung masuk ke tempat tinggal melalui pintu belakang. Dia langsung histeris saat memergoki suaminya jima' anaknya Saat dipergoki. Sementara korban masih baring. Ibu korban sesudah itu histeris saat memandang aksi bejat suaminya terhadap anak kandungnya sendiri.
Setelah mendapati suaminya, PJ dan korban melapor ke Polres. Setelah itu kami ke wilayah dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku kami sel di Mapolres Maros," katanya.
Namun, saat ditanyai, pelaku mengelak aksi bejat terhadap anak ketiga berasal berasal dari empat anaknya itu bandar togel terbaik.
"Saya cuma duduk mengurut kakinya. Saya tidak apa-apaji," katanya saat ditemui di area kerja PPA Polres Maros.
Baca Juga : Kasim Diciduk Polisi lantaran Setubuhi Putrinya yang Berusia 14 Tahun Hingga Hamil 3 Bulan
"Dia dukun dan biasa dipanggil mabbaca-baca oleh tetangga. Di tempat tinggal juga biasa maddupa-dupa," kata ibu kandung korban, PJ saat ditemui di rumahnya, Senin (20/11/2017).
Pria yang baru saja memperistri seorang warga Mamuju bulan sesudah itu itu juga dulu terlilit masalah pembunuhan yang ia laksanakan terhadap tetangganya.
"Pernah membunuh lebih berasal dari satu th. lalu. Makanya kami takut. Jangan hingga kami dibunuh juga, khususnya sudah lebih berasal dari satu kali diancam," kata PJ.
Pelaku dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan dengan ancaman minimal 15 th. penjara. Kini korban, yang meski sudah jadi korban ayahnya selama puluhan th. tetapi tidak hamil itu, mengalami gangguan mental dan akan dirawat oleh Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Maros bandar togel terpercaya.