Haram Jual Beli Ketika Adzan Jum`at, Ini Penjelasannya!

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 21 May 2017

Haram Jual Beli Ketika Adzan Jum`at, Ini Penjelasannya!

Dalam surat Al Jumu'ah dijelaskan dalam suatu ayat yaitu larangan melakukan jual beli pada saat Adzan shalat Jum'at. Tetapi seperti kita ketahui makna jual beli ini tak terbatas pada yang tersurat. Apapun pekerjaan kita, kita hidup ini pasti melakukan jual beli, karena dimana kita melakukan suatu kewajiban dan menerima hak itu adalah termasuk jual beli.

Mengutip konsultasisyariah, sesuatu dinilai sah ketika dia memenuhi rukun, syarat dan tidak ada mawani’ (penghalang keabsahan). Baik bentuknya ibadah maupun muamalah. Akad seseorang dinilai sah ketika terpenuhi rukun, syarat dan tidak ada penghalang keabsahan.

Diantara penghalang keabsahan transaksi jual beli adalah adanya adzan jum’at ketika khatib sudah naik mimbar. Karena ketika adzan jumatan telah dikumandangakan, Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan aktivitas jual beli. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. al-Jumu’ah: 9).

Larangan ini berlaku, ketika adzan jum’atan setelah khatib naik mimbar. Sementara untuk masjid yang adzannya 2 kali, larangan ini tidak berlaku untuk adzan sebelum khatib naik mimbar.

Baca Juga: Buat Suami: Sekecil dan Seremeh Apapun Usaha Istri untuk Membahagiakanmu, Hargailah!

Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd mengatakan,

وهذا أمر مجمع عليه فيما أحسب أعني منع البيع عند الأذان الذي يكون بعد الزوال والإمام على المنبر.

Ini aturan yang disepakati ulama – menurut yang saya tahu – yaitu larangan melakukan jual beli ketika adzan setelah masuk jumatan, dan khatib sudah berada di atas mimbar.

Jika dilanggar bagaimana dengan akadnya, apakah sah? Bagaimana hukum barang yang dijual dan dibeli?

Ada dua hal yang perlu kita bedakan,

[1] Pelanggaran larangan, kaitannya dengan dosa orang yang melanggarnya

[2] Keabsahan akad, kaitannya dengan berlakunya konsekuensi jual beli, apakah telah terjadi perpindahan hak milik ataukah tidak.

Ketika seseorang melakukan aktivitas tertentu, baik ibadah maupun muamalah, dan dia melanggar larangan syariat, maka orang ini berdosa. Apakah aktivitas yang dia lakukan menjadi batal? Jawabannya belum tentu. Ada orang melakukan pelanggaran ketika ibadah, dan ibadahnya tetap sah.

Misal, orang melakukan shalat dengan menggunakan pakaian hasil mencuri. Shalatnya sah, meskipun orang ini berdosa karena dia mengenakan pakaian orang lain tanpa kerelaan pemilik. Padahal yang seharusnya dia lakukan adalah segera mengembalikannya.

Meskipun terkadang ada larangan, yang jika dilanggar bisa menyebabkan ibadah menjadi batal. Misalnya larangan berbicara ketika shalat. Ketika ini dilaranggar maka meyebabkan shalat yang dikerjakan menjadi batal.

Para ulama membahas masalah ini dalam kajian ushul fiqh di bab kaidah, apakah adanya larangan menyebabkan ibadah atau akad menjadi batal.

Baca Juga: 17 Tipe Ibu-Ibu di Sosmed, Jangan Sampai Jadi Nomor 13 dan 14!

Apakah larangan melakukan jual beli ketika adzan jum’at menyebabkan akad jual beli menjadi batal?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Pertama, jual belinya tetap sah dan tidak batal. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah.

Mereka beralasan bahwa larangan melakukan jual beli ketika adzan jum’at tujuannya adalah agar orang bisa serius menghadiri jumatan, sehingga tidak disibukkan dengan kepentingan duniawi lainnya.

(Bada’i as-Shana’i, 2/220 dan al-Muhadzab, 4/418).

Kedua, jual beli batal dan tidak berlaku konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hambali.

Mereka beralasan dengan ayat di atas, dimana Allah melarang jual beli ketika adzan telah dikumandangkan. Dan larangan ini kembali kepada dzat jual beli. Sehingga ketika seseorang melanggarnya, dia berdosa dan jual belinya statusnya terlarang. (al-Mudawwanah, 1/280 dan Kasyaful Qana’, 4/1428).

Ibnu Rusyd mengatakan,

واختلفوا في حكمه إذا وقع هل يفسخ أو لا يفسخ فإن فسخ … فالمشهور عن مالك أنه يفسخ وقد قيل لا يفسخ وهذا مذهب الشافعي وأبي حنيفة

Mereka berbeda pendapat tentang hukum jual beli yang sudah terjadi, dilakukan saat adzan jumat. Apakah jual belinya batal atau tidak batal… pendapat yang masyhur menurut Malik, jual belinya batal. Ada juga yang mengatakan, jual belinya tidak batal, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i dan Abu Hanifah. (Bidayatul Mujtahid, 2/169).

Terlepas  perbedaan di atas, Allah melarang bagi orang yang wajib jumatan untuk jual beli ketika jum’atan. Menjauhi larangan ini adalah kewajiban. Waspadai bagi anda yang wajib jumatan, beli BBM ketika sudah masuk waktu jumatan, beli makanan, minuman, atau masih antri di kasir swalayan, dan beberapa transaksi kecil yang sering dilanggar kaum muslimin ketika jumatan.

Demikian, Allahu a’lam.
SHARE ARTIKEL