Pelanggan Golongan 1300-3.300 VA Dihapus, Dinaikkan 4.400 VA Tarif Listrik Bakal Bengkak?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 16 Nov 2017
Pelanggan Golongan 1300-3.300 VA Dihapus, Dinaikkan 4.400 VA Tarif Listrik Bakal Bengkak?

Apa malah tidak bikin tagihan listrik semakin naik?

Bagi orang menengah kebawah jika daya dinaikkan tagihan juga dinaikkan pasti sangat memberatkan, daya 1300 VA saja terkadang bayarnya sudah banyak apalagi jika naik 4.400 VA.

Tapi jangan salah paham dulu, mari simak penjelasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) berikut ini

Baca juga : Jauh Dari Kata "Mewah", Rumah Kasipan Di Surabaya Ditawar 2,2 Miliar. Ternyata ini Penyebabnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.

Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.

Demikian dikutip detikFinance dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)

Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.

Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.

Baca juga : Ini 3 Fakta Sebenarnya Tentang Jenazah Muncul dari Kubur yang Bikin Geger

Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97% hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.

Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah juga akan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat.

Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industri saja.

Dengan rencana ini, ke depan pemerintah mendorong agar rumah tangga Indonesia dapat menggunakan kompor induksi. Kompor induksi atau dikenal sebagai kompor listrik, merupakan jenis kompor yang memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas.

Baca juga : Bocah 9 Tahun Ini Tiba-Tiba Lumpuh Dan Meninggal Usai Mendapat Ini Disekolah..

Kompor induksi menggunakan sekitar 300-500 watt daya listrik dengan biaya per kalori lebih rendah dari penggunaan Elpiji 3 Kg. Pengurangan penggunaan Elpiji 3 Kg bertujuan untuk mengurangi angka impor dan subsidi Elpiji yang saat ini sudah membengkak dari Rp 7 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Pembahasan mengenai teknis pengaturan penyederhanaan golongan pelanggan dan daya listrik tersebut secara detail masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan PLN. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan
SHARE ARTIKEL