Resmi Rilis, Alur Perpanjang dan Buat SIM Baru "Online" Masih Menuai Pro Kontra!
Penulis Unknown | Ditayangkan 07 Jun 2017Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan sepeda motor, dan tau tata aturan dalam lalu lintas. Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1.
Ulasan terkait : Terlihat "Miskin", Masjid Ini Jadi Viral di Dunia Maya! Alasannya Ternyata...
Berbicara mengenai SIM, pastilah semua orang yang hendak berkendara dengan kendaraan bermotor diharuskan untuk mempunyai SIM agar tak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi jalan raya sangat rentan terhadap tindakan kriminal begitu pula dengan kecelakaan. Maka dari itu semua pengendara wajib memilikinya.
Bagi yang masih belum mempunyai SIM, atau ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang dimiliki saat ini. Kini sudah ada alur perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara online dan diharapkan mampu mempermudah para pengendara. Akan tetapi, di samping kabar gembira tersebut, ternyata masih ada keluhan dari masyarakat yang memang berpikiran bahwa jalur online kali ini sama saja memberatkan si pemohon.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan siatem Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Skema tersebut dibuat untuk membuat masyarakat lebih mudah dalam memperlanjang masa berlaku, dan pembuatan SIM baru.
Sebab, masyarakat bisa melakukan di semua wilayah, tanpa harus sesuai dengan domisili (alamat di KTP). "Jadi bisa dilakukan di mana saja, syarat utamanya hanya sudah punya e-KTP, sebab datanya akan diambil dari situ," ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Berikut alur penerbitan perpanjang dan SIM baru secara online:
- Pemohon melakukan pendaftaran melalui web registrasi SIM online. Situsnya https://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pembayaran melalui teller, ATM, atau EDC bank BRI.
- Membawa surat keterangan kesehatan dokter.
- Datang ke lokasi gerai Satpas, gerai, SIM keliling ya telah dipilih saat registrasi melalui website.
- Petugas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput di website.
- Selanjutnya identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).
Penerbitan SIM baru
Nah, buat yang bikin SIM baru, prosesnya sama saja. Tetapi setelah melewati skema pengamban foto dan sidik jari, ada yang harus dilakukan.
Tahapan selanjutnya mengikuti uji terori dan praktik. Terakhir, jika lulus maka SIM akan diterbitkan sesuai dengan permintaan.
Ulasan terkait : Apakah Sama Seperti di Tempat Kita? Inilah 4 Negara dengan Tradisi Lebarannya!
"Proses ujiannya tetap harus datang ke Satpas di mana pemohon itu memilih ketika registrasi di website. Namun, mudahnya bisa dilakukan di wilayah mana saja," ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit di tempat sama.
"Tujuannya utk mempermudah urusan yg akan berdampak pada waktu dan biaya yg terbuang, tp dr beberapa koment baik itu yg analisa maupun yg sdh mengalami sendiri ternyata masih "ribet" juga, artinya tujuan utamanya msh belum tercapai. kiranya msh perlu dievaluasi lg." Tulis komentar Jem Josman di laman Otomania.
"Pak polisi maupun bu polisi kenapa orang yang mau perpanjang sim orang nya harus ada ap gak bisa cara lain jika orang nya di luar negara bekerja itu gimana kan harus pulang kampung sedang kan biaya pulkam bukan sedikit jadi bok ya di diskusikan.tapi di malaysia jika perpanjang gan sim itu nitip aja" Komentar akun bernama Ki Sanggeno
Well, terlepas dari cara terbaru yang memang dibuat untuk mempermudah kali ini dirasa masih belum memuaskan. Terpentingnya adalah bagi pengendara diwajibkan untuk mematuhi segala peraturan yang ada, sehingga bisa berkendara dengan nyaman, aman, dan pastinya tak takut akan hal-hal yang tak diinginkan. Jadi bagaimana menurutmu?