Hukum Poligami Itu Sunnah.., Apabila...

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 29 Apr 2017
Islam merupakan agama yang sempurna aturan syariatnya dalam menjamin kemaslahatan bagi semua umat dan khususnya bagi umat Islam. Karena tak hanya membawa kita meraih kebahagiaan hidup di dunia tetapi juga kebahagiaan yang kekal di akhirat.

Hukum Poligami Itu Sunnah.., Apabila...
Ilustrasi via alamislam.com

Semua telah ada syariatnya, baik untuk kehidupan sosial kita yaitu hablum minannas serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Namun dalam memahami dan melaksanakan syariat Islam hendaknya kita selalu waspada dan berhati-hati dari dua hal berikut.

Yang pertama: sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam memahami dan menjalankan ketentuan syariat-Nya, terlebih lagi dalam menjalankan ketentuan syariat yang dirasakan cocok dengan kepentingan hawa nafsu.

Yang kedua: sikap meremehkan dan kurang dalam memahami dan melaksanakan ketentuan syariat Allah Ta’ala, yang ini sering terjadi pada sebagian hukum syariat Islam yang dirasakan oleh sebagian orang tidak sesuai dengan kemauan hawa nafsunya

Sebenarnya hal utama yang mempengaruhi itu adalah godaan setan untuk memalingkan manusia dari ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Baca Juga: Manfaat Diam, Saat Bertengkar dengan Pasangan

Sepertinya halnya dengan hukum poligami yang akan kita bahas berikut ini. Hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara ibaahah (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) atau istihbaab (dianjurkan).

Adapun makna perintah dalam firman Allah Ta’ala,

{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (QS an-Nisaa’:3).

Perintah Allah dalam ayat ini tidak menunjukkan wajibnya poligami, karena perintah tersebut dipalingkan dengan kelanjutan ayat ini, yaitu firman-Nya,

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).

“Dan tidakkah patut bagi laki-laki dan perempuan yang (benar-benar) beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS al-Ahzaab:36).

Nah, poligami itu SUNNAH apabila tidak diniatkan untuk 6 Hal ini,

1. Untuk mengakhiri pernikahan pertamanya
Entah karena bosan atau apa dengan pernikahan pertamanya, lantas seorang suami berdalih poligami demi bisa menghancurkan pernikahan pertamanya. Niat jahat ini mungkin bisa disembunyikan, namun Allah Maha tahu segala apa yang ada dalam hati UmatNya. Karenanya, takutlah kalian dengan hukum Allah, karena tidak ada perbuatan jahat sekecil apapun yang tidak akan dibalas olehNya

2. Pamer
Poligami adalah ibadah, maka tidak selayaknya untuk dipamerkan karena bukannya dapat pahala justru mengundang murka Allah Subhanallahu Wa taala.

3. Ingin menambah koleksi istri
Poligami dengan niat hanya ingin menambah koleksi istri juga tidak diperbolehkan karena bukan termasuk poligami yang disunnahkan, bahkan lebih dekat dengan kedzoliman.

4. Merasa sok ganteng
Banyak hal yang wajib disiapkan sebelum memutuskan poligami. Jadi bukan sekedar merasa sok ganteng lantas bisa menggaet beberapa wanita untuk dijadikan istri. Wallahi, semuanya akan hancur jika tidak ada ilmunya.

5. Menyakiti istri
Tidak ada kebaikan yang diawali dari keburukan. Ketika seorang suami memutuskan poligami dengan tujuan untuk menyakiti istri, maka bisa saja yang terjadi sebaliknya, si suami yang justru terluka akibat perbuatannya.

6. Hanya untuk coba-coba
Poligami bukan pakaian yang bisa dicoba-coba seenaknya, kalau pas diteruskan dan kalau tidak pas bisa dilepaskan. Poligami adalah Syariat Allah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jika mampu, jalankan dengan maksimal, namun jika tak mampu, bersabarlah dan bahagialah dengan 1 istri.

Baca Juga: Wanita ini Mengatakan Isra' Mi'raj Hanya Hoax, Bukti Kuat dari Dr. Zakir Naik Bikin ia Malu

Nah, jika memang diniatkan untuk 6 hal diatas, lebih baik jangan. Karena dosanya tidak hanya di dunia, tapi juga dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
SHARE ARTIKEL