Wahai Wanita, Jangan Menjual Rambutmu Sembarangan, Ini Akibatnya Jika Kamu Tahu!

Penulis Unknown | Ditayangkan 31 Mar 2017

Wahai Wanita, Jangan Menjual Rambutmu Sembarangan, Ini Akibatnya Jika Kamu Tahu!

Rambut merupakan mahkota manusia yang mampu membuat seseorang menjadi terlihat lebih segar dan masuk ke dalam salah satu aurat yang wajib ditutupi bagi kaum wanita. Mulai dari rambut yang pendek hingga panjang, rambut tersebut bisa diatur sedemikian rupa agar terlihat indah. Namun jika dirasa cukup mengganggu, bisa saja dipotong dengan membawanya ke salon terdekat.

Baca juga : Yuk Berhijab Cantik A la Selebgram Nesa Aqila, "Gausah Takut Tua Karena Hijab!"

Setelah potong rambut di salon, kemana kah bekas rambut yang dipotong tersebut? Mungkin ada sebagai bagian dari kita yang membawa bekas rambut tersebut dan ada juga yang meninggalkannya di salon tersebut. Kemanakah bekas potongan rambut yang tidak dibawa pemilik itu? Apakah dijual? Atau dibuang?

Lalu kalau dijual bagaimana hukumnya dalam Islam?


ولا يجوز بيع شعور الإنسان، ولا الانتفاع بها؛ لأن الآدمي مكرم لا مبتذل، فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهانًا ومبتذلاً

Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan,” (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136).

Kemudian dalam Syarh Mukhtashar Khalil—kitab Madzhab Maliki—dinyatakan,

تنبيه: سئل مالك عن بيع الشعر الذي يحلق من رؤوس الناس؟ فكرهه

Catatan, Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya. (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83).

An-Nawawi dalam al-Majmu’—syafi’iyah—mengatakan,

ما لا يجوز بيعه متصلاً لا يجوز بيعه منفصلاً، كشعر الآدمي

Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut. (alMajmu’ Syarh Muhadzab, 9/254).

Wahai Wanita, Jangan Menjual Rambutmu Sembarangan, Ini Akibatnya Jika Kamu Tahu!

Baca juga : Ingin Cantik Tak Perlu Sakit dan Mahal, Cara Mudah Ini Jawabannya!

Kemudian al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’—kitab hambali—mengatakan,

ولا يجوز استعمال شعر الآدمي مع الحكم بطهارته لحرمته، أي احترامه

Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia. (Kasyaf al-Qana’, 1/57). Allahu a’lam.

Oleh karena itulah, ada baiknya untuk tak memperjual belikan rambut manusia, atau misalnya saja yang biasa diberikan alasan untuk membuat wig menjadi lebih natural dan lembut dengan rambut asli. Semoga kita selalu diberikan ampunan oleh Allah SWt, sehingga menjadi orang yang sadar akan nikmat dari-Nya dan menjaga diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan dosa.
SHARE ARTIKEL