Pemuda Ini Nekad Mencuri Kotak Amal Masjid, Sekali Tak Ketahuan Lihat yang Dia Lakukan!

Penulis Unknown | Ditayangkan 10 Aug 2017

Seorang pemuda telah mencuri kotak amal di masjid. Alih-alih pergi ke masjid bukan untuk shalat atau ibadah, malah mencuri kotak amal masjid.

Dalam aksinya, tersangka hanya melakukan pencurian sendiri saja. Tapi dengan mudah tanpa ketahuan warga, tersangka mencuri kotak amal pada aksinya yang pertama. Bujangan yang pengangguran ini hanya lulusan SMP saja.

Hasil dari mencuri kotak amal tersebut dipakainya hanya untuk mabuk-mabuk an saja dan membeli rokok. Tapi hanya dua hari saja uang hasil curiannya itu sudah habis hanya dalam waktu dua hari saja.

Pemuda Ini Nekad Mencuri Kotak Amal Masjid, Sekali Tak Ketahuan Lihat yang Dia Lakukan!
Tribunews

Teringat dengan aksinya yang pertama, tersangka ingin kembali mencuri kotak amal masjid lagi. Karena pada aksi yang pertama, tersangka lolos dan berhasil melakukannya dengan mudah.

Barulah pada aksi keduanya di Masjid Al Aqobah 2 Komplek Pusri Sako Palembang, Ariansyah kepergok warga hingga berhasil diamankan di Polsek Sako Palembang.

Dikatakan warga Jalan Purnama RT 50 RW 10 Kecamatan Sako Palembang ini,  dalam setiap aksinya selalu dilakukan pada malam hari dengan cara membobol pintu masjid pakai obeng.Namun di aksi terakhirnya, Ariansyah yang sudah membawa kotak amal ke luar masjid, tidak menduga ada warga yang melihat hingga ia pun diteriaki maling.

Baca Juga: Makassar Dihebohkan Dengan Adanya Sapi-Sapi yang Begitu Banyak Sebagai Persiapan Untuk Hewan Kurban Jelang Idul Adha Nanti

"Dak tahu isinya berapa, karena sudah keburu ditangkap," ucap pemuda pengagguran yang hanya lulusan SMP ini.Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan tersangka diamankan atas tindak pencurian kotak amal di masjid."Barang bukti yang kita amankan kotak amal besi dan uang Rp 593.300 yang ada di dalamnya," jelasnya dikutip dari Tribunnews.

Dikatakan, tersangka juga ketika diamankan sempat mengaku berumur 16 tahun. Tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata umurnya 20 tahun.

"Tersangka akan kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya.

SHARE ARTIKEL