5 Perkara Ini Dulunya Sangat Ditakuti & Diharamkan Rasulullah, Tapi Kini Malah Merajalela Dimana-mana

Penulis Unknown | Ditayangkan 03 Jul 2017
Rasulullah SAW selalum memperingatkan seluruh umatnya agar menjauhi hal-hal yang diharamkan. Selain mendapat siksa di neraka kelak, hal-hal yang diharamkan ternyata juga berakibat buruk terhadap diri seseorang.

5 Perkara Ini Dulunya Sangat Ditakuti & Diharamkan Rasulullah, Tapi Kini Malah Merajalela Dimana-mana

BACA JUGA: Gak Perlu Make Up Atau Krim Wajah lainnya Agar Terlihat Cantik, Cukup dengan Doa Mujarab Ini

Seperti halnya 5 perkara ini yang dulunya tidak dilakukan karena hukumnya haram, tapi kini malah dianggap biasa dan terjadi dimana-mana. Rasulullah SAW Bersabda,

 لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh akan ada dari umatku segolongan orang yang menghalalkan perzinaan, kain sutra (bagi laki-laki), khamr dan alat musik” (HR. Bukhari)

اِنَّمَا نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتُ مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَ صَوْتُ رَنَّةٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ

“Sesungguhnya aku melarang dua suara yang paling bodoh dan keji, yakni suara seruling ketika sedang mendapat nikmat dan suara tangis yang keras ketika mendapat musibah” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi; hasan)

1. Perzinaan

Al Hir artinya adalah kemaluan wanita. Maksudnya, perzinaan. Perzinaan merupakan hal yang haram, bahkan mendekatinya pun dilarang. Namun di zaman sekarang, Perzinaan sudah merajalela. Perselingkuhan, hamil diluar nikah, bahkan sampai ada fasilitas untuk melakukannya.

2. Kain Sutera Bagi Laki-laki

Laki-laki diharamkan memakai sutra. Namun tidak sedikit orang yang tidak mengetahui larangan ini dan tidak sedikit pula kaum laki-laki yang melanggarnya. Dengan alasan, sutra adalah kain yang menggambarkan kelas pemakainya.

3. Khamr

Khamr alias minuman keras kini juga dikemas dengan berbagai nama yang mentereng. Selain itu, di sejumlah tempat –termasuk di Indonesia- peredaran dan penjualan khamr juga dilegalkan. Seakan-akan khamr adalah sesuatu yang halal.

4. Alat Musik

Ini yang paling banyak dianggap biasa oleh banyak umat Islam. Berbagai jenis musik kini tersedia dan setiap hari diputar di televisi, radio, juga alat audio yang lain.

Secara rinci, Syaikh Yusuf Qardhawi memiliki penjelasan terkait musik atau nyanyian apa yang diharamkan dan yang bisa ditolerir kebolehannya. Misalnya musik yang bernada syahwat, membuat orang berjoget dan syairnya bathil, maka itu jelas haram. Sedangkan lagu-lagu atau nasyid yang menyemangati perjuangan dan berisi seruan dakwah, maka yang demikian dibolehkan.

Tak hanya itu, Rasulullah juga menghususkan soal alat musik seruling. Beliau menggolongkan sebagai hal yang diaramkan, sehingga tidak ada ulama’ terpercaya yang membolehkannya.

5. Tangisan Yang Keras saat mendapat musibah

Boleh berduka dan menangis saat tertimpa musibah, namun tidak diperbolehkan tangisan yang keras alias meraung-raung. Namun di zaman sekarang, tangisan keras seperti itu sering terjadi pada orang yang ditimpa musibah.
SHARE ARTIKEL