Ukhty, Kamu Sudah Di Khitbah, Inilah Yang Seharusnya Kamu Lakukan Supaya Tidak Khawatir

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 02 Mar 2017

Ukhty, Kamu Sudah Di Khitbah, Inilah Yang Seharusnya Kamu Lakukan Supaya Tidak Khawatir

Khitbah adalah masa menuju pernikahan. Di dalam masa khitbah, bagi seorang khatib (laki-laki yang melamar) dibolehkan untuk memandang. Bahkan pandangan ini diharapkan mampu mendorongnya untuk segera menikahi. Sehingga khusus bagi khatib, maka bagi mereka tidak apa untuk tidak ghadhul bashar. Insya Allah keadaan ini akan mendorong menyegerakan pernikahan.


Sebenarnya ini juga berlaku bagi wanita. Dia pun boleh melihat laki-laki yang melamarnya. Maksudnya agar dia bisa memastikan apakah dia akan menyukai laki-laki tadi atau tidak. Ketika muncul rasa suka di antara keduanya pada masa khitbah, maka sebenarnya ini yang diharapkan, karena berarti mereka telah setuju dan siap untuk menikah.

Akan jadi masalah, kalau tidak suka. Misalnya yang laki-laki tidak suka atau sebaliknya yang perempuan juga tidak suka. Bagaimanapun harus diniatkan bahwa mereka akan menikah, berdasarkan hukum Allah, dan dalam rangka mencari keridhoan Allah.

BACA JUGA : Ingin Mendapatkan Keturunan Anak Yang sholih Dan Sholikhah? Simak Tipsnya Berikut Ini

Berdoalah agar Allah SWT melindungi niat dan amal baik ini. Untuk itu, sama-samalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan banyak sholat malam, sholat sunnah dhuha (agar rizki dekat dan halal untuk menyegerakan pernikahan), juga puasa sunnah.

Banyak-banyak belajar tentang hukum-hukum pernikahan. Agar siap membangun rumah tangga. Banyak-banyak membaca bagaimana kehidupan pernikahan Rasulullah Saw dan para shahabat, agar memahami bagaimana membangun rumah tangga yang suci dan mulia.

Interaksi harus tetap terjaga. Yang penting berkomunikasi seperlunya sesuai aturan syariat dan bila bertemu tidak boleh khalwat. Untuk memahami bagaimana pemikiran calon suami dan istri, bisa saling berkirim surat. Bila ada pemikiran yang tidak sejalan, tentu lebih mudah sejak awal diketahui. Tetapi tetapkan komitmen untuk mengembalikan segala persoalan kepada hukum syara’ yang terkuat dalilnya.

SHARE ARTIKEL