Ingin Terbebas Dari Riba, Tapi Angsuran di Bank Masih Menumpuk? Ini Solusinya
Penulis Unknown | Ditayangkan 13 Mar 2017 Agama Islam sangatlah menentang mengenai adanya riba dalam kehidupan manusia. Tapi ternyata, banyak sekali riba yang ada disekeliling kita. Seperti halnya angsuran Bank.

Lalu, bagaimana cara kita keluar dari riba ini? Padahal angsuran di bank masih banyak dan belum tuntas. Inilah solusi yang diambil dari islampos.
Sebagai Umat islam, soal riba terdapat pada Al-Quran surat Ar-Rum (30): 39, An-Nisa (4): 161, Ali Imran (3): 130, Al-Baqarah (2): 275, Al-Baqarah (2): 278-279 yang secara bertahap diturunkan tentang larangan bertransaksi dengan riba.
Ayat-ayat di Al-Baqarah bahkan bukan hanya melarang tetapi menggambarkan bagaimana keadaan orang yang bertransaksi dengan riba serta hukumannya. Walau secara tertulis ayat – ayat tersebut ditujukan kepada orang – orang yang memakannya, ditambahkan oleh Rasulullah S.A.W beberapa kelompok lagi, seperti sabda Rasulullah S.A.W dari Jabir r.a, ia berkata : Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya. ia berkata : “mereka itu sama (saja),” (Hadis Riwayat Muslim: 3/219).
Untuk kasus mengenai riba angsuran bank, dua solusi ini Insya Allah bisa menjadi landasan.
Jika memilih alternatif kedua ini, sekiranya sisa pinjaman sudah dibawah Rp.50 juta, anda bisa ke BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) saja atau BMT (Baitul Maal wa Tamwil)/Koperasi Syariah terdekat, tidak perlu ke bank syariah skala besar.
Untuk urusan ini, anda akan menjalankan proses yang hampir sama ketika mengajukan kredit pertama kali, seperti pengecekan jaminan karena jaminan yang dipegang oleh bank yang sekarang ini akan di “take over” juga. Tentunya akan ada biaya administrasi, biaya pengecekan sertifikat, dan asuransi baru (harus asuransi syariah).
Nah, itulah 2 solusi yang insya Allah bisa membebaskan kita dari riba Angsuran di bank. Tapi sekali lagi, jangan ulangi riba tersebut. Karena percuma saja kita menghindarinya, namun masih tetap dilakukan.

Lalu, bagaimana cara kita keluar dari riba ini? Padahal angsuran di bank masih banyak dan belum tuntas. Inilah solusi yang diambil dari islampos.
Sebagai Umat islam, soal riba terdapat pada Al-Quran surat Ar-Rum (30): 39, An-Nisa (4): 161, Ali Imran (3): 130, Al-Baqarah (2): 275, Al-Baqarah (2): 278-279 yang secara bertahap diturunkan tentang larangan bertransaksi dengan riba.
Ayat-ayat di Al-Baqarah bahkan bukan hanya melarang tetapi menggambarkan bagaimana keadaan orang yang bertransaksi dengan riba serta hukumannya. Walau secara tertulis ayat – ayat tersebut ditujukan kepada orang – orang yang memakannya, ditambahkan oleh Rasulullah S.A.W beberapa kelompok lagi, seperti sabda Rasulullah S.A.W dari Jabir r.a, ia berkata : Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya. ia berkata : “mereka itu sama (saja),” (Hadis Riwayat Muslim: 3/219).
Untuk kasus mengenai riba angsuran bank, dua solusi ini Insya Allah bisa menjadi landasan.
1. Menyelesaikan semua sisa pinjaman bank lebih awal secara sekaligus.
Hal ini mungkin memerlukan dana yang cukup besar, sehingga baiknya dilakukan ketika sudah dalam batas kemampuan Bapak, misalnya ketika sisa kredit tinggal 12 atau 18 bulan. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Meski terasa berat namun insya Allah dapat mengeluarkan anda dari persoalan yang ada.2. Mengajukan ‘over kredit’ kepada lembaga keuangan non-ribawi
Terutama untuk kredit rumah (KPR), kenderaan (KKB) atau pinjaman lain yang dimungkinkan. Untuk saat ini, banyak sekali bank syariah yang mempunyai produk seperti ini, jadi bisa dicoba di bank yang terdekat dengan tempat anda.Jika memilih alternatif kedua ini, sekiranya sisa pinjaman sudah dibawah Rp.50 juta, anda bisa ke BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) saja atau BMT (Baitul Maal wa Tamwil)/Koperasi Syariah terdekat, tidak perlu ke bank syariah skala besar.
Untuk urusan ini, anda akan menjalankan proses yang hampir sama ketika mengajukan kredit pertama kali, seperti pengecekan jaminan karena jaminan yang dipegang oleh bank yang sekarang ini akan di “take over” juga. Tentunya akan ada biaya administrasi, biaya pengecekan sertifikat, dan asuransi baru (harus asuransi syariah).
Nah, itulah 2 solusi yang insya Allah bisa membebaskan kita dari riba Angsuran di bank. Tapi sekali lagi, jangan ulangi riba tersebut. Karena percuma saja kita menghindarinya, namun masih tetap dilakukan.