Pemahaman Salah Dibolehkannya Mencuri Listrik PLN dan Air, Katanya ini Dasar Hadistnya

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 07 Oct 2017
Pemahaman Salah Dibolehkannya Mencuri Listrik PLN dan Air, Katanya ini Dasar Hadistnya

HUKUM MENCURI LISTRIK DAN AIR


Punya rumah kosong atau sering tidak ada di rumah tapi tagihan bulanan PAM tetap mahal? Mulai sekarang coba Anda perhatikan lagi. Jika ternyata terbukti penyebabnya adalah seseorang yang mengambil air dari keran depan rumah Anda atau bahkan mengambil dari perusahaan besar, apa yang harus dilakukan? Apa hukumannya?

Termasuk Tindakan Pencurian

Terdapat penjelasan mengenai “pencurian biasa”. Penjelasannya diambil dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) karya R. Soesilo.

Baca juga : Ingin Wajah Berseri dan Bersinar Cukup Amalkan 15 Doa Awet Muda Mustajab Nabi Yusuf ini Saja

Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa yang tergolong pencurian adalah:

Perbuatan “mengambil”;
Harus berupa “suatu barang”;
Barang harus “seluruhnya atau sebagian milik orang lain”;
Pengambilan dilakukan dengan maksud “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum/hak”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan mengambil air PAM di lingkungan orang lain dengan sengaja termasuk salah satu bentuk pencurian.

Pada asalnya Islam telah menerangkan bahwa ada hal-hal khusus dimana kepemilikan itu dianggap sama karena dilihat dari sisi keperluan yang merata ke seluruh lapisan manusia, diantaranya air, api dan rumput. Hal ini telah disebutkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sabdanya :

المسلمون شركاء في ثلاث:في الماء والكلأ والنار”

“Kaum Muslimin berserikat (saling memiliki) pada tiga hal: air, rumput dan api.” (HR.Abu Dawud, Ahmad, Al-Baihaqi)

Dalam riwayat lain beliau bersabda:

ثلاث لا يُمنعن:الماء والكلأ والنار”

Tiga hal yang tidak boleh dilarang: air, rumput dan api.” (HR.Ibnu Majah )

Sekilas, kalau kita perhatikan hadits ini menunjukkan hal-hal tersebut milik bersama, dalam arti sebagian boleh mengambil milik lainnya berupa air, rumput dan api. Oleh karena itu, ada sebagian kalangan memahami demikian makna hadits, sehingga mereka membolehkan diri mereka dan orang lain untuk mencuri air & listrik milik pengusaha atau negara, dengan anggapan hal tersebut milik bersama.

Baca juga : Sering Kali Meminta Langsung Ketika Berdoa, Ternyata Harus Lakukan ini Terlebih Dahulu

Ini jelas menyalahi aturan Islam, karena para Ulama sekalipun tidak memahami hadits tersebut sedemikian rupa. Justru mereka menjelaskan makna hadits adalah air, api dan rumput yang belum di miliki dan dikelola oleh seorang pun, seperti air laut, sungai, danau, hujan atau sumber air umum lainnya, demikian juga rumput yang terhampar di padang rumput yang luas yang belum dimiliki atau dipelihara seorang pun, dan api yang dimaksud adalah kayu-kayu di hutan yang bisa dijadikan kayu bakar ataupun bahan-bahan bakar yang masih terkandung dalam bumi yang belum dikeluarkan.

Maka semua itu milik bersama dan tidak boleh melarang seorang pun untuk mengambil manfaatnya dengan masing-masing cara dan usaha.

Adapun air yang sudah dikelola dan mengeluarkan banyak biaya dengan menyewa jasa para pekerja dan alat-alat produksi kemudian di simpan di tempat-tempat penampungan air, maka ini sudah dimiliki dan boleh dijual belikan.

ADA BEBERAPA PETANYAAN YANG MENANYAKAN HUKUMNYA MENCURI AIR DAN LISTRIK DI NEGARA KAFIR

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan menghentikan (pembayaran) listrik (PLN) atau air (PDAM) di negara kafir dengan tujuan melemahkan mereka. Patut diketahui negara telah mengambil pajak dariku secara paksa dan dzalim.

Jawaban:

Tidak boleh. Karena perbuatan ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23:441)

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan melakukan siasat dengan menghindari pembayaran tagihan listrik, air, telepon dan gas atau tagihan lain yang semisal itu? Karena sebagian besar usaha ini di kuasai oleh perusahaan dengan saham gabungan milik masyarakat umum.

Jawaban:

Tidak boleh. Karena perbuatan ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil serta bentuk tidak menunaikan amanah.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa:58)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa 29) (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23:441)

Baca juga : Berdagang Ingin Lancar Baca 15 Doa Mujarab ini Insyaallah Laris dan Untung

Hukuman Pidana

Sebenarnya perilaku seperti ini memang melawan hukum. Apalagi ini menyebabkan kerugian pada sebelah pihak, sehingga sang tetangga tersebut bisa terkena tuduhan tindak pencurian. Memangnya apa aturan hukumnya dan bagaimana hukumannya?

Perlu diketahui bahwa pencurian tergolong tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut isi pasalnya:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah.”

Hukumannya cukup lama juga, ya? bayangkan saja, mencuri air tetangga saja bisa terjerat hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp900 juta rupiah. Apa lagi mencuri dalam perusahaan besar oleh sebab itu, kita harus bersikap baik dan menjaga semuanya.
SHARE ARTIKEL