Suami Divonis Terkena Penyakit Menular, Karena Takut Tertular, Bolehkah Minta Cerai?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 15 Nov 2017
Suami Divonis Terkena Penyakit Menular, Karena Takut Tertular, Bolehkah Minta Cerai?
Ilustrasi

"Aku minta cerai aja, takut aku tertular penyakitmu"

Tak sedikit pasangan rumah tangga yang diuji seperti ini, tak sedikit pula kisah yang menceritakan kesetiaannya, tapi bagaimana jika orang itu takut tertular dan minta cerai, bolehkah? 

Baca juga : Sabda Rasulullah: Istri Jangan "Curiga" Pada Suami yang Pulang Malam Lalu Minta Berjima

Pertanyaan:

Assalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.

Belakangan ini dokter memvonis bahwa suami saya terkenan penyakit menular yang akut. Setelah hasil semua pemeriksaan, menurut dokter, penyakit ini bisa menular kepada saya dan anak-anak. Penyakit ini juga bisa menular lewat hubungan suami istri.

Jujur, saya sangat takut akan hal ini. Saya bingung. Apa yang harus saya lakukan? Apakah boleh meminta cerai dalam kondisi seperti ini? Terima kasih.

Jawaban:

Wassalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.

Dikutip dari ruangmuslimah., kami memohon kepada Allah agar Allah menyembuhkan suami Anda. Nasihat untuk Anda, hendaknya Anda sabar dalam menghadapi musibah seperti ini.

Hendaknya Anda berdiri di sisi suami (memberikan semangat). Berusaha sekuat tenaga untuk berobat, dan memperkecil kemungkinan penularan penyakit kepada Anda dan anak-anak Anda.

Kemudian, kalau tidak mungkin menjaga dari penyakit dan para dokter telah menegaskan bahwa penyakit tersebut menular, maka Anda diperbolehkan meminta cerai untuk menghilangkan dhoror (kepayahan).

Baca juga : Kamu Setuju Dengan Curhatan Suami Ini ? Tugas Istri Gak Perlu Ribet-ribet Urus Rumah Cukup Gini Aja

Telah diriwayatkan oleh Tirmizi, 1187. Abu Dawud, 2226. Ibnu Majah, 2055 dari Tsauban radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي

‘Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya perceraian tanpa alasan (kuat). Maka dia diharamkan mencium bau surga.’ Hadits dishohehkan AL-Albany di Shoheh Tirmizi.

Ungkapan ‘Min Ghoiri Ba’sin’ yakni tanpa ada alasan kuat untuk meminta berpisah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘

Kalau yang terkena penyakit ini dilarang untuk berhubungan dengan orang lain. Maka berhubungan dengan istrinya lebih utama (untuk dilarang).

Artinya, seorang istri diperbolehkan meminta berpisah dan dia berhak untuk hal ini.’ Selesai dari ‘Al-Liqo’ AL-Maftuh, 74/13.

Wallahu’alam.
SHARE ARTIKEL