Alhamdulillah! Tahun 2019 Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di Indonesia
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 06 Apr 2017indotara.co.id
Hari ini Rakornas LPPOM MUI dibuka dan diikuti oleh 33 LPPOM MUI Provinsi Indonesia. Agenda terpenting adalah persiapan menjelang UU Jaminan Produk Halal.
Rapat kerja nasional akan diadakan hingga besok (7/4/2017) dan berlangsung di Bogor. UU Jaminan Produk Halal akan mulai berlaku tahun 2019. LPPOM MUI baik di pusat maupun daerah telah menyiapkan berbagai sarana dan prasana untuk menyambut pemberlakuan UU tersebut.
Foto: detikcom
Dalam pengarahannya, Direktur Lembaga Pengakjian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan sertifikat halal yang sudah diterbitkan MUI terhadap produk makanan dan minuman sebelumnya tetap berlaku. Proses sertifikasi dan penerbitan sertifikat halal masih dilakukan oleh MUI hingga saat ini.
Hal ini dikatakan Lukman Hakim sebagai jawaban dari kesalahan pemahaman terkait rencana peralihan penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Pergi ke Suatu Daerah yang Belum Kita Kenal, Bagaimana Memastikan Makanan Disitu Pasti Halal?
"Jadi selama Badan (BPJH) belum aktif, sertifikat yang sudah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku. Sertifikat itu akan diterbitkan kembali oleh Badan ketika masa aktif sertifikat itu habis dan akan diperpanjang kembali," kata Lukman saat menghadiri Rakornas LPPOM MUI di Hotel Royal Pajajaran, Bogor, Rabu (5/4/2017) lansir detik.com.
ARTIKEL PILIHAN
- Ini Cara yang Dilakukan Rasulullah untuk Mengobati Berbagai Penyakit, Mari Kita Coba!
- Proses Kematian yang Mengerikan Kulit Mencair Tubuh Hancur Hanya Menyisakan Tulang
- 25 Doa Mustajab dari Al Qur'an yang dapat Dibaca Disetiap Kesempatan
Lukmanul Hakim menyebut, BPJPH baru akan aktif tahun 2019 nanti. Karena hingga saat ini struktur kelembagaan tersebut belum lengkap. Ia meminta kepada perusahaan untuk tetap melakukan proses sertifikasi seperti biasanya.
Foto: detikcom
"Jadi karena kesalahan pemahaman ini yang membuat banyak perusahaan dari luar negeri yang menahan diri. Seperti kemarin itu produk dari Korea, Taiwan, Filipina. Mereka mengira sertifikasi itu sudah tidak di MUI lagi, mereka bingung kemana bikin sertifikat halalnya. Artinya ini harus diluruskan. Jadi sertifikasinya dilakukan sekarang," imbuhnya.
Lukman mengatakan, ada perubahan sifat dalam sertifikat halal yang nanti akan diterbitkan oleh BPJPH. Selain itu, sebagai pengawasan akan dibentuk lembaga khusus yang akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk yang beredar.
"Memang ada perubahan yang akan dampaknya menjadi besar, karena sifat sertifikasi ini berubah, dari voulenteer menjadi mandatoring. Jadi kalau tidak dilakukan sekarang, karena ini sifatnya mandatoring maka implikasinya perusahaan tidak boleh berdagang atau masuk dan diperdagangkan ke Indonesia atau nanti akan dilabeli sebagai produk haram," kata Lukman.
"Dan ketika badan sudah aktif, akan dibentuk lembaga penindakannya," tutupnya