Istri Gugat Cerai Suami Sendiri, Durhaka Atau Dibolehkan?
Penulis Unknown | Ditayangkan 11 May 2017 Menjalin suatu ikatan baru berupa keluarga, tentunya harus matang dan siap dengan konsekuensi yang akan terjadi nantinya. Karena banyak sekali terjadi sepasang suami istri harus berpisah karena suatu hal. Apalagi meninggalkan anak yang tak jarang masih anak-anak.

BACA JUGA: Muslimah Pakai Kosmetik Lalu Shalat. Boleh Gak ya?
Kebanyakan, seorang suamilah yang menggugat cerai istrinya. Namun itu dulu, karena sekarang banyak istri yang berani menceraikan suaminya. Lantas bagaiimana ini? Aoakah boleh? Hmm.. ternyata boleh loh istri menceraikan suami asal dalam keadaan seperti yang dikutip dari ruangmuslimah berikut ini.
1. Apabila seorang suami telah nampak kebenciannya pada sang istri. Namun karena kebencian tersebut pula ia enggan menceraikan istrinya untuk melihatnya tersiksa.
2. Tabiat buruk suami, seperti senang menghina, memukuli istri, dan tidak memperlakukan istri secara manusiawi.
3. Apabila suami tidak menjalankan perintah agama. seperti tidak menjalankan solat, puasa, zakat dan kewajiban lainnya.
4. Apabila suami tidak melaksanakan kewajiban lahiriah dan batiniah bagi sang istri.
5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.
6. Hilangnya kabar dari suami selama 4 tahun berturut-turut. seperti diriwayatkan dari Umar Ra, bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki”. (HR Ad-Dar qutni)
7. Saat sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik
“Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?”. Maka ia berkata, “Iya”. Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, “Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !” (HR Al-Bukhari no 5373)
Maka tidak dibenarkan apabila seorang istri menggugat cerai hanya karena bosan, merasa nafkah yang diberikan kurang, terlebih lagi apabila dikarenakan hadirnya laki-laki baru yang lebih mampu mencukupi kebutuhan sang perempuan.

BACA JUGA: Muslimah Pakai Kosmetik Lalu Shalat. Boleh Gak ya?
Kebanyakan, seorang suamilah yang menggugat cerai istrinya. Namun itu dulu, karena sekarang banyak istri yang berani menceraikan suaminya. Lantas bagaiimana ini? Aoakah boleh? Hmm.. ternyata boleh loh istri menceraikan suami asal dalam keadaan seperti yang dikutip dari ruangmuslimah berikut ini.
1. Apabila seorang suami telah nampak kebenciannya pada sang istri. Namun karena kebencian tersebut pula ia enggan menceraikan istrinya untuk melihatnya tersiksa.
2. Tabiat buruk suami, seperti senang menghina, memukuli istri, dan tidak memperlakukan istri secara manusiawi.
3. Apabila suami tidak menjalankan perintah agama. seperti tidak menjalankan solat, puasa, zakat dan kewajiban lainnya.
4. Apabila suami tidak melaksanakan kewajiban lahiriah dan batiniah bagi sang istri.
5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.
6. Hilangnya kabar dari suami selama 4 tahun berturut-turut. seperti diriwayatkan dari Umar Ra, bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki”. (HR Ad-Dar qutni)
7. Saat sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik
“Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?”. Maka ia berkata, “Iya”. Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, “Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !” (HR Al-Bukhari no 5373)
Maka tidak dibenarkan apabila seorang istri menggugat cerai hanya karena bosan, merasa nafkah yang diberikan kurang, terlebih lagi apabila dikarenakan hadirnya laki-laki baru yang lebih mampu mencukupi kebutuhan sang perempuan.