Bukan Hanya Sekedar Penghuni Rumah Sebelah, Ternyata Tetangga Dibagi Menjadi 3 dan Beda Pula Haknya

Penulis Unknown | Ditayangkan 07 Jul 2017
Bukan Hanya Sekedar Penghuni Rumah Sebelah, Ternyata Tetangga Dibagi Menjadi 3 dan Beda Pula Haknya

Ternyata tetangga dibagi menjadi 3 macam lho, dan hak serta kedudukan mereka juga berbeda. Jadi, sudahkah kita menyadari hal tersebut?

Islam adalah agama rahmah yang penuh kasih sayang. Dan hidup rukun dalam bertetangga adalah moral yang sangat ditekankan dalam Islam. Jika umat Islam memberikan perhatian dan menjalankan poin penting ini, niscaya akan tercipta kehidupan masyarakat yang tentram, aman dan nyaman.

Also read : Mungkin Sedikit Sulit, Tapi Bersabar untuk Tak Mengambil KPR Bisa Selamatkan Diri dari Riba'

Karena memang sebagai makhluk sosial manusia butuh berinteraksi dengan orang lain untuk saling melengkapi satu dengan lainnya. Tidak ada manusia yang ahli dalam segala hal, manusia membutuhkan bantuan orang lain dalam menjalani hidup.

Membangun rumah, memperbaiki kendaraan, atau membuat pakaian adalah contoh pekerjaan yang tidak bisa dilakukan seorang diri. Tetangga adalah orang yang tinggal paling dekat dengan kita. Kumpulan tetangga secara tidak langsung membuat sebuah perkampungan penduduk.

Berbagai macam karakter orang menjadi tetangga kita, ada yang berperilaku baik, ada yang jahat, ada yang suka protes, ada juga yang pendiam. Hidup bertetangga penuh warna perlu kita pahami apa yang menjadi hak mereka.

Karena hak dan kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah besar dan mulia. Sampai-sampai sikap terhadap tetangga dijadikan sebagai indikasi keimanan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589, Muslim 70)

Bahkan besar dan pentingnya kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah ditekankan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْـجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Jibril senantiasa menasehatiku tentang tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian harta waris” (HR. Bukhari 6014, Muslim 2625)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Bukan berarti dalam hadits ini Jibril mensyariatkan bagian harta waris untuk tetangga karena Jibril tidak memiliki hak dalam hal ini. Namun maknanya adalah beliau sampai mengira bahwa akan turun wahyu yang mensyariatkan tetangga mendapat bagian waris. Ini menunjukkan betapa ditekankannya wasiat Jibril tersebut kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (Syarh Riyadhis Shalihin, 3/177)

Oleh karena itulah tetangga dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. Tetangga yang Masih Memiliki Hubungan Kekerabatan


Masyarakat kita suka berkoloni dan tidak mau tinggal jauh dengan keluarga. Tak mengherankan, dahulu sebuah kampung terbentuk dari sebuah keluarga. Orang tua memiliki beberapa anak kemudian menikah.

Rumah anak yang sudah menikah berada di samping rumah orang tua. Mereka memiliki keturunan, berumah tangga, dan memiliki rumah di sebelah rumah orang tua, dan seterusnya turun temurun. Bila diruntut silsilah keluarga, mereka memiliki hubungan darah dan kekerabatan.

Bukan Hanya Sekedar Penghuni Rumah Sebelah, Ternyata Tetangga Dibagi Menjadi 3 dan Beda Pula Haknya

Also read : Sering Sembarangan, Ternyata Ini 12 Waktu Terbaik Agar Shalawat Kepada Rasulullah Bisa Mustajab!

Bila memiliki tetangga yang masih kerabat, dan sama-sama muslim, maka mereka memiliki 3 hak yaitu: hak tetangga, hak kekerabatan, dan hak sesama muslim.

2. Tetangga yang Tidak Memiliki Hubungan Kerabat


Tetangga kita yang beragama Islam akan memiliki 2 hak yaitu; hak tetangga dan hak sesama muslim.

3. Tetangga Non Muslim


Bila memiliki tetangga non muslim maka mereka hanya memiliki hak tetangga.

Dengan penggolongan tetangga ini, kita dapat mengetahui seberapa besar hak yang harus kita berikan kepada tetangga. Tetangga golongan pertama merupakan tetangga yang paling banyak mendapatkan hak, diikuti tetangga golongan kedua dan golongan ketiga.

Kita tidak boleh terbalik-balik dengan memberikan hak lebih kepada tetangga golongan kedua dan ketiga melebihi tetangga golongan pertama. Bila para tetangga tidak menerima haknya, maka kita sebagai tetangga akan mendapat dosa.
SHARE ARTIKEL