Suami istri "Berjima di Siang Hari" Saat Bulan Ramadhan, BEGITU BERAT DOSANYA!

Penulis Unknown | Ditayangkan 13 Jun 2017

Salah satu yang membatalkan puasa adalah jima’ atau berhubungan suami istri. Hal ini boleh saja dilakukan saat Bulan Ramadhan, asalkan tidak dalam keadaan puasa dan tidak pada waktu siang hari. Kenapa? Selain membatalkan puasa, jima’ di siang hari saat Ramadhan begitu besar dosanya.

Suami istri

BACA JUGA: Wahai Muslimah, Jilbabmu Lah yang Membuat Dirimu ISTIMEWA!

Dikutip dari infoyunik, soal perkara ini, sebagian ualam sepakat jika suami istri yang jima di siang Ramadhan sudah membatalkan puasanya dengan sengaja. Selain mengganti di hari lain, mereka juga wajib membayar hutang atau kaffarat.

Dendanya adalah memilih dari 3 hal ini, yakni membebaskan budak, puasa 2 bulan tanpa boleh putus, atau memberi makan 60 fakir miskin. Berat banget kan? Hal ini seperti hadist Nabi yang artinya.

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).

Hadist ini kemudian diuraikan oleh para ulama, pasalnya ada hubungan suami istri yang dilakukan pada siang hari namun tidak mengakibatkan denda. Suami isteri itu sedang dalam keadaan puasa. Bila sedang dalam keadaan tidak puasa, baik karena udzur syar’i atau tanpa udzur syar’i, maka tidak ada denda kaffarat.

Suami istri tidak dalam keadaan udzur, yang berarti tidak wajib berpuasa, Misalnya sakit. Karena orang yang sedang tidak wajib puasa, tidak dikenakan denda kaffarat. Hal ini sama hukumnya dengan makan, yakni apabila dilakukan secara tidak sengaja atau lupa, maka tidak membatalkan puasa dan tidak wajib membayar denda.

Hubungan suami isteri itu betul-betul sampai ke tingkat ghiyabul hasyafah fi farjil mar’ah. Maksudnya, kemaluan suami benar-benar melakukan penetrasi ke dalam kemaluan isterinya. Sedangkan bila tanpa penetrasi, meski pun sampai inzal (ejakulasi), hanya membatalkan puasa saja, tanpa ada kewajiban denda kaffarat.

Sebenarnya aturan larangan tidak berjimak pada siang hari ini sudah ringan dibanding aturan pada awal adanya hukum Islam. Sebelumnya, suami istri justru tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan biologis selama satu bulan penuh. Namun, Allah SWT maha mengetahui kebutuhan hamba-Nya sehingga memperbolehkan berhubungan suami istri pada waktu yang sudah ditentukan.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

SHARE ARTIKEL