"Anakmu itu Udah 2 Tahun Harus Disapih, Asinya Sudah Jelek, Bisa Bikin Anak Jadi Bodoh"

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 20 Nov 2017


Setelah 2 Tahun ASI sudah jelek??

Sebuah status pengguna Facebook yang berisi setelah 2 tahun anak harus segera disapih karena asinya sudah jelek, benarkah seperti itu? Bagaimana dalam pandangan islam dan kesehatan?

Beberapa pemikiran mengenai ASI eksklusif dalam pandangan Islam tersebar di dunia maya. Salah satunya menyatakan bahwa dalam ajaran Islam ASI eksklusif hukumnya WAJIB atau SUNNAH dilakukan, bahkan ada yang berpendapat bahwa ASI eksklusif itu selama dua tahun penuh dan tidak disapih atau diberi makanan yang lain.

Baca juga : Bahaya Makan Nasi dari Magic Com yang Dihangatkan Lebih dari 12 Jam Pemicu Kanker dan Diabetes

Hal ini kurang tepat dan perlu kita luruskan bersama karena membawa-bawa nama agama Islam atau menisbatkannya sebagai ajaran Islam. Berikut pembahasannya.

Berikut isi dari status pengguna Facebook :


๐Ÿ˜˜ COPAS DARI SEBELAH ๐Ÿ˜˜

ASI setelah 2 tahun = ASI jelek ???

"Kalau sudah 2 tahun harus disapih, ASInya sudah jelek, bisa bikin anak jadi bodoh."

Banyak juga yang bilang, udah 2 taun belum disapih ? Nanti gak gemuk anaknya bla blaa..blaaa..
Eh.Masa iya sih, ASI bisa turun tingkatan begitu, dari kualitas susu terbaik, tiba-tiba bisa bikin anak bodoh?

Yuk mari, simak penjelasan dari pakarnya .

1. Andriana Chaizir, Konselor Laktasi, Ketua AIMI Jawa Barat
"Sesungguhnya tidak ada batasan pasti, kapan harus berhenti menyusui anak kita, kecuali menunggu anak benar-benar siap. Karena, bila anak bisa menyapih dirinya sendiri tanpa dipaksa (menyapih dengan cinta), justru merupakan tahapan perkembangan anak, dan malah menjadikan anak lebih percaya diri."

".. Mengenai kualitas ASI, justeru ASI di umur anak 2 tahun atau lebih malah lebih banyak mengandung zat antiinfeksi, dan ASI-nya sendiri dapat memenuhi sampai 30% kebutuhan kalori hariannya."

2. dr Utami Roesli, SpA, MBA, IBCLC, FABM
"Usia dua tahun dari 500 cc ASI ibunya itu masih memenuhi kebutuhan energi sebanyak 31 persen. Selain itu, sebanyak 38% kebutuhan protein pun masih dipenuhi ASI ibunya dari anak berusia dua tahun serta terpenuhinya 45 persen kebutuhan vitamin A. Bahkan, hampir kebutuhan vitamin C anak dua tahun masih bisa dipenuhi sebanyak 95 persen
dari 500 cc ASI,"

3. Artikel AIMI
-The American Academy of Family Physicians
"Anak yang disapih sebelum umur 2 tahun berisiko lebih besar untuk terkena penyakit."
- Gulick (1986)
"Anak yang menyusu diantara umur 16-30 bulan lebih jarang sakit dan jikalau terkena penyakit, durasi sakitnya pun lebih pendek."

- Goldman 1983, Goldman & Goldblum 1983, Institute of Medicine 1991)
โ€œZat Antibodi banyak terdapat di dalam ASI pada saat menyusuโ€. Faktanya faktor imunitas meningkat pada tahun kedua dan pada saat menyapih.
- WHO

โ€œSedikit penambahan pada tingkat menyusui dapat mengurangi tingkat kematian anak dibawah lima tahun sebesar 10%. Menyusui berperan penting dan terkadang diremehkan pada penanganan dan pencegahan penyakit
anak-anak.โ€

source : website AIMI
See? Yang ada malah anak lebih sehat karena lebih banyak mendapat Zat Antibodi dari ASI.
Yuk ayuk, jangan jadikan tuntutan lingkungan dan sosial menjadikan anak dipaksa berhenti menyusui yah. Mimin sering banget dengar, menyusui anak diatas 2 tahun dianggap hal
memalukan. Oh my..

Jadi, stop merasa terbebani untuk harus cut-off menyusui saat anak usia 2 tahun ya.
Extended Breastfeeding? Siapa takut?

Baca juga : Tidak Sembarangan ini Batas Terlama Menyimpan Makanan Pada Kulkas

Penetapan (Taqrir) dari Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam

Terdapat istilah penetapan/pengakuan (taqrir) dalam ilmu ushul fiqh. yaitu Yaitu Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam mengetahui seusatu hal yang dilakukan oleh para sahabatnya dan beliau tidak melarangnya. Maka hukumnya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-โ€˜Utsaimin rahimahullah,

ุฅุฐุง ุฃู‚ุฑ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃุญุฏุงู‹ ุนู„ู‰ ูุนู„ ุนุจุงุฏุฉุŒ ูุฅู† ูƒุงู†ุช ู…ู† ู‡ุฏูŠู‡ ูู‡ูŠ ู…ุณุชุญุจุฉุŒ ูˆุฅู† ูƒุงู†ุช ู…ู† ุบูŠุฑ ู‡ุฏูŠู‡ ู„ูƒู† ุฃู‚ุฑ ุนู„ูŠู‡ุง ูู‡ูŠ ู…ู† ุงู„ู‚ุณู… ุงู„ุฌุงุฆุฒ

โ€œjika Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melakukan Taqrir/penetapan dalam masalah ibadah dan merupakan pentunjuk/ajaran beliau (masalah agama)  maka hukumnya adalah mustahab (sunnah). Jika bukan merupakan petunjuk/ajaran beliau (masalah dunia) maka hukumnya adalah mubah.โ€[4]

Dan masalah Asi eksklusif adalah masalah dunia bukan termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Maka hukumnya adalah mubah, bukan WAJIB atau Sunnah sebagaimana pendapat mereka yang berlebih-lebihan dalam hal ini. Adapun hukum memberi memberi ASI maka wajib dan itu merupakan hak anak. sebagaimana kita ketaui ASI eksklusif permasalahannya adalah memberikan makanan tambahan atau tidak sedangkan ASI tetap diberikan.

Taqrir Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam merupakan bukti bahwa agama Ini dibangun diatas kaidah kemashlahatan dan mencegah mudharat. Seandainya hal tersebut berbahaya tentu akan dilarang dan dicegah.

ASI eksklusif dua tahun?

Pendapat ini jelas kurang tepat, karena perintah menyusui selama 2 tahun dalam Al-Quran tidak bersifat memaksa dan ini adalah perkara dunia yang mubah dan perkara yang lapang. Hal ini terdapat dalam firman allah Taโ€™ala,

ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุงุชู ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุงู…ูู„ูŽูŠู’ู†ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุชูู…ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏู ู„ูŽู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽูƒูุณู’ูˆูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู„ูŽุง ุชููƒูŽู„ู‘ูŽูู ู†ูŽูู’ุณูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูˆูุณู’ุนูŽู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุชูุถูŽุงุฑู‘ูŽ ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุฉูŒ ุจููˆูŽู„ูŽุฏูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽุง ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏูŒ ู„ูŽู‡ู ุจููˆูŽู„ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูˆูŽุงุฑูุซู ู…ูุซู’ู„ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽุง ููุตูŽุงู„ู‹ุง ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู ู…ูู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽุชูŽุดูŽุงูˆูุฑู ููŽู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง

โ€œPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara maโ€™ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.โ€ (Al-Baqarah : 233]

Baca juga : Ikuti 8 Anjuran Minum Air Putih ini, Dijamin Kesehatanmu Selalu Terjaga

Jelas dzohir ayat bahwa hal ini adalah perkara yang lapang, tidak perlu dipaksa-paksa harus demikian, ASI eksklusif harus sekian bulan, apalagi membawa-bawa nama Islam untuk mendukung suatu program tertentu dan kepentingan tertentu.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan tafsir ayat ini,

ูุฏู„ ุฐู„ูƒ ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุฑุถุงุน ุณู†ุชุงู† ู„ู„ู…ุทู„ู‚ุฉ ูˆุบูŠุฑ ุงู„ู…ุทู„ู‚ุฉุŒ ูˆู‡ุฐุง ุฅุฐุง ุฃุญุจ ุงู„ูˆุงู„ุฏุงู† ุŒ ุฃู…ุง ุฅุฐุง ุชุฑุงุถูŠุง ุฃู† ูŠูุทู…ุงู‡ ู‚ุจู„ ุงู„ุญูˆู„ูŠู† ูู„ุง ุจุฃุณ ุจุฐู„ูƒ ู„ูŠุณู‚ู‰ ู…ู† ู„ุจู† ุงู„ุญูŠูˆุงู†ุงุชุŒ ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ููŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽุง ููุตูŽุงู„ุงู‹ ุนูŽู† ุชูŽุฑูŽุงุถู ู…ู‘ูู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽุชูŽุดูŽุงูˆูุฑู ููŽู„ุงูŽ ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง [(233) ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ]. ุงู„ูุตุงู„ ุงู„ูุทุงู…ุŒ ูุฅู† ุฃุฑุงุฏุง ูุตุงู„ุงู‹ ูŠุนู†ูŠ ูุทุงู…ุงู‹ุŒ ุนู† ุชุฑุงุถ ู…ู†ู‡ู…ุง ูˆุชุดุงูˆุฑ ูู„ุง ุฌู†ุงุญ ุนู„ูŠู‡ู…ุง ุฅุฐุง ุงุชูู‚ุง ุงู„ุฃุจูˆุงู† ูŠุนู†ูŠ ุงู„ุฒูˆุฌุงู† ุฃู† ูŠูุทู…ุงู‡ ุนู„ู‰ ุณู†ุฉ ุฃูˆ ุณู†ุฉ ูˆุฃุดู‡ุฑ ุฃูˆ ู„ุฃู‚ู„ ุฃูˆ ู„ุฃู‚ู„ ู„ุฃุณุจุงุจ ุงู‚ุชุถุช ุฐู„ูƒ ูู„ุง ุจุฃุณ. ูุฅู† ู„ู… ูŠุชูู‚ุง ูุฅู†ู‡ ูŠุฑุถุน ุณู†ุชูŠู†ุŒ

Hal tersebut menunjukkan bahwa menyusui itu dua tahun lamanya oleh wanita yang telah dicerai suaminya atau tidak dicerai. Hal ini jika kedua orang tua menyukainya. Adapun jika keduanya ridha untuk menyapihnya sebelum dua tahun maka hal ini tidak mengapa, misalnya memberi susu hewan berdasarkan firman Allah, โ€˜Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.โ€

Yang dimaksud dengan โ€œfishaalโ€ adalah menyapih, jika ingin โ€œfihsaalโ€ yaitu menyapih dengan kerelaan dan hasil musyawarah kedua orang tua maka tidak ada dosa bagi keduanya. jika telah bersepakat kedua orang tua yaitu suami-istri untuk menyapih ketika telah (berumur) satu tahun atau satu tahun sekian bulan, atau kurang dari (satu tahun) karena ada sebab-sebab teretntu yangmenuntut (seperti sakit, tidak keluar air susu, pent) maka tidak mengapa.

Jika kedua orang tua tidak bersepakat (misalnya ibunya tidak setuju disapih, pent) maka bayi tersebut tetap disusui selama dua tahun.[6]

Pandangan ilmu  kedokteran

Mengutip dari muslimafiya, beberapa ahli kedokteran berselisih pendapat mengenai manyusui lebih dari dua tahun. Yang kontra mengatakan anak nanti bisa manja menempel terus dengan ibunya sedangkan yang pro mengatakan justru memberikan banyak manfaat pada anak dan ibu. Contoh manfaatnya: Anak lebih jarang sakit, Mengurangi risiko alergi, anak menjadi lebih pintar dan banyak keuntungan untuk ibu.misalnya: mengurangi risiko kanker rahim, dapat menurunkan berat badan dan lain-lain.

Kami menukil pendapat WHO dalam hal ini,

menurut WHO setiap ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya secara exclusive enam bulan, dan dilanjutkan sampai satu tahun, dua tahun, atau sampai kapanpun ibu dan anak menginginkannya. [6]

Catatan penting:

-karena hukumnya adalam Islam adalah mubah/boleh maka bukanlah tindakan bijaksana jika menganjurkan, menyebarkan dan menghimbau serta mengajak para ibu-ibu agar menyusui lebih dari dua tahun dengan alasan perintah dalam Islam,anjuran dalam islam atau membawa-bawa nama syariat.

-secara kedokteran boleh menyusui lebih dari dua tahun, jika ibu dan anak mau. Jangan sampai ibu agak terkesan memaksa ataupun anak dipaksa agar mau menyusui. Biarlah mengalir alami karena keduanya ingin.

Demikianlah yang bisa kami jabarkan semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL