Gara-Gara Hal Sepele, Ibu Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas Mengenaskan
Penulis Huda Mbothe | Ditayangkan 13 Nov 2017Anak itu sebuah amanah dari Allah sehinga kita para orang tua wajib untuk merawat, serta menyayanginya dengan sepenuh hati. Lantas apa yang membuat ibu rumah tangga ini tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas..?? simak selengkapnya
Dengan alasan ini ibu rumah tangga tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas. Lantas alasan apa yang membuat ibu tersebut gelap mata sehingga tega untuk merenggut nyawa si buah hatinya..?? berikut alasannya
Baca juga : Dipicu Alasan Sepele, Dr. Helmi Habisi Nyawa Istrinya Dengan Cara Sadis..
NW (25), seorang ibu rumah tangga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tega menganiaya anaknya, GW (5), hingga tewas. Alasan NW menganiaya GW sangat sederhana, lantaran kesal anaknya sering ngompol.
"Pelaku kesal kemudian mengambil tindakan hukuman yang di luar batas dan berakibat fatal karena di tubuh korban ditemukan tanda-tanda hukuman yang di luar batas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Roycke kemudian menjelaskan proses penganiayaan yang dilakukan NW pada Sabtu (11/11/2017) pukul 17.30 WIB. Menurut kesaksian tersangka, tangan dan kaki GW diikat tali plastik.
Kemudian, GW menyemprotkan pembasmi serangga ke wajah GW dan menutup kepalanya menggunakan kantong plastik agar anaknya itu berhenti menangis.
Baca: Ketika Admin Akun @CommuterLine Disemprot Gara-gara Bikin Nyasar Netizen
"Tersangka menggunakan obat nyamuk semprot untuk mendiamkan korban dan juga tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban. Ini sinkron dengan keterangan tersangka," ujar Roycke.
Baca juga : Tangani Pasien Anak Kecil, Perawat ini Malah Sambil Asik Cengar-Cengir Telefonan
Dari visum yang dilakukan, korban juga kedapatan memiliki luka memar di tubuhnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Asem Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyiksaan terhadap GW.
Adapun barang bukti tersebut adalah kantong plastik berwarna merah yang digunakan untuk menutup kepala korban, tali plastik warna hitam, pembasmi serangga semprot, dan gunting.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Roycke. dikutip dari tribunnews.com
seorang ibu menganiaya anak ini bukan pertama kali terjadi namun sudah beberapa kali terjadi dengan alasan yang amat sangat sepele. Jangan biarkan kejadian ini terjadi di lingkungan keluarga anda. Sosok seorang ibu adalah pelindung bagi anaknya bukan maala sebagai monster ataupun pencabut nyawa, seorang ibu berkewajiban mengurus serta mendidik anaknya bukan mala menganiaya serta memperlakukan anaknya layankya binatang.