Hanya Dalam Waktu 3 Hari Saja, Orang yang Registrasi SIM cardnya Tembus 36 Juta Pelanggan

Penulis Unknown | Ditayangkan 03 Nov 2017

Hanya Dalam Waktu 3 Hari Saja, Orang yang Registrasi SIM cardnya Tembus 36 Juta Pelanggan

"Angka Registrasi SIM card dalam 3 hari sangat Fantastis"....

Aturan yang telah dibuat oleh pemerintah ini sudah berjalan selama 3 hari. Dan terbukti dalam waktu yang sesingkat ini, orang yang telah meregistrasikan SIM cardnya mencapai hingga puluhan juta pelanggan. Tak terbayang bukan, Banyak sekali ternyata.

Mengutip faktualnews, dalam waktu beberapa hari saja, jumlah pengguna nomor seluler sudah meningkat lebih dari satu juta pelanggan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, Jumat (3/10/2017).

“Berikut info, posisi 14.13 WIB jumlah nomor prabayar seluler teregistrasi 36.170.131 nomor,” tulis Noor Iza.

Baca Juga : Bagi Kamu yang Belum Tau, Ternyata ini Penyebab Sulitnya Registrasi Kartu SIM Prabayar

Seperti diketahui, pelanggan kartu prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi mulai 31 Oktober 2017. Kebijakan ini tertuang dalam aturan baru di PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut baik pelanggan prabayar baru maupun yang telah melakukan registrasi, diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, mengatakan bahwa data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) diawasi oleh Undang-Undang sehingga tak secara sembarangan tercecer.

Baca Juga : 4 Dampak Negatif yang LANGSUNG TERASA Jika SIM Card Terdaftar dengan no KK dan KTP


Selain itu dari segi industri, operator terikat oleh sertifikasi ISO 27001 yang mengharuskan mereka untuk melindungi informasi pelanggannya. Sehingga ia memastikan bahwa data pelanggan aman.

Bagi operator, adanya sistem registrasi yang terintegrasi dengan pusat data Dukcapil akan memberikan keuntungan bahwa data pelanggan mereka benar, bukan fiktif. Sementara bagi masyarakat bisa terhindar dari aksi kejahatan siber seperti penipunan bermodus minta pulsa.

Tak bisa dipungkiri ternyata pengguna ponsel dan yang sudah meregistrasikan SIM card sudah mencapai jutaan pelanggan. Itu belum termasuk semuanya. Karena diperkirakan masih banyak lagi yang akan meregistrasikan SIM cardnya.

Untuk itu segera registrasikan SIM card anda sebelum diblokir oleh pemerintah. Semoga info ini bermanfaat.
SHARE ARTIKEL